MODERATORSUA.COM, TERNATE – Diduga bekerja tak sesuai ketentuan, DPRD Sula Komisi III mengusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, melalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencopot kontraktor pekerjaan jalan dan jembatan di dua kecamatan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Kadir Sapsuha, ketika melakukan hearing terbuka bersama mahasiswa di Kantor DPRD. Selasa (18/07/2023)
“Proyek Waitina-Kou, kedua ruas itu ‘kemarin’ kami rapat dengan Pemda dalam hal ini Dinas PU dan kemudian kami sampaikan untuk beberapa kontraktor yang menangani ruas jalan itu diblacklist, karena mereka tidak melaksakan kegiatan sesuai ketetapan dan ketentuan,” tegas Anggota DPRD dari Partai PAN ini.
Baca juga: Mengenal Mandatory Spending Kesehatan Dan Alasan Penghapusannya
Kadir menuturkan, pihak DPRD belum update informasi lapangan karena terhalang cuaca buruk selama satu pekan.
“Kalaupun jalan dan jembatan itu ada pekerjaan lanjutan dan kami tidak tahu, itu karena kita dihadapkan cuaca, kan tidak mungkin kita menyebrang kesana” terangnnya.
Meski demikian, menurutnya DPRD telah berkomitmen untuk membongkar masalah tersebut.
“Kita sudah sampaikan ke Pemda, jika ada kontraktor yang telah melakukan pencairan 30 persen dan pekerjaannya tidak sesuai maka kami minta untuk dikembalikan ke kas daerah.” Tutupnya. (Jali)