BPK Temukan Kejanggalan Pembayaran Gaji ASN di Sula

MODERATORSUA.COM, SANANA – Ini menjadi catatan bagi pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Bagaimana tidak, terjadi kesalahan pembayaran gaji di tiga Instansi di Kepsul. Hal tersebut disebabkan karena belum ada pemutahiran data pegawai.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Maluku Utara mencatat, ada tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki batas masa pensiun, namun masih dicairkan gajinya.

Ke tiga orang itu, tersebar di RSUD Sanana inisial SM, MU, dan HP di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tercatat SM terhitung pensiun mulai tanggal 1 Februari 2021, namun masih menerima pembayaran gaji bulan Februari dan Maret 2021 sebesar Rp 10.924.000,00 yang tidak tercatat dalam SKPP.

Sedangkan MU, terhitung pensiun mulai tanggal 1 Desember 2021, namun masih menerima pembayaran gaji pada bulan Desember 2021 sebesar Rp5.865.700,00.

Terakhir HP, terhitung pensiun mulai tanggal 1 Juli 2021, namun masih menerima pembayaran gaji pada bulan September dan Oktober 2021 sebesar Rp 10.815.000,00.

Selain di RSUD dan Dinas Pendidikan, ditemukan juga seorang ASN di Dinas Pertanian inisial SA yang terima gaji, padahal yang bersangkutan tercatat tidak berkantor kurang lebih satu tahun, yakni sejak tahun 2019 sampai Desember 2021. Namun, dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ada pencairan gaji pegawai tersebut pada bulan September-Desember 2021 sebesar Rp 13.087.200,00.

Praktis, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 4 huruf f, Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Secara total, nilai pencairan gaji terhadap empat ASN tersebut kurang lebih Rp 40 juta lebih.

BPK menyebutkan, masalah itu disebabkan karena Direktur RSUD dan Kepala Dinas Pendidikan belum memutakhirkan data pegawai secara tepat waktu.

“Bendahara gaji OPD kurang cermat melakukan verifikasi daftar pembayaran gaji OPD dengan data pegawai yang sesuai dan Dinas Pertanian kurang optimal dalam melakukan pengawasan pengelolaan pegawai,”catatan LHP BPK RI Maluku Utara tahun anggaran 2021.

Sementara itu, Pemda Sula melalui Direktur RSUD Sanana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pertanian menyatakan akan melakukan perbaikan atas masalah tersebut. (gun).

Proyek Ratusan Juta di Falabisahaya Jadi Temuan BPK

MODERATORSUA.COM, SANANA – Proyek pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Puskesmas Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terbengkalai.

Proyek ratusan juta yang dikerjakan CV DS pada tahun 2021 itu, kini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku Utara (Malut).

Tercatat, nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 615.400.000,00, dengan masa kerja selama 180 hari kalender, mulai dari tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 10 Desember 2021. Sedangkan Pembayaran uang muka telah direalisasikan 30 persen.

Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama rekanan pelaksana, PPK dan Inspektorat pada tanggal 11 Februari 2022 di Kecamatan Mangoli Utara.

Baca Juga: Pastikan Uang Muka 2 Proyek Gagal di Mangoli Dikembalikan

Hasil pemeriksaan BPK, proyek itu sampai selesainya masa kontrak, progres fisik hanya mencapai 32,49 persen alias tidak terselesaikan.

“Di lapangan tidak terdapat aktivitas kegiatan. Progres pekerjaan yang terpasang di lapangan sebesar Rp 199.973.398,73 atau 32,49% dari nilai kontrak,”Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepualan Sula tahun 2021.

Sementara, kontraktor proyek tersebut, Nurullah Umagapi dikonfirmasi Moderatorsua.com namun enggan memberi tanggapan terkait masalah tersebut.

Nurullah berkilah bahwa Direkturnya yang akan menanggapi masalah tersebut.

“Iya, nanti Derktur sudah yang berikan tanggapan. Saya kurang sehat,”pungkasnya.

Hingga berita ini ditayang, namun Dikrektur yang dimaksud belum bisa dikonfirmasi. (gun).