Resmi, Ini Jadwal Cuti Bupati Kepulauan Sula

Sanana, Moderatorsua – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan jadwal cuti dan masa aktif kembali Bupati Sula, selama masa kampanye berlangsung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan surat Gubernur nomor 100.1.4.2/4351/G, Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus mulai cuti pada Rabu mendatang.

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, menindaklanjuti surat Bupati Kepulauan Sula Nomor 523/91/BUP-KS/IX/2024 Tanggal 2 September 2024 perihal Permohonan Cuti Selama Masa Kampanye, dengan ini kami memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Fifian Adeningsi Mus,” bunyi poin kedua Surat PJ Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir. Rabu 11/09/2024

Fifian Adeningsi Mus akan cuti selama 60 hari dan berakhir pada November 2024, selanjutnya ia akan kembali bertugas sebagai Bupati Kepulauan Sula.

“Pada masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan, Sula sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” lanjut isi surat itu.

Bahkan isi surat tersebut menegaskan, Fifian Adeningsi Mus tidak menggunakan fasilitas di lingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, selama masa cuti berlangsung.

“Selama Bupati Kepulauan Sula menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada poin 2, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur mengakhiri surat tersebut.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua
Sumber: Surat PJ Gubernur Maluku Utara