Sanana, Moderatorsua – Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kepulauan Sula, Jena Tidore diduga bersekongkol atas dugaan Ilegal Tapping, penjualan BBM subsidi jenis Pertalite dan Pertamax di luar kawasan SPBU Waiboga.
Pantauan Moderatorsua, di lokasi SPBU Waiboga kerap terjadi Ilegal Tapping, kejadian pada 09/07/2024 dan 21/07/2024.
Modus Ilegal Tapping bbm subsidi jenis Pertalite di lokasi SPBU Waiboga, menggunakan sepeda motor dengan tangki berukuran besar, juga angkutan umum serta pick up.
Parahnya lagi pada Senin, 22/07/2024 ditemukan satu unit mobil Hilux bernomor polisi DB 8784, memuat 80 jerigen kapasitas 25 liter berisi bbm diduga Pertalite dan Pertamax.
Puluhan jerigen bbm tersebut bersumber dari SPBU Waiboga untuk dijual ke nelayan Desa Bajo. Padahal wilayah tersebut bukan bagian dari SPBU Waiboga.
“Jumlah minyak yang diambil oleh saya mencapai 80 galon (jerigen), atau sekitar dua ton. Setiap galon berisi 25 liter, sehingga 40 galon setara dengan satu ton,” beber Udin Usman pada wartawan, Senin (22/07/2024)
Anehnya, atas dugaan tindakan Ilegal tersebut, Kepala Dinas Perindagkop, Jena Tidore enggan berkomentar, bahkan menghindar saat dikonfirmasi.
Padahal kedudukan Pemerintah Daerah sebagai pengawas, telah diatur dalam BPH Migas nomor 6 tahun 2015 pasal 14.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perindagkop Sula, dikonfirmasi Moderatorsua pada Selasa 23/07 sampai Rabu 24/07/2024.
Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator