Resmi, Ini Jadwal Cuti Bupati Kepulauan Sula

Sanana, Moderatorsua – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan jadwal cuti dan masa aktif kembali Bupati Sula, selama masa kampanye berlangsung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan surat Gubernur nomor 100.1.4.2/4351/G, Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus mulai cuti pada Rabu mendatang.

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, menindaklanjuti surat Bupati Kepulauan Sula Nomor 523/91/BUP-KS/IX/2024 Tanggal 2 September 2024 perihal Permohonan Cuti Selama Masa Kampanye, dengan ini kami memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Fifian Adeningsi Mus,” bunyi poin kedua Surat PJ Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir. Rabu 11/09/2024

Fifian Adeningsi Mus akan cuti selama 60 hari dan berakhir pada November 2024, selanjutnya ia akan kembali bertugas sebagai Bupati Kepulauan Sula.

“Pada masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan, Sula sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” lanjut isi surat itu.

Bahkan isi surat tersebut menegaskan, Fifian Adeningsi Mus tidak menggunakan fasilitas di lingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, selama masa cuti berlangsung.

“Selama Bupati Kepulauan Sula menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada poin 2, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur mengakhiri surat tersebut.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua
Sumber: Surat PJ Gubernur Maluku Utara

Nyatakan Sikap Lawan Arahan Partai, Fifian Diwarning DPD PDIP Malut

Sanana, Moderatorsua – Sikap politik Bupati Sula baru-baru ini meresahkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Fifian memilih jalannya sendiri mendukung Ketua DPD Golkar Taliabu sebagai calon gubernur. Padahal, DPP PDIP berdasarkan keputusan Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri, mengusung Husain Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada serentak 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Bappilu DPD PDIP Maluku Utara mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Bupati Sula, yang juga kader PDIP itu. Karena menurutnya, semua kader PDIP terikat dalam konstitusi dan keputusan pengurus pusat.

“Terkait dengan Keputusan DPP itu, semua kader partai harus tunduk, keputusan itu mengikat semua kader PDIP di Provinsi Maluku Utara untuk konsolidasi, menangkan, dan mengamankan Keputusan DPP soal (calon) Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Ketua Bappilu DPD PDIP Malut, Irfan Hasanudin saat dikonfirmasi Moderatorsua, Jumat (30/08/2024)

Irfan mengaku, pihaknya tengah menjadwalkan rapat pengurus membahas sikap politik Fifian Adeningsi Mus untuk selanjutnya disampaikan ke DPP PDIP.

“Bagi kader yang tidak patuh Keputusan itu, tentunya ada sangsi, nah sangsi itu nanti dibahas dalam rapat di DPD dan disampaikan ke DPP PDIP,” tegasnya

“Kita baru saja menyelesaikan agenda pendaftaran, tentunya dalam satu dua hari segala bentuk terkait dengan ketidakpatuhan kader-kader yang melakukan pembangkangan atau tidak disiplin dalam berpartai, tentunya akan kita bahas dan kita ambil Keputusan sangsinya seperti apa,” sambungnya.

Ia menilai, sikap Fifian yang menyatakan tidak mendukung Husain dan Asrul di Pilkada Maluku Utara, merupakan perlawanan. Karena itu, DPD PDIP Maluku Utara segera mencari sangsi yang tepat untuk Bupati Kepulauan Sula tersebut.

“Dari statement itukan tergambar ya, dia melakukan perlawanan terhadap keputusan partai, nah nanti kita dalami apa motivasinya,” tambah Ketua Bappilu

“Apa yang dia sampaikan itu tentunya juga meresahkan teman-teman, namun kita partai politik yang punya mekanisme internal. Hasil rapat nanti kita sampaikan kepada DPC Sula, dan keputusan itu mengikat untuk semua kader,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

Proyek Tak Dikerjakan, Duit 30 Miliar Hangus

MODERATORSUA.COM, SANANA – Sejumlah pemenang tender pekerjaan jalan, membuat catatan buruk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Bagaimana tidak, di penghujung kepemimpinan Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy, banyak proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023 bermasalah.

Berdasarkan hasil monitoring lintas Komisi DPRD Sula untuk kegiatan DAK dan DAU tahun anggaran 2023, pada Sabtu (18/11/23) kemarin, ditemukan beberapa kegiatan yang progresnya lambat, bahkan tidak ada kegiatan sama sekali.

Ketua Komisi III DPRD Sula, M Nasir Sangaji kepada Moderatorsua.com mengungkapkan, beberapa titik yang tidak ada pekerjaan: Jalan Kawata – Kou Rp 19,4 miliar, ruas jalan Buya – Waikafia Rp 3,4 miliar, jalan Saniahaya – Modapuhi Rp 1,5 miliar dan jalan dalam Kota Sanana Rp 4,3 miliar.

“Sementara untuk jalan Kaporo-Capalulu sudah ada progres. Tapi presentasinya sekitar 40 persen,” katanya.

Natsir memperkirakan, masyarakat dirugikan sekitar Rp 30 miliar lebih atas kegiatan yang tidak dikerjakan tersebut.

“Jadi, diperkirakan masyarakat Sula rugi di atas Rp 30 miliar lantara pekerjaan tidak jalan itu,” tambah Natsir menyesali.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra ini tegaskan bakal panggil Dinas PUPR Sula dan pihak terkait untuk dipertanggungjawabkan sebelum pembahasan APBD 2024.

“Kita akan panggil PUPR dan Pihak ke tiga (kontraktor) untuk dipertanggungjawabkan. Setelah itu baru kita bahas ABPD induk 2024,” pungkasnya.

Penulis: Gunawan Tidore