MODERATORSUA.COM, TERNATE – Polres Ternate Provinsi Maluku terkesan lamban menangani kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual, yang dilakukan terlapor VS tiga bulan lalu.
Berdasarkan Press Release yang diterima redaksi moderatorsua.com, dalam keterangan tersebut LBH Marimoi meminta pihak Kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus pelecehan yang dialami korban.
“Sehubungan dengan terjadinya dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh terlapor VS, pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 01:00 wit, disalah satu hotel di Kota Ternate. Kejadian tersebut pun telah dilaporkan oleh korban di Polres Ternate pada 30 Maret 2023,” Tulis Penasehat Hukum korban. Kamis (20/07/2023)
Pihak Penasihat Hukum menjelaskan, ketika korban melapor kejadian itu, Polisi berjanji akan melakukan pengembangan dalam waktu beberapa hari saja.
“Korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan di tanggal yang sama, dalam surat tersebut menjelaskan jika UNIT PPA Polres Ternate telah menerima Laporan/Pengaduan dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 5 hari.” Terangnya.
Tiga bulan berlalu korban bersama penasihat hukum baru menerima surat gelar perkara penyeledikan lanjutan pekan kemarin.
“Setelah menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh UNIT PPA Polres Ternate, pada tanggal 12 Juli 2023 korban mendapatkan surat terkait dengan perkembangan dugaan Tindak Pidana Pelecehan seksual, dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/213/VII/2023/ Reskrim, menjelaskan telah dilakukannya gelar perkara pada tanggal 11 Juli 2023 di ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate,” jelas LBH Marimoi.
Dalam surat tersebut Polisi Kembali berjanji akan memeriksa korban, saksi juga ahli pidana.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan saudara sepupu terlapor, kemudian melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban, juga pemeriksaan terhadap ahli pidana mengenai dengan unsur pasal.” Janji penyidik PPA Polres Ternate, dikutip dari press release.
“Hingga saat ini kami dari LBH Marimoi sebagai Penasihat Hukum Korban, masih menunggu terkait dengan perkembangan kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh UNIT PPA Polres Ternate, kami juga berharap kasus dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang telah dilaporkan tidak berlarut-larut dalam penanganannya, agar korban dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya.” Tegas Penasihat Hukum. KUASA HUKUM (Maharani Caroline, S.H, Lukman Harun, S.H, Fahrizal Dirhan, S.H
Penulis: Gajali Fataruba