Resmi Jadi Tersangka, Ayah Bejat di Ternate Dijerat Pasal Berlapis

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan dua anak kandung di Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Penetapan status tersangka terhadap AF alias Abidin, dilakukan satu hari setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, berhasil menangkap pelaku.

“Sudah kami tetapkan tersangka, selang satu hari setelah kami tangkap, karena posisinya langsung ditahan,” Kata Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo saat ditemui wartawan, Senin (14/08/2023)

Berita Terkait: Ayah Bejat di Ternate Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Lalu Menghilang

Bondan menjelaskan, berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, saat ini tengah dirampungkan penyidik dengan pertimbangan psikologis anak.

“Kita lengkapi dulu penyidikan, karena namanya kasus anak inikan butuh pendampingan dari dinas atau orang tua, tidak seperi kasus orang dewasa” tegasnya.

Atas perbuatannya kata Bondan, AF dijerat Pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 dan atau pasal 81 ayat 2 jo pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka adalah ayah kandung korban,” ungkapnya.

Penulis: Gajali Fataruba

Komitmen Pendampingan Korban, LBH Marimoi Akan Lakukan Ini

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Usai mendampingi korban pelecehan seksual memenuhi panggilan ke-dua dari UNIT PPA Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, Jumat, (21/07/2023). LBH Marimoi akan meminta pengawasan kasus secara internal oleh lembaga negara.

Melalui keterangan tertulisnya, Penasihat Hukum korban menjelaskan, setelah kliennya dimintai keterangan oleh penyidik, selanjutnya Polisi akan meminta keterangan salah satu saksi.

“Kemungkinan penyidik PPA Polres Ternate akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu saksi, yang juga merupakan saudara sepupu terlapor untuk dimintai keterangannya.” terang LBH Marimoi dalam press release. Jumat, (21/07/2023).

Jelang pemeriksaan terhadap saksi, LBH Marimoi meminta pihak kepolisian untuk lebih professional, guna mendapat keadilan hukum bagi korban.

“Kami (LBH Marimoi) berharap proses penyelidikan tersebut menemui titik terang sehingga terpenuhinya dua alat bukti permualaan yang cukup agar kasus ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan bahkan sampai pada tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, tentunya dengan melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku.” Pinta PH korban.

Baca juga: Peduli Kesehatan Pemkot Ternate Bangun Rumah Singgah

Penasihat Hukum korban juga berupaya maksimal untuk memastikan kasus dugaan pelecehahan tersebut dapat diawasi Lembaga pemerintah.

“Serta akan membuat permohonan perlindungan hukum bagi korban kepada Kapolri RI, Kompolnas, dan Irwasda agar masalah tersebut bisa diawasi secara kelembagaan internal kepolisian.” Tegas para Kuasa Hukum.

Lamban Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polres Ternate Didesak LBH Marimoi

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Polres Ternate Provinsi Maluku terkesan lamban menangani kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual, yang dilakukan terlapor VS tiga bulan lalu.

Berdasarkan Press Release yang diterima redaksi moderatorsua.com, dalam keterangan tersebut LBH Marimoi meminta pihak Kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus pelecehan yang dialami korban.

“Sehubungan dengan terjadinya dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh terlapor VS, pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 01:00 wit, disalah satu hotel di Kota Ternate. Kejadian tersebut pun telah dilaporkan oleh korban di Polres Ternate pada 30 Maret 2023,” Tulis Penasehat Hukum korban. Kamis (20/07/2023)

Pihak Penasihat Hukum menjelaskan, ketika korban melapor kejadian itu, Polisi berjanji akan melakukan pengembangan dalam waktu beberapa hari saja.

“Korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan di tanggal yang sama, dalam surat tersebut menjelaskan jika UNIT PPA Polres Ternate telah menerima Laporan/Pengaduan dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 5 hari.” Terangnya.

Tiga bulan berlalu korban bersama penasihat hukum baru menerima surat gelar perkara penyeledikan lanjutan pekan kemarin.

“Setelah menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh UNIT PPA Polres Ternate, pada tanggal 12 Juli 2023 korban mendapatkan surat terkait dengan perkembangan dugaan Tindak Pidana Pelecehan seksual, dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/213/VII/2023/ Reskrim, menjelaskan telah dilakukannya gelar perkara pada tanggal 11 Juli 2023 di ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate,” jelas LBH Marimoi.

Dalam surat tersebut Polisi Kembali berjanji akan memeriksa korban, saksi juga ahli pidana.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan saudara sepupu terlapor, kemudian melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban, juga pemeriksaan terhadap ahli pidana mengenai dengan unsur pasal.” Janji penyidik PPA Polres Ternate, dikutip dari press release.

“Hingga saat ini kami dari LBH Marimoi sebagai Penasihat Hukum Korban, masih menunggu terkait dengan perkembangan kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh UNIT PPA Polres Ternate, kami juga berharap kasus dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang telah dilaporkan tidak berlarut-larut dalam penanganannya, agar korban dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya.” Tegas Penasihat Hukum. KUASA HUKUM (Maharani Caroline, S.H, Lukman Harun, S.H, Fahrizal Dirhan, S.H

Penulis: Gajali Fataruba