MODERATORSUA.COM, TERNATE – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan, atas kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum musisi pada Maret lalu.
Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tertulis Penasihat Hukum korban. Perintah penyidikan tersebut tertuang pada surat dengan nomor: Sp.Sidik/83.a/IX/Res.1.24./2023 Reskrim. Tertanggal 04/09/2023.
Atas hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi selaku Penasihat Hukum korban, meminta Polres segara menetapkan terlapor VS sebagai tersangka.
“Segera mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan demi kepentingan Penyidikan, karena ditakutkan saudara VS akan melakukan tindak pidana yang sama, juga berpotensi menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri,” pinta LBH Marimoi, Rabu (06/09/2023)
Baca juga: Tawuran di Pulau Mangoli, Polres Tetapkan Satu Orang Terduga Pelaku
Untuk memastikan kliennya mendapat kepastian hukum, pihak LBH merencanakan membuat aduan resmi ke Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Agar korban bisa mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya,” tegas Fahrizal Dirhan dan rekannya.
Sementara itu, Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyudin, menyampaikan pihaknya bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta mengedepankan profesionalitas.
“Terkait permintaan dari PH (Penasihat Hukum) pelapor, untuk segera terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan itu sah – sah saja. Kita tunggu penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan. Kasusnya jugakan, sudah masuk ke tahap penyidikan dari tanggal 4 September 2023 kemarin,” pungkasnya.
Penulis: Gajali Fataruba