Polda Rekomendasi Empat Langkah, Atas Dugaan Pelecehan Oknum Musisi

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Unit PPA Polres Ternate direkomendasikan empat langkah, dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan musisi VS empat bulan lalu.

Empat langkah itu, tertuang dalam surat pemberitahuan dengan Nomor: B/1177/VII/2023/Reskrim yang diterima korban pada Jumat (28/07) dua pekan kemarin.

1. Penyidik diminta melakukan interogasi saksi yang mengetahui korban dengan terlapor VS memasuki hotel.
2. Kedua, Penyidik segera melakukan pemeriksaan psikiater terhadap korban.
3. Penyidik direkomendasikan untuk secepatnya melakukan pra merekonstruksi.
4. Dan penyidik harus melakukan konsultasi dengan ahli Bahasa dan ahli pidana.

Kepada moderatorsua.com, Kuasa Hukum korban Fahrizal Dirhan menyampaikan, langkah-langkah di atas merupakan hasil gelar klarifikasi bersama Polda maluku Utara.

“Iya setelah ada demonstrasi dari publik, baru digelar klarifikasi yang diminta oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda melalui kabag Was Sidik pada 24 Juli.” Beber Rizal Dirhan. Sabtu, (12/08/2023)

Atas hal itu, pihak LBH Marimoi selaku penasihat hukum berharap ada keseriusan dari Penyidik Unit PPA Polres Ternate.

“Kami selaku kuasa hukum korban terus mendampingi proses yang sedang berjalan, serta berharap ada perkembangan signifikan,” pintanya.

Sementara itu, Kanit PPA IPDA Naomi Harahap, menyampaikan pihaknya tengah membangun koordinasi.

“Iya 4 langkahnya lagi dilaksanakan. Sedang berkoordinasi dengan ahli,” singkatnya mengakhiri.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum musisi VS ini, sudah dilaporkan ke Polres Ternate sejak 28 Maret 2023 lalu.

Penulis: Gajali Fataruba

Komitmen Pendampingan Korban, LBH Marimoi Akan Lakukan Ini

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Usai mendampingi korban pelecehan seksual memenuhi panggilan ke-dua dari UNIT PPA Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, Jumat, (21/07/2023). LBH Marimoi akan meminta pengawasan kasus secara internal oleh lembaga negara.

Melalui keterangan tertulisnya, Penasihat Hukum korban menjelaskan, setelah kliennya dimintai keterangan oleh penyidik, selanjutnya Polisi akan meminta keterangan salah satu saksi.

“Kemungkinan penyidik PPA Polres Ternate akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu saksi, yang juga merupakan saudara sepupu terlapor untuk dimintai keterangannya.” terang LBH Marimoi dalam press release. Jumat, (21/07/2023).

Jelang pemeriksaan terhadap saksi, LBH Marimoi meminta pihak kepolisian untuk lebih professional, guna mendapat keadilan hukum bagi korban.

“Kami (LBH Marimoi) berharap proses penyelidikan tersebut menemui titik terang sehingga terpenuhinya dua alat bukti permualaan yang cukup agar kasus ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan bahkan sampai pada tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, tentunya dengan melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku.” Pinta PH korban.

Baca juga: Peduli Kesehatan Pemkot Ternate Bangun Rumah Singgah

Penasihat Hukum korban juga berupaya maksimal untuk memastikan kasus dugaan pelecehahan tersebut dapat diawasi Lembaga pemerintah.

“Serta akan membuat permohonan perlindungan hukum bagi korban kepada Kapolri RI, Kompolnas, dan Irwasda agar masalah tersebut bisa diawasi secara kelembagaan internal kepolisian.” Tegas para Kuasa Hukum.

Lamban Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polres Ternate Didesak LBH Marimoi

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Polres Ternate Provinsi Maluku terkesan lamban menangani kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual, yang dilakukan terlapor VS tiga bulan lalu.

Berdasarkan Press Release yang diterima redaksi moderatorsua.com, dalam keterangan tersebut LBH Marimoi meminta pihak Kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus pelecehan yang dialami korban.

“Sehubungan dengan terjadinya dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh terlapor VS, pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 01:00 wit, disalah satu hotel di Kota Ternate. Kejadian tersebut pun telah dilaporkan oleh korban di Polres Ternate pada 30 Maret 2023,” Tulis Penasehat Hukum korban. Kamis (20/07/2023)

Pihak Penasihat Hukum menjelaskan, ketika korban melapor kejadian itu, Polisi berjanji akan melakukan pengembangan dalam waktu beberapa hari saja.

“Korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan di tanggal yang sama, dalam surat tersebut menjelaskan jika UNIT PPA Polres Ternate telah menerima Laporan/Pengaduan dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 5 hari.” Terangnya.

Tiga bulan berlalu korban bersama penasihat hukum baru menerima surat gelar perkara penyeledikan lanjutan pekan kemarin.

“Setelah menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh UNIT PPA Polres Ternate, pada tanggal 12 Juli 2023 korban mendapatkan surat terkait dengan perkembangan dugaan Tindak Pidana Pelecehan seksual, dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/213/VII/2023/ Reskrim, menjelaskan telah dilakukannya gelar perkara pada tanggal 11 Juli 2023 di ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate,” jelas LBH Marimoi.

Dalam surat tersebut Polisi Kembali berjanji akan memeriksa korban, saksi juga ahli pidana.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan saudara sepupu terlapor, kemudian melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban, juga pemeriksaan terhadap ahli pidana mengenai dengan unsur pasal.” Janji penyidik PPA Polres Ternate, dikutip dari press release.

“Hingga saat ini kami dari LBH Marimoi sebagai Penasihat Hukum Korban, masih menunggu terkait dengan perkembangan kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh UNIT PPA Polres Ternate, kami juga berharap kasus dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang telah dilaporkan tidak berlarut-larut dalam penanganannya, agar korban dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya.” Tegas Penasihat Hukum. KUASA HUKUM (Maharani Caroline, S.H, Lukman Harun, S.H, Fahrizal Dirhan, S.H

Penulis: Gajali Fataruba