Tunggak Dua Tahun, Ternyata DBH Kabupaten-Kota Dipakai Pemprov

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Prahara utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas tunggakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) 8 kabupaten dan 2 kota kini terjawab.

Pemprov Malut menanggung “utang” DBH 10 kabupaten – kota sebesar Rp 250 Miliar. Itu terjadi lantaran penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan tidak mencapai target.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat ditemui moderatorsua.com, di Ternate. Sabtu (29/07/2023)

“Selasa kita akan membayar proporsional (sesuai jumlah), kita sudah sepakati itu. Contohnya Kota Ternate, umpamanya tunggakan 25 (miliar) pasti dapat lebih besar dari daerah lain,” jelas Ahmad Purbaya.

Untuk menghindari utang DBH terulang, kaban keungan mengaku akan lakukan perubahan cara pembayaran melalui sk gubernur.

“Perubahan kedepan itu, nanti ada sk gubernur terkait dengan perubahan tata cara pembayaran DBH. Hak provinsi saja yang ditransfer, yang di kabupaten-kota terima langsung supaya tidak ada kejadian ini (utang DBH) lagi,” tegasnya.

Ahmad Purbaya blak-blakan, DBH kabupaten – kota dipakai untuk mencapai target PAD provinsi di tahun sebelumnya.

“Memang capaian pendapatan kita (PAD provinsi) di sektor pertambangan belum tercapai, ‘jadi terganggu’. Tapi itukan dari tahun-tahun lalu bukan di era saya, nanti kita perbaiki,” bebernya.

Penulis: Gajali Fataruba