Jelang Pilkada, Issue Sara Atas Nama Warga Fagudu, Nyasar di Kotak Amal

Sanana, Moderatorsua – Makin ke sini issue Pilkada kian beragam, di Kepulauan Sula sepucuk surat dikirim melalui kotak amal Masjid Pancasila di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana. Pada surat itu tertulis larangan mendukung kandidat nonmuslim.

Pesan singkat tersebut, ditujukan kepada Pengurus Masjid, pengirim mengatasnamakan warga dan meminta pengurus masjid yang mendukung orang diluar agama Islam, supaya segera angkat kaki dari Masjid Pancasila sebelum membawa petaka di Desa Fagudu.

“Imam Masjid Al Muhajirin/Pancasila dan badan sarah, kalau mau mendukung orang yang tidak seaqidah, silahkan keluar dari pengurus masjid, jangan sampai masjid dijadikan tempat berpolitik. SUP BIA SIG, KOI BAU BAHLA BO KAMPUNGN LAL (keluar dari masjid, jangan buat musibah di dalam kampung) tertanda Masyarakat Fagudu,” bunyi isi surat itu.

Surat yang dikirim melalui kotak amal Masjid Pancasila Desa Fagudu.

Tidak ada yang tahu kapan surat tersebut dimasukan ke kotak amal. Namun menurut Bendahara Majid, Misbah Wamnebo, pesan tersebut ditemukan saat ia membuka kotak amal pada Rabu 28 Agustus.

Misbah menduga, isi surat itu tertuju padanya, karena hanya dia yang berwenang membuka dan memegang kunci kotak amal itu.

“Surat ini ditaruh ke dalam kota amal, dan kotak amal itu yang pegang kuncinya itu saya, setelah itu saya hubungi Imam, karena menyebut imam dan staf sarah tapi mereka bilang tidak tahu,” kata Misbah saat ditemui moderatorsua, Selasa (09/03/2024)

Menurutnya, keputusan keluar dari pengurus adalah langkah tepat. Hal itu dilakukan Misbah, untuk menjaga silaruhmi dan nama baik pengurus masjid. Bahkan ia berkata jujur tentang pilihanya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Jadi saya pamitan di Imam dan Kepala desa, karena saya ini kemarin di angkat, jadi keluar pun harus ada surat pemberhentian, saya akui saya mendukung pak Hendtara Thes,” ujarnya

Misbah resmi keluar dari pengurus sesui Surat Keputusan Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila Desa Fagudu nomor 001/SK/M-Almuhajirin/VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua