Soal Penambahan Kuota Caleg Perempuan, Ini Kata Ketua KPUD Sula

MODERATORSUA.COM, SANANA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sula, belum menerima dokumen terkait perubahan pasal, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang digugat baru-baru ini.

“Kita belum ada tindaklanjut apapun, masih menunggu petunjuk,” kata Ketua KPUD, Yuni Yuningsih Ayuba saat dikonfirmasi Moderatorsua.com, Rabu (06/09/2023).

Bahkan kata Yuni, pihaknya belum bisa memastikan terkait dengan perubahan pada ketentuan kuota 30 persen untuk perempuan tersebut.

“Kita belum tau itu, kita juga belum bisa lakukan apapun, pokoknya nanti menunggu arahan dari sana, regulasinya seperti apa,” singkatnya.

Baca juga: Dua Hari Operasi Zebra, Satlantas Polres Sula Temukan Puluhan Pelanggaran

Untuk diketahui, pada 29 Agustus kemarin Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru saja mengabulkan Judisial review yang diajukan Perludem.

Berikut bunyi pasal 8 PKPU sebelumnya:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di
belakang koma bernilai:
a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah;
atau.
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Diubah menjadi:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Penulis: Gajali Fataruba