Tiga Pasangan Calon Bupati Sula, Dinyatakan Lolos

Sanana, Moderatorsua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sula 2024.

Penetapan tersebut melalui pleno tertutup, Minggu (22/09) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kepulauan Sula, pada konferensi pers usai rapat pleno di aula KPU Sula di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

“Berdasarkan PKPU no 8 tahun 2024, di pasal 120 itu, pleno penetapan pasangan calon dilaksanakan secara tertutup,” kata Ketua KPU Sula, Risman Buamona.

Atas keputusan pada pleno tersebut, selanjutnya KPU akan menggelar pengundian nomor urut secara terbuka pada Senin (23/09/2024)

“Dari hasil pleno, KPU Kepulauan Sula memutuskan seluruh pasangan calon ditetapkan untuk mengikuti proses pengundian nomor urut,” tambah Risman

Mesti demikian kata Risman, KPU Sula membatasi jumlah peserta yang terlibat dalam proses pengundian nomor urut Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.

“Setiap pasangan calon hanya 50 peserta, sudah termasuk pasangan calon dan partai pendukung,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fatatuba
Editor: Redaksi Moderatorsua

HT-MANIS Resmi Mendaftar di KPU Kepulauan Sula

Sanana, Moderatorsua – Tiba di Sula Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Hendrata Thes dan Muhammad Natsir Sangadji (HT-MANIS) langsung menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula.

Kehadiran pasangan HT-MANIS di halaman kantor KPU Sula, didampingi Ketua-ketua partai pengusung dan ribuan pendukung serta simpatisan dari beberapa desa di Kepulauan Sula.

Saat tiba lokasi KPU, HT-MANIS dan Tim pemenang serta ribuan pendukungnya disambut Tarian Laka Baka.

Seusai itu, Bupati definitif ke-dua Kabupaten Kepulauan Sula tersebut pun diterima Ketua KPU Sula, Risman Buamona juga 4 orang anggota komisioner.

Pendukung Hendrata Thes dan Muhammad Natsir (HT-MANIS) saat menunggu proses pendaftaran di KPU Kepulauan Sula.

Pantauan Moderatorsua, saat ini Hendrata dan Natsir, tengah menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran dan sedang di verifikasi Tim KPU dan Bawaslu Kepulauan Sula, Selasa (27/08/2024)

Ketua KPU Sula, Risman Buamona menyampaikan, penelitian kelengkapan dokumen dilakukan untuk kelanjutan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah.

“Sedang pemeriksaan berkas syarat calon dan syarat pencalonan, jika sudah lengkap langsung bisa mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di rumah sakit di Chasan Boesoirie Ternate,” kata Risman saat ditemui wartawan, Selasa (27/08/2024)

Ia menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula memberi waktu kelengkapan dokumen hingga Kamis 29 Agustus.

“Jika belum lengkap dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi sampai tanggal 29 jam 12.00. wit,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba 
Editor: Redaksi Moderator

Tiba di Sula, HT-MANIS Disambut Ribuan Simptisan dan Pemuka Agama

Sanana, Moderatorsua – Bak petahana, kedatangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes dan Muhammad Natsir Sangadji (HT-MANIS) disambut ribuan warga di Sanana pagi ini, Selasa (27/08/2024).

Pantauan moderatorsua, massa pendukung mendatangi Pelabuhan Sanana, kemudian mengiringi Hendrata dan Natsir berjalan kaki menuju kediaman Hendrata Thes di Desa Fagudu Kecamatan Sanana.

Nampak puluhan tokoh agama turut berjalan kaki bersama dua pasangan yang diusung Partai Demokrat, PAN, Nasdem dan PKN tersebut.

Foto bersama Hendrata Thes – Muhammad Natsir Sangadji dan pemuka agama di depan kediaman Hendrata Thes.

Ketua Tim Pemenang HT-MANIS, Julfi Umasangadji mengatakan, pihaknya tidak memobilisasi massa pada kedatangan pasangan calon tersebut. Namun menurutnya antusias tersebut terjadi secara organik.

“Iya karena Bawaslu sudah mengimbau, jadi kita sebagai tim, kami harus mengikuti imbauan itu, tapi kami juga tidak bisa melarang semangat massa pendukung,” kata Julfi Umasangadji.

Usai berjabat tangan, Pengurus Partai Pengusung dan simpatisan serta para pemuka agama mengiringi Hendrata Thes dan M Natsir Sangadji mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

KPU Sula Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sula

Sanana, Moderatorsua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula resmi mengumumkan tahapan dan syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 287/PL.02.2-Pu/8205/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Sula.

Pengumuman yang diteken Ketua KPU Sula Risman Buamona tersebut, mengatur poin-poin utama pada pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati sebagai berikut:

1. Berdasarkan keputusan KPU Kepulauan Sula Nomor 199 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kepulauan Sula nomor 194 tentang jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit untuk bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik, atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 5.270 (lima ribu dua ratus tujuh puluh)

2. Bersadasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula nomor 198 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran dinyatakan memenuhu syarat dan dapat mendaftarkan diri dengan jumlah dukungan 7358 dan sebaran 12 kecamatan.

3. Waktu dan tempat pendaftran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIT. Selanjutnya pada Kamis 29 Agustus dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIT, bertempat di Kantor KPU Kepulauan Sula di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga Negara Indonesia

5. Calon Bupati dan Wakil Buapti Kepulauan Sula harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati.

n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Bupato dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran pasangan calon;

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula;

b. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung, dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, tingkat Kabupaten Kepulauan Sula serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://rb.gy/73/5/p

7. KPU Kabupaten Kepulauan Sula membuka layanan help desk pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: kpukepulauansula8@gmail.com

b. Nomor: 0812-4569-9772 (Abidin Mantoti) dan 0813-4749-8202 (M. Saleh Sangadji), atau dengan datang langsung ke help desk pencalonan KPU Kepulauan Sula yang beralamat di Desa Pohea Sanana Utara.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua
Sumber: KPU Kepulauan Sula

Soal Penambahan Kuota Caleg Perempuan, Ini Kata Ketua KPUD Sula

MODERATORSUA.COM, SANANA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sula, belum menerima dokumen terkait perubahan pasal, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang digugat baru-baru ini.

“Kita belum ada tindaklanjut apapun, masih menunggu petunjuk,” kata Ketua KPUD, Yuni Yuningsih Ayuba saat dikonfirmasi Moderatorsua.com, Rabu (06/09/2023).

Bahkan kata Yuni, pihaknya belum bisa memastikan terkait dengan perubahan pada ketentuan kuota 30 persen untuk perempuan tersebut.

“Kita belum tau itu, kita juga belum bisa lakukan apapun, pokoknya nanti menunggu arahan dari sana, regulasinya seperti apa,” singkatnya.

Baca juga: Dua Hari Operasi Zebra, Satlantas Polres Sula Temukan Puluhan Pelanggaran

Untuk diketahui, pada 29 Agustus kemarin Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru saja mengabulkan Judisial review yang diajukan Perludem.

Berikut bunyi pasal 8 PKPU sebelumnya:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di
belakang koma bernilai:
a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah;
atau.
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Diubah menjadi:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Penulis: Gajali Fataruba