MODERATORSUA.COM, SANANA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Maluku Utara menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan Tunggal, Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Command Center Kantor Bupati Sula, yang dihadiri oleh, Hi. Zaidun Asisten III, Ignatius Mt Silalahi Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara, Kususmo Perwakilan Kejari Sula, Perwakilan Dandim 1510/Sula, Sahlan Haris Tubaka Kasat Intel Polres Sula, Namri Alwi Perwakilan Disdukcapil dan Pimpinan OPD lainnya.
Ignatius Mt Silalahi, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara, pada ModeratorSua.com mengatakan, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,”kata Ignatius di sela-sela acara, Selasa (28/03/23).
Ia menyampaikan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).
Namun ketika anak tersebut telah berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.
“Memilih kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur harus dilakukan, ancamannya adalah dideportasi, ini menjadi dilema juga bagi kita semua karena harus mengusir mereka yang telah lama hidup bersama. Untuk itu sosialisasi ini mutlak harus disampaikan ke masyarakat sebelum mereka harus terusir,”ucapnya.
Asisten III, Hi. Zaidun mengatakan, sosialasisai ABG sangat dibutuhkan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Jadi untuk di Sula saat ini belum ada anak yg berwarganegaraan ganda (ABG), dan kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat,”tutur Zaidun.
Menurutnya, Undang Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan belum begitu massif disuarakan ke tengah masyarakat, hingga perlu campur tangan media massa melalui pemberitaan berkelanjutan tentang sosialisasi tersebut. (Irlo/gun)