Ratusan Pelanggar Kena Tilang, Kasat Lantas: Kami Tidak Boleh Terima Uang

MODERATORSUA.COM, SANANA – Memasuki hari ke 4, Ratusan Pengendara di Sula kena tilang pada operasi Zebra yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula.

Satlantas mencatat, jenis pelanggaran tertinggi di Sula pada operasi Zebra 2023 di hari ke 4 kamarin adalah pelanggaran kasat mata.

“Ada 137 pelanggar, terbagi dari 2 unit mobil dan 135 sepeda motor. Jenis pelanggaran roda dua adalah pelanggaran kasat mata, dan mobil itu yang satu nomor polisinya sudah mati, dan satu lagi tidak memiliki SIM,” ujar Kasat Lantas Iptu Walid Buamona saat dikonfirmasi Moderatorsua.com. Jumat (08/09/2023).

Dia menjelaskan, meskipun pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun tetap ditindak jika ditemukan tidak memakai helm saat berkendara.

“Dari 135 itu sebagian punya sim, tapi pelanggarannya itukan pelanggaran kasat mata, contohnya tidak pakai helm, depan, belakang bahkan ada dua-dua tidak pakai helm,” jelasnya.

Walid mengatakan, lokasi tilang mencakup semua wilayah hukum Polres Sula, namun disesuaikan dengan jumlah personil.

“Daerah operasi itu mencakup semua wilayah hukum polres, jadi bisa mulai ujung Fatkauyon sampai Malbufa, cuma karena keterbatasan personil jadi yang dekat-dekat saja,” tandasnya.

Baca juga: Tawuran di Pulau Mangoli, Polres Tetapkan Satu Orang Terduga Pelaku

Prosedur pembayaran kata Walid, pelanggar yang menerima surat tilang langsung membayar ke negara sesuai jumlah pelanggaran, pihak Satlantas hanya memfasilitasi nomor pembayaran.

“Jadi setelah dapat Nomor Briva, para pelanggar langsung membayar di bank. Karena kami Satlantas tidak boleh menerima uang, nanti bukti pembayarannya dibawa ke Polres untuk pengembalian motor atau surat yang ditahan Satlantas,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba