Ratusan WBP Lapas Sanana Terima Remisi Umum, Tiga Diantaranya Bebas

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, diberikan Remisi Umum pada HUT RI 2023.

Hal itu tertuang dalam keterangan resmi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Maluku Utara, tertanggal 07/08/2023.

Dalam keterangannya, dijelaskan ratusan Warga Binaan yang dikurangi masa tahanannya, telah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023.

Ada sebanyak 116 orang WBP Lapas Kelas IIB Sanana yang mendapat Remisi Umum, 3 orang diantaranya dinyatakan bebas.

Berikut besaran Remisi Umum atau pengurangan masa tahanan , terhadap 116 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sanana:

1 bulan 17 orang WBP
2 bulan 14 orang WBP
3 bulan 32 orang WBP
4 bulan 13 orang WBP
5 bulan 32 orang WBP
6 bulan 5 orang WBP
Total 116 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penulis: Gajali Fataruba

Kemenkumham Sosialisasi Kewarganegaraan di Kepulauan Sula

MODERATORSUA.COM, SANANA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Maluku Utara menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan Tunggal, Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Command Center Kantor Bupati Sula, yang dihadiri oleh, Hi. Zaidun Asisten III, Ignatius Mt Silalahi Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara, Kususmo Perwakilan Kejari Sula, Perwakilan Dandim 1510/Sula, Sahlan Haris Tubaka Kasat Intel Polres Sula, Namri Alwi Perwakilan Disdukcapil dan Pimpinan OPD lainnya.

Ignatius Mt Silalahi, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara, pada ModeratorSua.com mengatakan, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,”kata Ignatius di sela-sela acara, Selasa (28/03/23).

Ia menyampaikan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

Namun ketika anak tersebut telah berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.

“Memilih kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur harus dilakukan, ancamannya adalah dideportasi, ini menjadi dilema juga bagi kita semua karena harus mengusir mereka yang telah lama hidup bersama. Untuk itu sosialisasi ini mutlak harus disampaikan ke masyarakat sebelum mereka harus terusir,”ucapnya.

Asisten III, Hi. Zaidun mengatakan, sosialasisai ABG sangat dibutuhkan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Jadi untuk di Sula saat ini belum ada anak yg berwarganegaraan ganda (ABG), dan kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat,”tutur Zaidun.

Menurutnya, Undang Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan belum begitu massif disuarakan ke tengah masyarakat, hingga perlu campur tangan media massa melalui pemberitaan berkelanjutan tentang sosialisasi tersebut. (Irlo/gun)