Usai Periksa L, Kejari Sula Jadwalkan Periksa Dinkes dan Inspektorat Sula

Sanana, Moderatorsua – Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, saksi L akhirnya diperiksa. Jaksa menyebut pemeriksaan L dilakukan selama tiga jam lebih.

“LL itu sudah hadir Kamis kemarin sore, sudah kami periksa dan keterangan sudah kami cantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diperiksa dari Jam 3 sampai jam 6 lebih,” beber Kasie Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra pada wartawan, Jumat (30/08/2024)

Dicky bilang, keterangan saksi L bakal dikembangkan untuk membongkar kejahatan korupsi Barang Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

“Fakta persidangan yang baru keluar juga sudah kami cantumkan semua, termasuk yang ada di beberapa media sudah kami cantumkan dalam BAP,” ujar Dicky

“Jadi materi itu kita simpan, nanti kita lihat dengan saksi-saksi lain yang mendukung, yang jelas kegiatan BMHP ini, tetap kami periksa saksi-saksi dan memperdalam,” sambungnya.

Kejari Sula juga merencanakan memanggil dua dinas di lingkup pemerintah daerah Kepulauan Sula. Selain itu, Dicky menyebut salah satu unsur pimpinan DPRD Sula juga belum memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Kan kemarin dari saksi A dari DPR belum hadir, mungkin nanti kami jadwalkan ulang dan kami melihat saksi dari dinas-dinas terkait BMHP tersebut, Dinas Kesehatan dan Inspektorat,” tegas Dicky.

“Yang jelas, kan dari pemeriksaan ini kurang lebih ada 18 sampai 20 sudah termasuk dalam pemeriksaan kasus BMHP,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

Soal Tanah Sekolah Cina, Kejari Sula: Silahkan Mengklaim

Sanana, Moderatorsua.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menunjukan sejumlah dokumen kepemilikan, atas tanah dalam pembangunan TK Adhiyaksa.

Dokumen tersebut diakses Moderatorsua melalui Kasubagbin Kejari Sula, Abdul Karim Soamole. Menurutnya, dokumen itu sudah menjawab klaim kepemilikan dari sepuh keluarga Tionghoa, Abo Kendi.

“Mereka (Abo Kendi) sudah kesini, terus di hadapan dia, Pak Kejari Sudah tunjakan Sertifikat dan surat penyerahan dari Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku,” ujar Kasubagbin Kejari Sula, Abdul Karim Soamole, Senin (22/07/2024)

Meski tidak terlihat fisik surat hibah dari sejumlah dokumen yang dibuka. Namun, Abdul Karim Soamole mengaku tanah tersebut dihibah Pemerintah Desa Fagudu.

“Ada, jaman itu dari sepengetahuan pemerintah desa (Fagudu) toh, dari Om Aja Makassar (Kepala Desa), terus dari situ nanti terbit surat hak pakai lah dari kanwil pertanahan Ambon, dari situ baru sertifikat keluar” terangnya.

Hal senada disampikan Kasi Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra. kata Dicky tanah atas nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor BPN.395/16/III/P/Malut/THN 1994 tersebut, menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan pada pertengahan 2019.

“Bukti kepemilikan kami sudah berdasar, ada sertifikat, ada surat keputusan dari BPN Maluku, memang sertifikatnya di tahun 2019, tetapi ini sudah di SK kan di BPN Provinsi Maluku itu di tahun 1994, jadi ini sudah di serahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tambah Kasi Intelijen Kejari Sula Dicky Dwi Putra.

Lanjut, Dicky mempersilahkan sepuh Tionghoa untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia berharap mampu membuktikan alas hak kepemilikan tanah tersebut.

“Dan kami kalo misalnya, apabila ada permasalahan perdata kami siap, karena sudah ada bukti kepemilikannya yang sah, itu saja,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator