Sanana, Moderatorsua.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menunjukan sejumlah dokumen kepemilikan, atas tanah dalam pembangunan TK Adhiyaksa.
Dokumen tersebut diakses Moderatorsua melalui Kasubagbin Kejari Sula, Abdul Karim Soamole. Menurutnya, dokumen itu sudah menjawab klaim kepemilikan dari sepuh keluarga Tionghoa, Abo Kendi.
“Mereka (Abo Kendi) sudah kesini, terus di hadapan dia, Pak Kejari Sudah tunjakan Sertifikat dan surat penyerahan dari Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku,” ujar Kasubagbin Kejari Sula, Abdul Karim Soamole, Senin (22/07/2024)
Meski tidak terlihat fisik surat hibah dari sejumlah dokumen yang dibuka. Namun, Abdul Karim Soamole mengaku tanah tersebut dihibah Pemerintah Desa Fagudu.
“Ada, jaman itu dari sepengetahuan pemerintah desa (Fagudu) toh, dari Om Aja Makassar (Kepala Desa), terus dari situ nanti terbit surat hak pakai lah dari kanwil pertanahan Ambon, dari situ baru sertifikat keluar” terangnya.
Hal senada disampikan Kasi Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra. kata Dicky tanah atas nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor BPN.395/16/III/P/Malut/THN 1994 tersebut, menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan pada pertengahan 2019.
“Bukti kepemilikan kami sudah berdasar, ada sertifikat, ada surat keputusan dari BPN Maluku, memang sertifikatnya di tahun 2019, tetapi ini sudah di SK kan di BPN Provinsi Maluku itu di tahun 1994, jadi ini sudah di serahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tambah Kasi Intelijen Kejari Sula Dicky Dwi Putra.
Lanjut, Dicky mempersilahkan sepuh Tionghoa untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia berharap mampu membuktikan alas hak kepemilikan tanah tersebut.
“Dan kami kalo misalnya, apabila ada permasalahan perdata kami siap, karena sudah ada bukti kepemilikannya yang sah, itu saja,” pungkasnya.
Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator