Resmi Jadi Tersangka, Ayah Bejat di Ternate Dijerat Pasal Berlapis

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan dua anak kandung di Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Penetapan status tersangka terhadap AF alias Abidin, dilakukan satu hari setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, berhasil menangkap pelaku.

“Sudah kami tetapkan tersangka, selang satu hari setelah kami tangkap, karena posisinya langsung ditahan,” Kata Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo saat ditemui wartawan, Senin (14/08/2023)

Berita Terkait: Ayah Bejat di Ternate Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Lalu Menghilang

Bondan menjelaskan, berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, saat ini tengah dirampungkan penyidik dengan pertimbangan psikologis anak.

“Kita lengkapi dulu penyidikan, karena namanya kasus anak inikan butuh pendampingan dari dinas atau orang tua, tidak seperi kasus orang dewasa” tegasnya.

Atas perbuatannya kata Bondan, AF dijerat Pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 dan atau pasal 81 ayat 2 jo pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka adalah ayah kandung korban,” ungkapnya.

Penulis: Gajali Fataruba