MODERATORSUA.COM, TERNATE – Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), memberlakukan peraturan terbaru kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan itu ditetapkan dalam peraturan BKN RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan hanya dua periode dalam satu tahun, 1 April dan 1 Oktober.
“usai dilakukan realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian. BKN memberlakukan periodesasi kenaikan pangkat menjadi enam periode. 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember,” bunyi release BKN. Jum’at, (28/07/2023)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap, dengan berlakunya ketentuan terbaru itu, semakin memudahkan PNS mengurus kenaikan pangkat.
“Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat ini, maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” terang BKN mengakhiri.
Unduh dokumen peraturan BKN RI lengkap
Penulis: Gajali Fataruba
Sumber: BKN