Operasi Keselamatan Kie Raha Berlangsung Dua Pekan

MODERATORSUA.COM, SANANA – Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sula gelar Operasi Keselamatan Kie Raha terhadap kendaraan bermotor. Operasi perdana berlangsung di depan Mapolres Sula, Selasa (07/02/23).

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kepsul IPTU Walid Buamona, didampingi KBO Sat Lantas Polres Kepsul AIPDA Ridwan Buamona beserta 21 anggota personil Sat Lantas Polres Kepsul.

Operasi perdana ini selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, sekaligus mengimbau pada pengendara agar taat berlalulintas.

“Kami menghimbau agar para pengendara harus taat berlalulintas dengan melengkapi surat-surat seperti STNK, SIM, mengenakan Helm dan bunyi sound sistem besar serta tidak menggunakan knalpot racing yang dapat menggangu ketertiban umum,”kata Walid.

Baca juga: Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan Di Sula

Dijelaskan, operasi Kie Raha ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar taat peraturan dalam berlalulintas demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Sula.

“Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, kami juga memberikan himbauan kepada pengendara agar tertib saat berlalu lintas,”ujarnya.

Sekedar diketahui, Operasi Kie Raha ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 7 Februari sampai 20 Februari 2023. (irlo)

Pejabat Kepala Desa Dofa dan Camat Mangoli Barat Disomasi

MODERATORSUA.COM, SANANA – Sebanyak 27 orang mantan Aparat Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat, layangkan somasi terhadap Pejabat Kepala Desa Dofa dan Camat Mangoli Barat, lantaran gaji mereka tidak bayar selama 7 bulan.

Ke 27 mantan aparat desa tersebut yakni mantan Sekretaris desa, Kasi, Kaur, Kadus, Ketua RW, Ketua RT dan Cleaning Service kantor desa.

Kepada Moderatorsua.com, kuasa hukum puluhan mantan aparat Desa Dofa, Zulfitrah Hasim, S.H menyampaikan, surat somasi dilayangkan pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.

Zulfitrah bilang, 27 orang mantan aparat Desa Dofa tersebut, telah diangkat dan di-SK-kan secara sah oleh Kepala Desa Dofa, Djailan Sapsuha. Dan pernah aktif bekerja sebagai aparat desa, Sejak Bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2022.

“Saat kepala Desa Dofa Djailan Sapsuha masih aktif sebagai Kepala Desa, pernah diusulkan pembayaran gaji Aparat desa melalui ADD Desa Dofa Triwulan I dan II tahun 2022, akan tetapi tidak bisa dilakukan karena Camat mangoli Barat, Ernawati Sapsuha tidak memberikan Rekomendasi Pencairan,”katanya, Senin (30/01/23).

Dijelaskan, pada bulan Juli tahun 2022 telah dilakukan penonaktifan sementara Djailan Sapsuha dari jabatan Kepala Desa, dan telah diangkat Pejabat Kepala Desa Dofa, Bahctiar Kamaludin. Mirisnya, 27 orang klien mantan Aparat Desa tersebut, juga ikut diberhentikan dari jabatannya dan tidak pernah menerima Gaji.

“Pada bulan Juli Tahun 2022, Pejabat Kepala Desa Dofa Bahctiar Kamaludin, telah melakukan Pencairan ADD Desa Dofa Triwulan I dan II tahun 2022, namun hanya membayar penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa Dofa Non Aktif Djailan Sapsuha, Insentif Hakim Sarah dan insentif Guru Mengaji, sedangkan klien kami 27 orang mantan aparat desa tidak dibayar gajinya hingga saat ini,”ungkap Zulfitrah.

Zulfitrah menilai, ada perbuatan melawan hukum atas masalah tersebut. Karena kliennya telah berulang kali, berkosultasi dengan Pejabat Kepala Desa maupun Camat Mangoli Barat

“Namun tidak pernah ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah Aquo, yang menyebabkan klien kami telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril,”tuturnya.

Dalam somasi Zulfitrah meminta, Kepada Pejabat Kepala Desa Dofa Bahctiar Kamaludin untuk segera membayar hak dari masing-masing kliennya berupa gaji, tunjangan atau Insentif.

” Karena klien kami pernah Aktif bekerja sebagai aparat Desa Dofa selama 7 (tujuh) bulan yaitu sejak Bulan Januari tahun 2022 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2022 dan Kepada Camat Mangoli Barat Ernawati Sapsuha untuk segera merekomendasikan pembayaran hak dari masing-masing klien berupa Gaji, Tunjangan atau Insentif karena klien kami pernah aktif bekerja sebagai aparat desa dofa selama 7 bulan yaitu sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Juni Tahun 2022,”pintanya.

Apabila, lanjut Zulfitrah, setelah surat Somasi (Peringatan Hukum) ini diterima dan sampai dengan 7 hari kalender, Pejabat Kepala Desa Dofa maupun Camat Mangoli Barat, tidak memenuhi permintaan, maka akan ditempuh jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun Perdata sebagaimana diatur dalam peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya. (gun).