Ini Komitmen DKP Sula, Atas Program Prioritas Musrenbang

MODERATORSUA.COM, SANANA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berkomitmen menindaklanjuti program prioritas Musrenbang Kecamatan, ke Musrenbang tingkat kabupaten nanti.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Sahlan Norau saat ditemui ModeratorSua.com, pada Jumat (03/03/2023).

“Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula telah siap, setelah Musrenbang ditingkat kecamatan, sesuai program yang diusulkan oleh setiap Kepala Desa, maka kami akan menjadikan ini sebagai program prioritas DKP Sula,” kata Sahlan.

Baca juga: Bahas Perbawaslu Nomor Nomor 7, Bawaslu Sula Gelar RDK

Sahlan berharap, program hasil musrenbang kecamatan tersebut, dapat diterima dan disusun dalam dokumen RPJMD Kepulauan Sula.

Dia berjanji, akan memperjuangkan usulan-usulan dari para kepala desa tersebut.

“Kami juga rencanakan, supaya program prioritas yang diusulkan tersebut, akan diimplementasikan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sula dan diharapkan terwujud hingga tahun 2024,” tegasnya mengakhiri (Irlo)

Pemda Sula Tak Punya Uang Penuhi Kebutuhan Nelayan

MODERATORSUA.COM, SANANA – Gabungan kelompok nelayan dari Desa Malbufa, Bajo, Waiboga, Waiman, dan Paratina menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Senin, (6/2/23).

Aksi tersebut buntut dari ketidakpuasan kelompok nelayan, atas kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sula, mengamankan kapal tangkap ikan di perairan Sula yang dianggap melanggar aturan baru-baru ini.

Puluhan massa aksi yang dipimpin oleh Harahab Lek itu, menuju kantor Bupati menggunakan dua unit mobil pick up dan satu unit mobil angkutan umum, lengkap dengan sound system.

Di depan kantor Bupati, Harahab meminta agar pihak DKP memfasilitasi armada tangkap dan pengangkutan ikan.

“Kalau bisa pemerintah daerah seharusnya mampu menyediakan armada, supaya potensi mengelola ikan ini juga dengan baik dan menghasilkan ikan yang lebih banyak,”kata Harahab.

Baca juga: Proyek BRS di Sula Gagal Dibangun Tuntas, Kadis Perkim Bungkam

Harahab yang juga Ketua Kelompok Nelayan KUB Maju Bersama Desa Malbufa ini menyatakan, Pemda Sula yang harus menyediakan kapal tangkapan ikan, sebab mereka yang lebih paham prosedurnya.

“Kami sangat berharap semoga tuntutan ini bisa terima dan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Dan itu tidak dapat merugikan kami para nelayan,” imbuhnya.

Massa aksi pun meminta agar Kepala DKP, Sahlan Norau bisa menjelaskan terkait tuntutan para kelompok nelayan secara terbuka.

Permintaan massa aksi diakomudir. Sahlan pun mendatangi puluhan massa aksi tersebut.

Di hadapan massa aksi, Sahlan mengaku jika daerah tidak punya anggaran yang cukup untuk mengakomodir kebutuhan nelayan.

“Daerah kita daerah tidak mampu, karena tidak ada anggaran sampai sebesar itu, dan kementerian pun kita sudah usulkan dengan jumlah yang banyak. namun, dari hasil verifikasi hanya sekian buah yang diberikan ke kita,”ungkapnya.

Kendati begitu, Sahlan mengaku akan berupaya mendorong kebutuhan nelayan di Sula.

“Kami terus berupaya mendorong kebutuhan nelayan di Sula. Misalnya seperti nelayan ikan tuna dan sebagainya yang membutuhkan Armada dan juga nelayan ikan dasar,”pungkasnya. (Diman)

Kapal Tangkapan Ikan Diamankan, Kelompok Nelayan Sesali Sikap DKP Sula

MODERATORSUA.COM, SANANA – Kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), yang mengamankan dua kapal nelayan tangkap iklan asal Bitung di perairan Sula, disesalkan kelompok nelayan.

Pasalnya, langkah DKP tersebut tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Harahab Lek, Ketua Kelompok Nelayan KUB Maju Bersama asal Desa Malbufa Kecamatan Sanana Utara, merupakan pemilik rumpon yang alami langsung kebijakan DKP Sula tersebut.

Harahab mengaku, jika mereka yang datangkan kapal tangkapan itu dari Bitung. Dirinya tidak tahu-menahu, terkait ketentuan kapal dengan kapasitas 50 gross ton, dilarang beroperasi di perairan di bawah 12 mil.

“Jadi, menurut saya, ini kelalaian Dinas juga. Karena tidak sosialisasi dari awal. Bagaimana kita tau kalau tidak ada sosialisasi,” kata Harabab usai dipanggil pihak DKP Sula siang tadi, Kamis (26/01/23).

Dia menilai, tindakan DKP tersebut justru merugikan kelompok nelayannya.

“Karena kalau seperti begini, ikan kami di kapal rusak siapa yang bertanggung jawab,”keluhnya.

Harahab berujar, pilihan kelompok nelayannya meminta kapal di luar Sula, menangkap ikan di rumpon, lantaran tak ada kapal tangkap ikan yang memenuhi standar itu di Sula.

Karena itu Harahab berharap, Pemda Sula bikin pengadaan kapal tangkap yang layak dan sesuai standar ketentuan, agar para kelompok nelayan khususnya rumpon tidak lagi memanggil kapal di luar Sula.

“Pemda harus ambil Peran penuh. Bikin pengadaan kapal yang memenuhi standar ketentuan itu, supaya kita tidak panggil kapal dari luar,”imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sula, Sahlan Norau dikonfirmasi Moderatorsua.com menyampaikan, ada dua kapal tangkap ikan asal Bitung yang diamankan. Masing-masing berkapasitas 30 gross ton dan 50 gross ton.

Langkah DKP Sula tersebut, karena telah mendapat tugas pengawasan melalui SK penetapan tenaga pengawas bantu di DKP Sula. SK tersebut didapat beberapa minggu lalu.

“Memang ini kewenangan pengawasan itu di Provinsi. Tapi soal rentang kendali dan jarak, sehingga kami meminta ke Provinsi untuk penugasan pengawasan,”ucapnya.

Menurutnya, dua kapal yang diamankan tersebut sebagai langkah persuasif sosialisasi.

Lebih lanjut Sahlan menjelaskan, sesuai ketentuan, jalak nol (0) sampai 2 mil itu, masuk jalur satu penangkapan dengan kapal yang berkapasitas 5 sampai 10 gross ton.

“Kemudian, 2 sampai 4 mil, itu kapal yang berkapasitas 15 sampai 20 GT (gross ton). Dan 4 sampai 12 mil itu batas wilayah operasinya 30 GT. Tapi di atas 12 mil berarti itu di atas 30 GT. Itu kewenangannya ada di pusat. Yang kita temukan itu kapal yang berkapasitas 50 GT,” jabarnya.

Sahlan menyatakan, kapal yang sementara diamankan ini karena beroperasi pada jarak di bawah 12 mil. Pahadal kapal berkapasitas 50 gross ton.

“Karena itu yang teman-teman (DKP) temukan di lapangan, sehingga diambil dokumennya untuk verifikasi. Tapi kalau kapal 30 GT itu bisa di bawah 12 mil,”terangnya.

Sahlan mengaskan, kapal dengan kapasitas 50 gross ton yang beroperasi di bawah 12 mil tersebut, telah melanggar ketentuan. Karena itu diberi sanksi administrasi.

“Sesuai Peraturan pemerintah nomor 31 terkait dengan pengawasan, itu diberi sanksi administrasi berupa teguran dan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Tapi kalau masih melanggar berarti dokumennya ditahan,”pungkasnya. (gun).

22 Unit Body Fiber Belum Disalurkan ke Kelompok Nelayan

MODERATORSUA.COM, SANANA – Proyek pengadaan body fiber 22 unit di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah rampung. Hanya saja, belum didistribusikan ke kelompok nelayan yang berhak mendapatkan.

Informasi yang dihimpun Moderatorsua.com, proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai miliaran itu sudah selesai dikerjakan oleh pihak ke tiga beberapa bulan lalu.

Toni, pihak ketiga, ketika dikonfirmasi mengaku jika proyek tersebut telah rampung dan sudah dilakukan serah terima dengan DKP Sula.

“Sudah selesai dikerjakan sejak tahun lalu. Serah terima dengan Dinas terkait juga sudah. Tapi saya tidak tau kenapa belum diserahkan, itu tanya ke Dinas terkait,”kata Toni di kediamannya di Desa Bajo Kecamatan Sanana Utara, Rabu (11/01/23).

Menurut Toni, proyek yang ditanganinya hanya body fiber. Sedangkan untuk mesin bukan lagi dirinya.

“Sebenarnya yang punya proyek ini sudah meninggal dunia. Saya hanya dipercayakan untuk dampingi pekerjaan ini saja. Jadi, body fiber itu kami yang kerjakan. Tapi untuk mesinnya orang lain. Bukan kita,”ungkapnya.

Toni juga tidak mengetahui pasti berapa nilai satu unit body fiber yang dikerjakan.

“Kalau itu saya tidak tau. Karena saya hanya mendampingi pekerjaan,”ucapnya.

Sementara itu, Sahlan Norau Kepala DKP Sula dikonfirmasi berujar, nilai proyek body fiber tersebut senilai Rp 1 miliar.

“Body fiber untuk kelompok nelayan. Ada 22 unit bodi fiber yang menggunakan DAK 2022 senilair Rp 1 miliar,”kata Sahlan.

Hanya saja, Salhan enggan membeberkan jumlah kelompok nelayan dengan sebaran desa-desa mana saja yang akan mendapatkan body fiber tersebut.

Sahlan bilang, pembagian body fiber ke kelompok nelayan akan disesuaikan dengan waktu Bupati, Fifian Adeningsih Mus.

“Masih tunggu waktu ibu Bupati untuk penyerahan. Mudah-mudahan minggu-minggu depan,”pungkasnya.

Amantan media ini, 22 unit body fiber masih terparkir di lokasi pabrik Fiber di Desa Waihama Kecamatan Sanana. Bahkan puluhan body fiber mulai tertutup rumput ilalang. (gun).

Penulis: Gunawan Tidore