DPRD Sula Usulkan Kontraktor Dua Ruas Jalan Di Pulau Mangoli Diblacklist

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Diduga bekerja tak sesuai ketentuan, DPRD Sula Komisi III mengusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, melalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencopot kontraktor pekerjaan jalan dan jembatan di dua kecamatan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Kadir Sapsuha, ketika melakukan hearing terbuka bersama mahasiswa di Kantor DPRD. Selasa (18/07/2023)

“Proyek Waitina-Kou, kedua ruas itu ‘kemarin’ kami rapat dengan Pemda dalam hal ini Dinas PU dan kemudian kami sampaikan untuk beberapa kontraktor yang menangani ruas jalan itu diblacklist, karena mereka tidak melaksakan kegiatan sesuai ketetapan dan ketentuan,” tegas Anggota DPRD dari Partai PAN ini.

Baca juga: Mengenal Mandatory Spending Kesehatan Dan Alasan Penghapusannya

Kadir menuturkan, pihak DPRD belum update informasi lapangan karena terhalang cuaca buruk selama satu pekan.

“Kalaupun jalan dan jembatan itu ada pekerjaan lanjutan dan kami tidak tahu, itu karena kita dihadapkan cuaca, kan tidak mungkin kita menyebrang kesana” terangnnya.

Meski demikian, menurutnya DPRD telah berkomitmen untuk membongkar masalah tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke Pemda, jika ada kontraktor yang telah melakukan pencairan 30 persen dan pekerjaannya tidak sesuai maka kami minta untuk dikembalikan ke kas daerah.” Tutupnya. (Jali)

Dua Proyek Jalan di Pulau Mangoli ‘Hangus’

MODERATORSUA.COM, SANANA – Dua proyek ruas jalan di Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2022 hangus. Pasalnya, hingga selesai tahun anggaran ke dua proyek miliaran tersebut sama sekali belum dikerjakan.

Kedua proyek itu yakni ruas jalan Kaporo-Capalulu dan ruas jalan di dalam desa Waisakai.

Anggota Komisi III DPRD Sula, Abd Kadir Sapsuha dikonfirmasi Moderatorsua.com menjelaskan, untuk proyek ruas jalan Kaporo-Capalulu yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai kurang lebih Rp 5 miliar, tidak bisa lanjut dikerjakan lantaran pihak kontraktor tidak mengerjakan proyek tersebut.

“Iya, jalan ruas Capalulu-Kaporo sudah tidak bisa dilanjutkan lagi di tahun anggaran 2022. Karena dianggarkan dengan dana DAK, sementara sejak 2022 tidak ada progres alias nol progres,”katanya, Selasa (03/01/23).

Kadir bilang, Komisi III juga telah memanggil Dinas PUPR Sula untuk menanyakan masalah tersebut, namun tidak mendapat penjelasan pasti.

“Komisi III telah RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan PUPR menanyakan hal dimaksud, tapi jawabannya bahwa PUPR telah berulang kali mendesak kontraktor tapi kontraktor acuh dan bahkan tidak dikerjakan,”ungkap Kadir.

Kendati proyek tidak dikerjakan, namun pihak PUPR belum membatalkan kontrak kerjak dengan pihak perusahan yang tangani proyek itu.

“Sementara komisi III menanyakan pada PURP dalam hal ini PPK tidak membatalkan kontrak? namun PUPR terdiam alias tidak ada alasan jelas,”ucap.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sula, M. Nasir Sangadji dikonfirmasi mengungkapkan, selain jalan Kaporo-Capalulu, proyek ruas jalan di dalam Desa Waisakai juga tidak bisa lanjut dikerjakan.

Proyek yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 senilai Rp 1,9 miliar itu terpaksa hangus lantaran tidak ada progres pekerjaan.

Nasir berujar, ke dua proyek yang tak bisa dilanjutkan itu dikarenakan pihak kontraktor tidak memiliki alat berat.

“Kita panggil mereka. Dan alasannya karena pihak kontraktor tidak ada alat untuk mengerjakan jalan,”bebernya.

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, gagalnya dua proyek jalan di Pulau Mangoli tersebut sangat merugikan daerah. Karena itu, diharapkan kepada Pemda Sula terutama ULP agar kedepan lebih ikhtiar berikan pekerjaan kepada kontraktor.

“Yang jelas daerah yang rugi. Untuk itu, kedepan ULP harus lebih jeli dalam proses pelelangan,”pungkas Natsir.

Sementara itu, hingga berita dipublish, Kepala Dinas PUPR Sula, Jainudin Umaternate belum bisa dikonfirmasi.

Penulis: Gunawan Tidore