Gagal ! Proyek Kampung Singkong Tanpa Singkong

MODERATORSUA.COM, SANANA – Proyek kampung singkong di Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) gagal. Proyek yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2022 dengan nilai 200 juta lebih ini, tidak terealisasi sampai tuntas.

Lokasi proyek kampung singkong itu tersebar di Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur, Desa Waitulia dan Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah.

Lantaran itu, Pansus DPRD untuk LKPJ tahun 2022 melakukan peninjauan proyek tersebut beberapa waktu. Tak hanya itu, Pansus DPRD yang dipimpin oleh Abdul Kadir Sapsuha itu memanggil Kadis Pertanian Sula, Nurhayati Latuconsina, Senin (15/05/23).

Dikonfirmasi Moderatorsua.com, Abdul Kadir Sapsuha menyampaikan, progam kampung singkong dianggap gagal lantaran tidak selesai dikerjakan.

Dikatakan, sebagian item program tersebut sudah terealisasi, seperti pembersihan lahan kebun dan pagar. Hanya saja bibit singkong yang belum dibelanjakan karena tidak tersedia dipasaran.

“Sebagian sudah dibelanjakan. Cuma bibitnya yang diinginkan Pemerintah Pusat tidak ada. Sehingga tidak bisa beli belanjakan,”katanya, Rabu (17/05/23).

Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, proyek dari Dinas Pertanian tersebut bukan fiktif, melainkan gagal.

Dade (sapaan akrab Abdul Kadir) bilang, Pansus bakal merekomendasikan untuk program tersebut dihentikan.

“Bukan fiktif, tapi kgiatan tidak bisa dilanjutkan lagi di tahun ini dan seterusnya. Karena programnya gagal,”tegasnya.

Senada, Nurhayati Latuconsina juga membantah jika proyek itu fiktif. Menurutnya, dari sebagai besar item kegiatan yang sudah dibelanjakan dan disalurkan.

“Tidak ada yang fiktif, karena semua item yang dianggarkan telah dibelanjakan, terkecuali bibit, karena terkendala dengan persyaratan teknis yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak ketiga,”ucapnya.

Nurhayati berujar, total anggaran Rp 249.740.000 dengan item yang telah dibelanjakan dan sudah disalurkan yakni pupuk, obat, biaya pembersihan lahan, alat Setrum babi, pacul dan hand sprayer.

Sementara lahan kebun, Nurhayati mengaku jika lahan tersebut milik masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani.

“Lahan itu, lahan masyarakat yang memang tanam singkong. Mereka yang tergabung dalam kelompok tani sesuai hasil identifikasi CPCL. Karena bantuan yang diberikan harus dalam bentuk kelompok tani, tidak bisa perorangan,”pungkasnya. (gun).