MODERATORSUA.COM, SANANA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula melanjutkan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sula beberapa waktu lalu, ke Menteri Dalam Negeri (Medagri) melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kamis (31/08/2023)
Temuan Bawaslu itu direkomendasi ke Mendagri, usai mengkaji dan memeriksa barang bukti berupa rekaman video berisi pidato Bupati Fifian Adeningsih Mus, dan tiga saksi serta pelapor.
“Kemarin Bawaslu Sula menyerahkan dokumen berkaitan dengan pelenggaran peraturan perundang-undangan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Dokumen ini berkaitan dengan temuan dari Panwascam Sulabesi Selatan,” Kata Kordiv Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim saat dikonfirmasi moderatorsua.com, Jumat (01/09/2023)
“Kemudian direkomendasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.
Karena itu Zulfitrah mengatakan, tindakan Bupati Sula saat mengkampanyekan Bacaleg Partai Bulan Bintang pada kunjungan kerjanya di Desa Waigai merupakan unsur pelanggaran.
“Hasil kajian Bawaslu Sula, Bupati telah memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan yaitu pelanggaran terhadap UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 76 aya 1 huruf d. Bukan pelanggaran pidana,” tegas Zulfitrah.
Baca juga: Dana Pengamanan Pemilu Bakal Dibagi Dua,Ini Penjelasan Kapolres Sula
Diketahui Bupati Sula Fifian Adeningsih Mus mengkampanyekan Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada Sabtu 29/07/2023 saat berkunjung di Desa Waigai Kecamata Sulabesi Selatan.
Penulis: Gajali Fataruba