Dibangun di Zaman Kecamatan, 98 Pangkalan Minyak Tanah di Sula Belum Diperbaharui

MODERATORSUA.COM, SANANA – Sebanyak 98 pangkalan minyak tanah yang terdaftar di Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag dan UKM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dibangun di zaman Sula masih berstatus Kecamatan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperindag dan UKM Sula, Jena Tidore.

“Semua pangkalan minyak tanah ini dibangun saat Sula masih berstatus kecamatan,”katanya baru-baru ini.

Jena menyatakan, dimasa kepemimpinannya, belum ada satu pangkalan minyak tanah yang dibentuk.

“Sejak Juni 2021 saya menjabat sebagai Kadis, belum ada satu pangkalan pun yang didirikan,”ucapnya.

Jena bilang, ke 98 pangkalan minyak tanah bentukan jaman Kecamatan itu, hingga kini belum diperbaharui.

“Sejak saya menjabat sampai saat ini 98 pangkalan yang terdaftar, belum ada yang diperbaharui,”tuturnya.

Menurut Jena, hal tersebut perlu duduk bersama dengan pihak PT. Sanana Lestari, untuk membahasnya.

Baca juga: Dibalik Perbedaan Data Pangkalan Minyak Tanah di Sula

“Ini harus butuh duduk bersama. Karena ini rencana mau bangun pangkalan di beberapa kecamatan yang rekomendasinya dari Diskoperindag sebagai keterwakilan Pemerintah Daerah maka, ada persyaratannya yang harus dipenuhi, diantaranya harus ada keterangan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan rekomendasi dari Diskoperindag,”jabarnya.

Jena bilang, sampai saat ini tidak ada retribusi atau pajak yang dipungut Pemda Sula dari hasil jualan minyak tanah di pangkalan.

“Tidak. Hanya reklame atau papan nama pangkalan yang dikenakan pajak. Itu kenanya per tahun,”ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pantauannya, dari 98 jumlah pangkalan, semuanya ada papan reklamenya.

“Sampaikan detik ini, sesuai hasil pantauan kami, 98 pangkalan semuanya ada papan reklamenya,”pungkasnya. (gun)

Dibalik Perbedaan Data Pangkalan Minyak Tanah di Sula

MODERATORSUA.COM, SANANA – Perbedaan data jumlah pangkalan minyak tanah, antara Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag dan UKM) dan pihak PT. Sanana Lestari masih menjadi tanda tanya bagi publik di Kabupaten Kepulauan Sula.

Bagaimana tidak, pihak PT. Sanana Lestari mengklaim ada 101 pangkalan, sedangkan dari Koperindag dan UKM bersikukuh hanya 98 pangkalan.

Sementara itu, dari jumlah pangkalan yang berbeda, namun kuota minyak per bulan tetap 460 ton.

Publik menduga ada ‘permainan gelap’ dibalik selisih tiga pangkalan tersebut.

Praktisi Hukum, Zulfitrah Hasim menduga ada yang tidak beres dari sistem distribusi minyak tanah.

“Jumlah pangkalan berbeda namun kuotanya sama yakni 460 ton. Artinya ada dugaan permainan di balik sistem distribusi minyak tanah,”kata Zulfitrah, Sabtu (04/02/23).

Masalah minyak tanah di Sula, menjadi tanggungjawab bersama. Karena itu harus diusut hingga ditemukan dalang di balik masalah ini.

Baca juga: Ada Peristiwa Hukum-Dibalik Kemelu Minyak Tanah di Sula

“Subsidi minyak tanah ini untuk masyarakat, karena itu sama-sama kita harus kawal hingga terbongkar apa dibalik tidak beres ini,”imbuhnya.

Dugaan tersebut diperkuat dengan beberapa temuan lapangan Kadis Koperindag dan UKM Sula, Jena Tidore melalui tim satgas.

Jena mengungkapkan, ada tiga pangkalan baru dari pihak PT. Sanana Lestari yang dibangun diam-diam, alias tanpa sepengetahuan Koperindag.

“Ada tiga pangkalan yang dibangun baru tanpa sepengetahuan kami (Koperindag). Dan ketika saya diminta tanda tangan (tambahan pangkalan) untuk dikirim ke Pertamina, saya tidak mau,”ungkapnya belum lama ini.

Jena bilang, data 98 pangkalan minyak tanah, sudah sesuai dengan ketetapan BPH Migas 460 ton minyak yang disuplai habis ke pangkalan.

“Kouta 460 ton minyak per bulan itu terbagi habis ke 98 pangkalan. Itu data kami, dan itu akurat,”ucapnya.

Bahkan, kata Jena, banyak ditemukan di lapangan dimana kuota minyak melebihi jumlah KK (Kepala Keluarga).

“Banyak ditemukan. Misalnya, kuota 5 ton minyak yang tersalur di pangkalan, tapi yang terjual ke konsumen akhir atau KK hanya 3 ton,”tuturnya.

Jena blak-blakan, ada dugaan main curang atas kelebihan minyak tanah di tingkat pangkalan.

“Kelebihan ini yang biasa dijual di atas harga. Ini banyak kedapatan. Ini kita mau evaluasi,”bebernya.

Hanya saja Jena belum tahu pasti, kelebihan minyak akan dijual ke mana.

Jena juga membantah, Pangkalan Hikmah di Desa Pastina Kecamatan Sanana yang dikalim PT. Sanana Lestari, masuk dalam 101 pangkalan.

Menurutnya, pangkalan tersebut masuk dalam data 98 pangkalan.

“Di Pastina itu masuk dalam data 98 pangkalan yang kami kantongi,”cecarnya.

Masalah serupa juga ditemukan di pangkalan Fitriansyah di Desa Falahu Kecamatan Sanana. Pangkalan milik mantan Manajer PT. Sanana Lestari, Yusuf Buamona itu menaungi tiga pangkalan lainnya yang tidak terdaftar di Koperindag.

“Tiga pangkalan itu tidak terdaftar. Memang awal terdaftar, kemudian mereka hapus. Contoh, dia beli pangkalan di Mangoli. Karena kapasitas dibeli, maka pangkalan itu melekat di pangkalan Fitriansyah. Satu pangkalan ini, kouta minyaknya 15 ton,”pungkasnya.

Masalah lainnya ditemukan di Pangkalan Nurmaida di Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara. Pangkalan tersebut terpaksa dipindahkan ke Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur. Lantaran data konsumen yang diambil sebagai syarat izin pendirian, menggunakan KK warga Desa Baleha.

“Karena datanya dari KK warga Baleha, sehingga harus dipindahkan ke sana (Baleha),”jabarnya.

Sementara itu, Sofyan Anwar, Manager PT Sanana Lestari dikonfirmasi Moderatorsua.com mempertanyakan SOP (Prosedur Operasi Standar) pembukaan pangkalan minyak tanah.

“SOP Pembukaan pangkalan seperti apa sebenarnya, coba konfirmasi ke dinas,”ujarnya.

Sofyan menegaskan, jika Dinas Koperindag tidak mengakui tiga pangkalan tersebut, bulan depan akan ditutup.

“Kalau dinas tidak mengakui pangkalan tersebut, bulan depan saya tutup. tidak ada masalah,”pungkasnya. (gun).

Motoris di Sula Siap-siap Ganti Onderdil Mesin, Jika Perpres 191 Diterapkan Pemda

MODERATORSUA.COM, SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) belum terapkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Buktinya masih banyak para motoris yang menggunakan bahan BBM jenis minyak tanah (Mita), untuk kebutuhan transportasi laut.

Dalam ketentuan Perpres 191 ini, secara tegas hanya mengakomodir tiga kelompok pengguna Mita, yakni konsumsi rumah tangga, pelaku usaha kecil menangah (UKM) dan perikanan. Artinya, para motoris tidak diakomudir dalam Perpres 191 tahun 2014 ini.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag dan UKM) Kepulauan Sula, Jena Tidore menyampaikan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, untuk mencari formula sebelum diterapkan Perpres tersebut.

Jena bilang, opsi sementara yang direncanakan adalah memberikan waktu ke motoris untuk menggantikan onderdil mesin, agar tidak lagi menggunakan Mita.

“Itu opsi sementara. Nanti akan kita diskusikan bersama dengan pihak Keposilan, Dinas Perhubungan dan pihak Pertamina serta satgas, “katanya, Jumat (27/01/23).

Informasi yang himpun Moderatorsua.com, sekitar 120 ton Mita yang terpakai para motoris dalam satu bulan.

Di lain tempat, Manajer PT. Sanana Lestari, Sofyan Anwar menyatakan, motoris yang menggunakan BBM jenis Mita untuk transportasi laut, sangat berdampak terhadap konsumsi rumah tangga.

“Contohnya, 25 liter minyak tanah dipakai masak sebulan untuk satu kepala keluarga, tapi motoris hanya sehari. Artinya, motoris berpotensi merusak konsumsi rumah tangga selama sebulan,”ucap Sofyan sembari mengatakan Kuota Mita untuk PT. Sanana Lestari sekitar 460 ton per bulan.

Karena itu, Sofyan menawarkan, agar motoris mengganti alat mesin yang menggunakan BBM jenis Pertalite atau Pertamax.

“Pemda bisa cari jalannya. Ganti mesinnya. Pemda bisa subsidi. Jangan pakai minyak tanah,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sula, Chairullah Mahdi dikonfirmasi terkait kepastian jumlah dan kebutuhan Mita untuk motoris, namun tidak direspon. (gun).