MODERATORSUA.COM, SANANA – Dalam rangka peningkatan pemahaman jajaran, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama Panwaslu Kecamatan dan Staf se-Kabupaten Kepulauan Sula pada Selasa (28/02/23) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.
Rapat ini untuk membahas Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Sula, Iwan Duwila kepada ModeratorSua.com mengatakan, Peraturan Bawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022 harus dipahami oleh Panwascam.
Saat ini sudah berlangsung pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, sehingga perlu kita membahas terkait Undang-Undang dan Peraturan Pemilu mengenai Penanganan Pelanggaran jika nantinya ada Pelanggaran di Kecamatan
“Kegiatan yang dilakukan ini selain penguatan internal di lembaga baik di devisi SDM, kemudian pencegahan yang sekarang dilakukan penindakan ini untuk bisa memperkuat mereka punya pengetahuan soal kewenangan di devisi masing-masing,” kata Iwan
Terpisah, Anggota Bawaslu, Ajuan Umasugi menyampaikan bahwa pengawas harus update terhadap perubahan-perubahan Peraturan atau regulasi yang ada.
“Jadi tujuan kegiatan ini kan untuk mempersiapkan tenaga staf teknik maupun jajaran kita yang ada dibawah panwas kecamatan untuk benar-benar siap dalam menghadapi pemilu 2024 yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran pemilu sesuai tata cara itu hingga mereka benar-benar paham,” ungkap Ajuan
Lanjut Ajuan, bahwa terkait Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022, para peserta diharapkan harus dapat memahami terkait tentang tata cara penanganan pelanggaran pemilu 2024.
“Kita harus lebih banyak membedah persoalan yang akan terjadi, sehingga perlu dilakukan pencegahan untuk menghindari dugaan pelanggaran. Awasi, Cegah, Tindak, jadi Bapak/Ibu harus awasi dulu kemudian dicegah, dan finalisasinya ditindak,”
Selain itu, Ajuan juga menjelaskan terkait penggunaan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022.
“Bahwa para peserta rapat diharapkan agar dapat memahami bagaimana penyelesaian pelanggaran proses acara cepat yang dilakukan pada saat tahapan Kampanye, Masa Tenang, Serta pemungutan suara dan perhitungan suara nantinya pada Pemilu Tahun 2024,” tutup. (irlo)