Sebut Panwas Desa Mabuk, Zulfitrah: Tudingan Sesat dan Tidak Benar

Sanana, Moderatorsua – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula, sebut laporan polisi yang dibuat tim kampanye dan tim hukum Paslon Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (Fam-Sah) atas Panwaslu Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku adalah fitnah dan tudingan sesat serta tidak benar.

Dalam keterangan tertulisnya, Plh Ketua Bawaslu Sula, Zulfitrah Hasyim membantah semua tudingan miring terhadap kinerja pengawasan di kampanye tersebut. Zulfitrah merangkum 5 poin pengawasan Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat.

“Menanggapi tudingan Jurkam dan Tim Hukum Paslon FAM-SAH yang menyatakan, bahwa Panwaslu Desa Kabau pantai melakukan Penghasutan dalam kegiatan Kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai, dalam keadaan mabuk pada saat melakukukan pengawasan adalah tudingan yang sesat dan tidak benar” kata Plh Ketua Bawaslu Sula, Zulfitrah Hasim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11/2024)

Dalam penjelasannya, Bawaslu Sula menilai kinerja Panwas Kecamatan dan Panwas Desa, sudah sesuai ketentuan perundangan, sebagaimana laporan hasil pengawasan yang di sampaikan oleh Panwascam kepada Bawaslu kepulauan Sula berikut ini:

  1. Pelaksana Kegiatan Kampanye yang diselenggarakan oleh Tim Paslon Fam-Sah di Desa Kabau Pantai tidak langsung bubar, tapi masih dilanjutkan dengan melaksanakan acara pesta joget, yang telah melewati batas Waktu kampanye yaitu Pukul 00.00 WIT, sebagaimana yang tertuang dalam Surat pemberitahuan kampanye, yang mana dalam penyelenggaraan pesta joget tersebut masih dengan peserta kampanye, pelaksana kampanye serta tim kampanye dan masih ada sebagian simbol-simbol dan atribut kampanye masih terpasang, dan pasangan calon juga masih berada di tempat yang sama, sehingga Panwascam dan Panwas Desa kabau Pantai, masih tetap lanjut melakukan pengawasan dalam kegiatan lanjutan pesta joget tersebut.
  2. Bahwa setelah melewati waktu kampanye dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng, kemudian Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat berkoordinasi dengan Jurkam Burhanudin Buamona, agar tidak melanjutkan kegiatan Pesta Joget yang diiringi oleh Artis, karena di dalam surat pemberitahuan izin kampanye yang ditembuskan kepada Bawaslu Sula, tidak ada bentuk kegiatan kampanye lain, selain kegiatan kampanye pertemuan terbatas. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan oleh para jurkam dan pelaksana kampanye dan malah menentang Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat dengan mengatakan “Anda kenapa suka tekan-tekan kami, pesta akan kami jalankan. Jika anda tidak senang, silahkan lapor ke Bawaslu di kabupaten. Acara ini tetap dilanjutkan, setelah itu atribut kampanye akan kami buka dan pesta joget akan dilanjutkan lagi sampai kami pulang pun masih akan berlanjut”. Demikian tanggapan Burhanudin Buamona selaku Jurkam kepada Panwascam Sulabesi Barat. 
  3. Bahwa selanjunya sekitar Pkl. 00.17 WIT Panwas Desa Kabau Pantai mendekati Sound system dan berkordinasi dengan MC dan mengambil Mic. untuk  menyampaikan imbauan, agar tidak melajutkan kegiatan Pesta joget namun ditantang oleh MC, padahal tidakan Panwas Desa Kabau Pantai tersebut adalah bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kampanye, karena kegiatan lanjutan pesta joget, peserta joget masih memakai atribut kampanye seperti kaos kandidat, ada juga sebagian baliho dan beberapa bendera yang masih bergantungan dan kedua paslon dan seluruh jurkam, dan rombongan kampanye  FAM-SAH masih berada di dalam tenti yang dipakai untuk kampanye, sehingga hal ini bisa di ketegorikan sebagai kempanye dalam bentuk kegiatan lain, dan juga berpotensi ada kegiatan kampanye di luar waktu kampanye yang dintentukan. Namun, upaya pencegahan tersebut malah yang terjadi adalah dilakukan tidakan main hakim sendiri, yaitu pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau pantai yang diduga dilakukan oleh Tim Pasukan Khusus Paslon FAM-SAH.
  4. Bahwa tudingan Tim Hukum FAM-SAH terhadap Panwas Desa Kabau Pantai, yang menyatakan bahwa Panwas Desa Kabau Pantai saat itu sedang mabuk saat melakukan pengawasan, dan melakukan penghasutan adalah tuduhan-tuduhan yang keji dan tidak berdasar, kami menilai tuduhan tersebut adalah tindakan Palying Victim untuk membernarkan tindakan  penganiaayaan dan pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau pada saat melakukan pengawasan.
  5. Tudingan dari Tim Hukum FAM-SAH terkait dengan tuduhan tehadap Panwaslu Desa Kabau Pantai, suadara Hamsa Masuku yang mabuk saat melakukan pengawasan, tuduhan tersebut adalah Fitnah dan pencemaran nama baik, karena faktanya Panwas Desa kabau saat melakukan pengawasan yang bersangkutan tidak menkonsumsi Minuman Keras, sehingga kami akan memengabil langkah hukum terkait dengan tuduhan tersebut.

    Penulis: Gajali Fataruba
    Sumber: Release Bawaslu Sula

Resmi, Gakkumdu Tetapkan Jurkam Fam-Sah Jadi Tersangka 

Sanana, Moderatorsua – Juru kampanye pasangan calon Bupati dan calon Wakli Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan salah satu calon Bupati Sula.

Hal ini diungkapkan Koordiv Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim melalui press release yang diterima redaksi Moderatorsua, Jumat (11/10/2024)

“Pada tanggal 06 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melimpahkan kasus Dugaan pelanggaran Kampanye, yang melibatkan Jurkam Fam-Sah, saudara Basir Makean saat melakukan kempanye di Desa Waigoiyofa tersebut ke Polres kepulauan Sula” tulis Zulfitrah dalam keterangan tersebut.

Zulfitrah menjelaskan, saat ini Basir Makean tengah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.  

“Setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Setra Gakkumdu Kepulauan Sula, kemudian telah ditetapkan saudara Basir Makean sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024 kemarin” terangnya.

“Kemudian tadi tanggal 11 oktober 2024, penyidik Setra Gakkumdu Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan saudara Basir Makean sebagai tersangka” sambung Zulfitrah.

Menurut Zulfitrah, penetapan tersangka atas juru kampanye kandidat petahana tersebut sudah sesuai prosedur, Basir diduga melanggar beberapa pasal dalam ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Penetapan Basir Makean sebagai tersangka karena diduga melakukaan perbuatan, menghina Seseorang atau calon bupati, memfitnah perorangan atau menghasut seseorang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024,” tegasnya.

“Pasal 69 huruf b dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, atau Partai Politik,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua
Sumber: Release Bawaslu

Dinilai By Design, Pelapor Ancam Adukan Bawaslu Sula ke DKPP

Sanana, Moderatorsua – Menanggapi putusan akhir Bawaslu Sula tentang laporan dugaan tindak pidana pemilu terhadap dua oknum pejabat Sula, Pelapor menilai ada By Design dan beri signal adukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pamilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dugaan by design dialamatkan pada Bawaslu Sula, lantaran dalam pengembangan laporan tersebut, ada beberapa saksi (kepala desa) yang dinilai turut bekerja sama menghalangi pengumpulan KTP bakal calon Bupati Sula jalur perseorangan.

Menurut Pelapor, Bawaslu Sula salah memeriksa saksi, Ia berharap sejak awal Kepala Desa Auponhia yang dipanggil untuk diperiksa. Namun, Bawaslu justru memanggil Ketua APDESI untuk dimintai keterangannya.

“Kemudian kepala desa yang diperiksa sampelnya kurang, karena hanya 4 orang kades yang diperiksa, apalagi yang diperiksa itu ketua APDESI bagaimana dia beri keterangan yang benar kalau dia juga terlibat dalam skema untuk gagalkan Ihsan-Darwis,” beber Tamra Ticoalo pada wartawan, Selasa (20/08/2024)

“Sehingga kami menilai pemeriksaan terhadap 4 kades dari Bawaslu kemarin, memang itu dinilai sudah ada perencanaanlah. Saksi tidak sesuai,” tambahnya

Meski Bawaslu Sula beranggapan sudah komprehensif mengumpulkan saksi-saksi. Namun, Pelapor enggan menerima keputusan lembaga pengawas pemilu tersebut.

“Karana ada unsur pidananya itu di kepala Desa Auponhia, karena dia dalam rekaman itu jelas diperintah untuk potong dan iris tidak diperiksa, kok malah periksa yang lain, padahal kalau kepala desa yang polos, pasti jujur dan ada kebenarannya,” sambung Tamra

Tak hanya itu, Tamra juga mempertanyakan regulasi yang menjadi dasar Bawaslu Kepulauan Sulu merekomendasikan kasus dua pejabat daerah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ia lantas menuduh Bawaslu Sula hanya mencari nama baik lembaga terhadap publik.

“Kalau memang sudah periksa terlapor dan tidak temukan fakta, terus dalil apa yang dipakai Bawaslu untuk rekomendasi ke KASN, inikan rancu. Ini bentuk perman karet untuk public supaya Bawaslu dipercayai,” cecar LO ISDA.

Tamra menyakini rekaman audio yang beredar di media sosial pekan kemarin, adalah suara Kepala Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Iya kalau kami dari pelapor sangat yakin bahwa itu adalah suara Kamarudin dan Suwandi A Gani beserta kepala desa yang ada di Kepulauan Sula, karena dalam rekaman itu ada penyebutan berulangkali terima kasih kepada kepala Inspektorat, terima kasih Kabag Pemerintahan,” bebernya mencontohi isi rekaman audio.

Pihaknya berkomitmen, setelah menerima dokumen rekomendasi serta mempelajari isi rekomendasi tersebut, ada kemungkinan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)

“Iya Insya Allah kedepan akan kita lihat hasil (salinan) yang mereka berikan, karena sebagai pelapor, sejauh ini kami belum terima rekomendasi ke KASN itu dalam bentuk dokumen, yang ada baru status kasus,” pungkasnya.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi menyatakan siap jika pelapor melanjutkan di tingkat DKPP.

“Kita akan mempertanggujawabkan apa yang menjadi keputusan secara kelembagaan,” singkatnya.

Penulis: Algajli Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Ungkap Dugaan Penjegalaan Bacalon Bupati Independen, Bawaslu Sula Gunakan Pasal Berlapis

Moderatorsua, Sanana – Serius proses kasus dugaan penjegalan persyaratan Bakal Calon Bupati jalur perseorangan di Kepulauan Sula, Bawaslu terapkan undang-undang ASN dan Undang-undang Pilkada.

Alasan Bawaslu menerapkan dua undang-undang tersebut, lantaran dugaan penjegalan bakal calon bupati independent itu, dilakukan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Berdasarkan hasil pembahasan kasus itu, kita pakai dua pasal, yakni undang-undang ASN tentang netralitas ASN, dan undang-undang pilkada yang kemudian kita pakai pasal 180, setiap orang yang sengaja membatalkan atau menggagalkan orang untuk mencalonkan diri sebagai bupati, wali kota dan gubernur, ada delik pidananya,” Kata Ajuan Umasugi pada wartawan, Selasa (13/08/2024)

Ajuan Umasugi juga menyatakan, pihaknya bakal menyelesaikan tahapan kasus penjegalaan tersebut sebalum masa kadaluwarsa.

“Hari ini kita periksa 4 orang terdiri dari saksi, terlapor dan KPU, kemudian hari ini kita akan ke Mangoli untuk perikasa kepala desa juga,” tambahnya.

Sebelumnya Bawaslu Sula telah mengundang satu salah kepala desa di Pulau Sulabesi, untuk dimintai keterangan.

“Hari ini Kepala Desa Waitina, Naflo dan Karamat Titdoy, terlapor (Kamarudin Mahdi dan Suwandi Gani) sudah dimintai klarifikasinya melalui daring karena dia berada di luar daerah,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Modus Foto Saat Coblos Terdeteksi, Ini Langkah Bawaslu Sula

Sanana, Moderatorsua.com – Bawaslu Sula mendeteksi adanya modus baru politik uang, serta dugaan intimidasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal ini dijelaskan Kordiv HP2H Safrin Titdoy. Menurutnya, jika modus ini tidak dicegah, maka selain digunakan untuk money politik, juga merupakan tindakan intimidasi terhadap pemilih.

Ia menuturkan, modus tersebut ialah setiap pemilih nantinya diminta mengambil gambar saat lakukan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Karena itu, Bawaslu merencanakan meningkatkan pengawasan terhadap pengawas di tingkat kecamatan untuk bekerja profesional dalam mengawasi proses pencoblosan.

“Untuk mencegah hal itu, kami akan lakuan bimtek pada tingkatan bawah khususnya di pengawas TPS, kalau bisa ketika pemilih masuk tapi hp dititip, karena takutnya ada intimidasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Safrin pada modertorsua, Kamis (25/07/2024)

Ia menegaskan, terus mempelajari modus baru tersebut, serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tentang regulasi yang akan diterapkan untuk mencegah dugaan kecurangan tersebut.

“Hal itu juga merupakan politik uang, ini menjadi issue kerawanan ditingkatkan bawah, itu pun kita koordinasikan ke Bawaslu terkait aturan yang akan diterapkan pada saat pengawas TPS nanti,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Perkuat SDM PTPS Jelang Hari Pungut-Hitung, Panwaslu Sula Barat Gelar Bimtek

MODERATORSUA.COM, SANANA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sulabesi Barat, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Kegiatan tersebut digelar secara bersamaan dengan Panwaslu Kecamatan Sulabesi Selatan, terhadap 35 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Bimtek di gelar untuk memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) PTPS jelang hari Pemungutan dan Perhitungan (Pungut-Hitung) di masing-masing TPS.

“Mengingat banyak indikasi kerawanan Pemilu di masing-masing TPS, makanya kami pikir Bimtek ini sangat perlu untuk dilaksanakan, agar PTPS bisa membaca potensi kerawanan dan lebih sigap dalam pengawasan di hari Pungut-Hitung,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat, Ahmad Umamit pada Moderatorsua.com, Rabu (07/02/2024)

Ahmad berharap, pasca bimtek peserta dapat mengaplikasikan petunjuk dari anggota Bawaslu kabupaten juga pemateri lainnya, ketika bertugas di lapangan pada 14 Februari mendatang.

“Harapan kami, kehadiran Bawaslu hari ini menjadi semangat dan kekuatan bagi PTPS kami mulai hari ini sampai pada tanggal 14 Februari 2024,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba

Dua Kecamatan di Sula Gelar Bimtek PTPS di Desa Wai Ina

MODERATORSUA.COM, SANANA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sulabesi Selatan dan Kecamatan Sulabesi Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Desa Wai Ina, Kecamatan Sulabesi Barat, Rabu (07/02/2024).

Bimtek yang berlangsung di gedung pertemuan Desa Wai Ina tersebut, dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim.

Pemateri pada kegiatan bimtek itu, diantaranya: Zulfitrah Hasim, Akbar Takim, S.HI., M.Si dan Arfan Fokaaya, S.Pd.

Dalam penyampaiannya, Zulfitrah banyak menyentil persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Harus perketat pengawasan pada saat hari Pungut-Hitung. Khususnya pada waktu yang ditentukan untuk DPT, DPTb dan DPK karena banyak potensi kecurangan terjadi di sana”. Ujar Kordiv P3S Bawaslu Sula.

Zulfitrah juga memberi pesan agar ke 35 orang PTPS selalu menjaga kesehatan menjelang hari pungut-hitung.

“Terakhir sekali, jaga kesehatan sebab ada banyak hak orang yang harus kita jaga” pintanya mengakhiri.

Penulis: Gajali Fataruba

Bawaslu Bakal Copot Baliho Yang Ada Kalimat Ini

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, bakal menindak baliho partai dan bacaleg yang ada kalimat ajakan.

Penindakan itu dilakukan dengan tahapan persuasif terhadap partai, maupun bacaleg terkait.

“Partai politik maupun caleg bisa lakukan sosialisasi lewat baliho, tapi tidak boleh ada kata mengajak orang untuk pilih si A atau si B. Itu tidak bisa,” tegas Ketua Bawaslu Sula Iwan Duwila.

Bahkan menurutnya, hal tersebut telah dikomentari Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

“Kalau ada kata coblos itu sama saja dengan mengajak orang, makanya ketua Bawaslu RI pun sudah komentar karena belum masuk tahapan kampanye,” kata Iwan saat diwawancarai moderatorsua.com, Kamis (27/07/2023).

Dia menuturkan, Bawaslu Sula akan lakukan langkah pencegahan sampai tahapan kampanye dimulai.

“Kalau ada nanti kita menyurat ke yang bersangkutan untuk dilepas dulu, nanti moment itu (kampanye)sudah ditetapkan KPU baru silahkan gunakan kesempatan itu untuk menarik simpati publik,” pintanya mengakhiri.

Penulis: Gajali Fataruba