Kerap Miras di Sebuah Losmen, 11 Remaja di Ternate Diamankan SATPOL PP

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) berhasil meringkus 11 orang remaja saat asik pesta minuman keras (miras) di sebuah losmen di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah.

Penangkapan itu bermula dari laporan warga sekitar, yang tak tahan dengan aktivitas mabuk-mabukan yang kerap dilakukan para remaja tersebut.

Menanggapi aduan warga, Tim Patroli Satpol PP di bawah pimpinan Fandi Tumina langsung berkoordinasi dengan Polres Ternate untuk melakukan razia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pukul 11.10 wit kami dapati mereka sedang pesta miras dan memutar musik sambil berjoget, jelas itu sangat mengganggu masyarakat sekitar,” kata Kasat Pol PP Fandi Tumina saat diwawancarai moderatorsua.com, Jumat (04/08/2023).

Baca Juga: Empat Konten Ala Pemkot Ternate, Meriahkan Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia

Barang bukti yang ditemukan tim razia berupa 4 plastik miras jenis cap tikus yang baru habis dikonsumsi.

“Pada saat razia, mereka langsung kami amankan dan dimintai keterangan oleh petugas,” terang Fandi

Dari 11 orang yang ditangkap, 4 diantaranya berjenis kelamin perempuan.

“saat ini mereka sudah diserahkan ke Polres Ternate diamankan,” tambahnya

Atas kejadian itu, Kasat Pol PP mengimbau kepada pemuda di Kota Ternate untuk tidak melakukan kekeliruan yang merugikan diri sendiri.

“Harapan kita lebih ada kesadaran kedepannya, juga orang tua selalu memperhatikan aktivitas anak remajanya di luar rumah, supaya terhindar dari pergaulan bebas,” tutupnya.

Penulis: Gajali Fataruba

Bupati Sula Ajak Warga Tidak Takut TNI dan Polri, Ini Tanggapan Kapolres

MODERATORSUA.COM, SANANA – Merasa tak bersalah saat ditegur Panwascam Sulabesi Selatan di Desa Waigai, Bupati Sula diduga ajak warga untuk berani “melawan” panwascam juga dua institusi negara.

Pernyataan itu keluar dari lisan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus usai ditegur Panwascam saat berpidato pada Sabtu, (29/07/2023)

“Jangan takut-takut mau Panwas, mau Polisi mau Tentara jangan takut-takut kalo benar ya, tidak usah,” ajak Bupati dalam video yang beredar di menit ke 02.35.

Selanjutnya dalam video tersebut terdengar Bupati Fifian mengklaim tiga lembaga itu tak memberi nafkah masyarakat Kepulauan Sula.

“Karena bukan mereka yang kasih makan kita (masyarakat), tapi Bupati dengan semua yang ada pada sore hari ini,” sambung Bupati di menit 2.35 sampai 2.50.

Baca juga: Sah! Bupati Fifian Dilaporkan Ke Bawaslu, Ini Dugaa Pasal Yang Dilanggar

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sula menyampaikan akan mempelajari isi rekaman video.

“Dikirim aja rekamannya, nanti kita cek apakah ada unsur-unsur ini, nanti kita coba dalami untuk teman-teman penyidik pelajari,” singkat Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi moderatorsua.com. Senin (31/07/2023).

Sampai berita ini diturunkan, pihak TNI belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Gajali Fataruba

Diperiksa 12 Jam, Pengawal Ketum Golkar Ancam Tembak Wartawan

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Pengawal Airlangga Hartarto ancam tembak wartawan di gedung Jaksa Agung Jakarta Selatan.

Ancaman itu terjadi saat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, hendak menghindari wawancara awak media.

Dikutip dari Disway.id, Ketum Umum partai berlambang Pohon Beringin itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Senin (24/07/2023).

Diketuhui Airlangga diperiksa selama 12 jam lebih, pada pemeriksaan tersebut dia mendapat 46 pertanyaan dari penyidik kejagung.

Usai jalani pemeriksaan, orang yang digadang-gadang bakal diusung Bacapres dari Partai Golkar itu, enggan menjawab secara detail terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

Karena itu sejumlah wartawan yang hadir, bersikukuh untuk bertanya. Mendengar pertanyaan jurnalis sontak dia bergegas masuk mobil.

Pengawalnya pun berupaya menghalangi para pencari fakta tersebut dan terjadi saling dorong. Disitulah wartawan diancam dengan nada keras.

“Woy buka jalan, gue tembak-tembak lo!,” ancam pengawal Airlangga.

Tak hanya itu, wartawan pun dilontari kata-kata tak sedap. “Gobl*k lu” sambung pengawal ketum Golkar, menambah panas suasana. Sebagaimana dikutip Disway.id. Selasa (25/07/2023)

Penulis: Gajali Fataruba
Sumber: Disway.ID

Komitmen Pendampingan Korban, LBH Marimoi Akan Lakukan Ini

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Usai mendampingi korban pelecehan seksual memenuhi panggilan ke-dua dari UNIT PPA Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, Jumat, (21/07/2023). LBH Marimoi akan meminta pengawasan kasus secara internal oleh lembaga negara.

Melalui keterangan tertulisnya, Penasihat Hukum korban menjelaskan, setelah kliennya dimintai keterangan oleh penyidik, selanjutnya Polisi akan meminta keterangan salah satu saksi.

“Kemungkinan penyidik PPA Polres Ternate akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu saksi, yang juga merupakan saudara sepupu terlapor untuk dimintai keterangannya.” terang LBH Marimoi dalam press release. Jumat, (21/07/2023).

Jelang pemeriksaan terhadap saksi, LBH Marimoi meminta pihak kepolisian untuk lebih professional, guna mendapat keadilan hukum bagi korban.

“Kami (LBH Marimoi) berharap proses penyelidikan tersebut menemui titik terang sehingga terpenuhinya dua alat bukti permualaan yang cukup agar kasus ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan bahkan sampai pada tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, tentunya dengan melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku.” Pinta PH korban.

Baca juga: Peduli Kesehatan Pemkot Ternate Bangun Rumah Singgah

Penasihat Hukum korban juga berupaya maksimal untuk memastikan kasus dugaan pelecehahan tersebut dapat diawasi Lembaga pemerintah.

“Serta akan membuat permohonan perlindungan hukum bagi korban kepada Kapolri RI, Kompolnas, dan Irwasda agar masalah tersebut bisa diawasi secara kelembagaan internal kepolisian.” Tegas para Kuasa Hukum.

Lamban Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polres Ternate Didesak LBH Marimoi

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Polres Ternate Provinsi Maluku terkesan lamban menangani kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual, yang dilakukan terlapor VS tiga bulan lalu.

Berdasarkan Press Release yang diterima redaksi moderatorsua.com, dalam keterangan tersebut LBH Marimoi meminta pihak Kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus pelecehan yang dialami korban.

“Sehubungan dengan terjadinya dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh terlapor VS, pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 01:00 wit, disalah satu hotel di Kota Ternate. Kejadian tersebut pun telah dilaporkan oleh korban di Polres Ternate pada 30 Maret 2023,” Tulis Penasehat Hukum korban. Kamis (20/07/2023)

Pihak Penasihat Hukum menjelaskan, ketika korban melapor kejadian itu, Polisi berjanji akan melakukan pengembangan dalam waktu beberapa hari saja.

“Korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan di tanggal yang sama, dalam surat tersebut menjelaskan jika UNIT PPA Polres Ternate telah menerima Laporan/Pengaduan dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 5 hari.” Terangnya.

Tiga bulan berlalu korban bersama penasihat hukum baru menerima surat gelar perkara penyeledikan lanjutan pekan kemarin.

“Setelah menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh UNIT PPA Polres Ternate, pada tanggal 12 Juli 2023 korban mendapatkan surat terkait dengan perkembangan dugaan Tindak Pidana Pelecehan seksual, dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/213/VII/2023/ Reskrim, menjelaskan telah dilakukannya gelar perkara pada tanggal 11 Juli 2023 di ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate,” jelas LBH Marimoi.

Dalam surat tersebut Polisi Kembali berjanji akan memeriksa korban, saksi juga ahli pidana.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan saudara sepupu terlapor, kemudian melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban, juga pemeriksaan terhadap ahli pidana mengenai dengan unsur pasal.” Janji penyidik PPA Polres Ternate, dikutip dari press release.

“Hingga saat ini kami dari LBH Marimoi sebagai Penasihat Hukum Korban, masih menunggu terkait dengan perkembangan kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh UNIT PPA Polres Ternate, kami juga berharap kasus dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang telah dilaporkan tidak berlarut-larut dalam penanganannya, agar korban dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya.” Tegas Penasihat Hukum. KUASA HUKUM (Maharani Caroline, S.H, Lukman Harun, S.H, Fahrizal Dirhan, S.H

Penulis: Gajali Fataruba

DPRD Sula Usulkan Kontraktor Dua Ruas Jalan Di Pulau Mangoli Diblacklist

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Diduga bekerja tak sesuai ketentuan, DPRD Sula Komisi III mengusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, melalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencopot kontraktor pekerjaan jalan dan jembatan di dua kecamatan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Kadir Sapsuha, ketika melakukan hearing terbuka bersama mahasiswa di Kantor DPRD. Selasa (18/07/2023)

“Proyek Waitina-Kou, kedua ruas itu ‘kemarin’ kami rapat dengan Pemda dalam hal ini Dinas PU dan kemudian kami sampaikan untuk beberapa kontraktor yang menangani ruas jalan itu diblacklist, karena mereka tidak melaksakan kegiatan sesuai ketetapan dan ketentuan,” tegas Anggota DPRD dari Partai PAN ini.

Baca juga: Mengenal Mandatory Spending Kesehatan Dan Alasan Penghapusannya

Kadir menuturkan, pihak DPRD belum update informasi lapangan karena terhalang cuaca buruk selama satu pekan.

“Kalaupun jalan dan jembatan itu ada pekerjaan lanjutan dan kami tidak tahu, itu karena kita dihadapkan cuaca, kan tidak mungkin kita menyebrang kesana” terangnnya.

Meski demikian, menurutnya DPRD telah berkomitmen untuk membongkar masalah tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke Pemda, jika ada kontraktor yang telah melakukan pencairan 30 persen dan pekerjaannya tidak sesuai maka kami minta untuk dikembalikan ke kas daerah.” Tutupnya. (Jali)

Menjamin Layanan Hukum Perpidana Kurang Mampu, YLBH dan Lapas Kelas IIB Sanana Teken MoU

MODERATORSUA.COM, SANANA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula bekerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Sanana, terkait dengan pelaksanaan POS bantuan Hukum Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana.

Melalui nota perjanjian kerja Sama atau MoU yang ditanda tangani oleh kedua bela pihak yaitu Ketua YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona, S.H. dan kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah A.Md. IP. S.H pada Selasa (11/04/23).

Kerja samanya tersebut berkaitan layanan bantuan hukum kepada Tahanan atau Narapidana, berupa Menjamin hak setiap tahanan kurang mampu kususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas Lima tahun maupun dia bawah lima tahun untuk mendapatkan akses Keadilan.

“Memberikan Rujukan kepada tahanan dan Narapidana Miskin yang menghadapi masalah hukum, baik perkara pidana, perkara Perdata maupun perkara Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali (PK), dan juga sosialisasi bantuan hukum dalam bentuk Penyuluhan hukum maupun pemberdayaan hukum kepada Tahanan dan Narapidana Kelas IIB Sanana,”kata Kuswandi usai teken MoU.

Kuswandi menegaskan YLBH Walima Sula siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Kelas IIB Sanana.

“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis,”ujarnya. (gun).

Pejabat Kepala Desa Dofa Dipolisikan

MODERATORSUA.COM, SANANA – Bahctiar Kamaludin, Pejabat Kepala Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Bagaimana tidak, sebanyak 27 orang mantan aparat Desa Dofa melalui kuasa hukumnya, Zulfitrah Hasim telah mengadukan Bahctiar ke Polres Kepulauan Sula, Rabu (05/04/23). Bahctiar dilaporkan ke pihak berwajib lantaran tidak membayar gaji 27 mantan aparat desanya selama 7 bulan.

Ke 27 mantan aparat desa Dofa tersebut terdiri dari Mantan Sekretaris, Kasi, Kaur, Kadus, Ketua RW, Ketua RT dan Clening Service kantor desa Dofa.

Zulfitrah kepada Moderatorsua.com menyatakan, laporan tersebut terkait dengan tidak dibayarnya gaji 27 orang mantan aparat Desa Dofa yang pernah aktif bekerja selama 7 Bulan.

“Januari 2023 lalu kami telah melayangkan Somasi ke Pj. Kepala Desa Dofa untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran gaji 27 orang klien kami namun tidak ada itikad. Padahal 27 orang klien kami tersebut pernah aktif bekerja selama 7 bulan namun tidak pernah di hargai dan tidak pernah di bayar Hak-Haknya,”katanya usai melaporkan.

Zulfitrah bilang, dengan tidak dibayarnya gaji, tunjangan maupun insentif, kliennya itu maka, Pejabat Kepala Desa Dofa Bahctiar Kamaludin diduga melakukan tindak pidan Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana atau Dugaan Tidak Pidana Korupsi berupa penyelweangan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Dofa Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Dofa.

“Bahwa olehnya itu kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolres Kepulauan Sula segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan tidak pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana atau Dugaan Tidak Pidana Korupsi Terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Dofa Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Dofa Bahctiar Kamaludin,”tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Dofa, Bahctiar Kalamudin hingga berita ini ditayang namun belum bisa dikonfirmasi. (gun).

Operasi Keselamatan Kie Raha Berlangsung Dua Pekan

MODERATORSUA.COM, SANANA – Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sula gelar Operasi Keselamatan Kie Raha terhadap kendaraan bermotor. Operasi perdana berlangsung di depan Mapolres Sula, Selasa (07/02/23).

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kepsul IPTU Walid Buamona, didampingi KBO Sat Lantas Polres Kepsul AIPDA Ridwan Buamona beserta 21 anggota personil Sat Lantas Polres Kepsul.

Operasi perdana ini selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, sekaligus mengimbau pada pengendara agar taat berlalulintas.

“Kami menghimbau agar para pengendara harus taat berlalulintas dengan melengkapi surat-surat seperti STNK, SIM, mengenakan Helm dan bunyi sound sistem besar serta tidak menggunakan knalpot racing yang dapat menggangu ketertiban umum,”kata Walid.

Baca juga: Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan Di Sula

Dijelaskan, operasi Kie Raha ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar taat peraturan dalam berlalulintas demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Sula.

“Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, kami juga memberikan himbauan kepada pengendara agar tertib saat berlalu lintas,”ujarnya.

Sekedar diketahui, Operasi Kie Raha ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 7 Februari sampai 20 Februari 2023. (irlo)

Empat Langkah BNN Malut Wujudkan Sula ‘Bersinar’

MODERATORSUA.COM, SANANA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Kamis (02/02/23).

Giat yang berlangsung di Istana itu, dipimpin langsung oleh Kepala BNN Malut, Brigjen (Pol) Agus Rohman.

Kepada awak Media, Agus menyampaikan, giat tersebut bertujuan untuk ciptakan daya tangkal yang kuat di tingkat masyakarat.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk menciptakan Sula lebih Bersinar (Bersih Dari Narkoba),”katanya usia giat.

Ada empat langkah BNN mewujudkan Sula ‘Bersinar’. Pertama, upaya pencegahan atau pendekatan secara lunak, kedua upaya pemberantasan yaitu melalui penyelidikan dan menyidikan, upaya rehabilitasi dan upaya pasca rehabilitasi.

“Pasca rehabilitasi ini berupa kita memberikan pelatihan-pelatihan kepada eks napi Narkoba sehingga punya keterampilan agar bisa berkerja,”tuturnya.

Jenderal bintang satu ini menyatakan, Sula mendapat kiriman barang haram itu dari beberapa daerah, diantaranya: Ambon Maluku, Luwuk Sulawesi Tengah, Medan Sumatra Utara, serta Makassar dan Manado.

“Ini semua sudah kita deteksi, dan sudah kita lakukan upaya-upaya persuasif maupun upaya-upaya hukum secara tegas,”ungkap Agus sembari mengatakan dari 10 Kabupaten Kota di Malut, kasus narkotika terbanyak di Kota Ternate.

Lanjut Agus, pihaknya berencana mambangun kantor BNN di Kepsul. Karena itu, diharapkan Pemda Sula bisa menyiapkan lahannya.

“Nanti kita akan layangkan permohonannya terlebih dahulu kepada Bupati untuk mendapatkan hibah tanah,”ujarnya.

Pemda Sula menyambut baik rencana dari Kepala BNN tersebut. Karena itu Pemda akan berusaha siapkan lahan untuk pembangunannya.

“Karena ini untuk keselamatan generasi kita. Nanti saya laporkan kepada ibu Bupati dan saya pastikan ibu Bupati merespon ini dengan baik,”tutur Wakil Bupati, M Saleh Marasabessy.

Di tempat yang sama, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko membeberkan kasus narkoba yang ditangani. Di tahun 2022, ada tiga kasus narkoba yang ditangani Polres Sula.

“Masing-masing sudah ada yang tahap penyidikan dan ada yang sudah ditahan di Lapas. Mereka ada yang warga biasa juga ada residivis,”bebernya.

Cahyo menegaskan, pihaknya tidak akan beri ampun terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami dari Polres Sula tetap konsisten dan komitmen, terkait dengan pemberantasan narkoba. Dan itu kami tidak main-main dengan penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya.

Amatan Moderatorsua.com, kegiatan sosialisasi BNN Malut itu, dirangkaikan dengan tes urine. Sejumlah pejabat dan Wartawan ikut tes urine, termasuk Wakil Bupati Sula. (gun).