Lamban Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polres Ternate Didesak LBH Marimoi

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Polres Ternate Provinsi Maluku terkesan lamban menangani kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual, yang dilakukan terlapor VS tiga bulan lalu.

Berdasarkan Press Release yang diterima redaksi moderatorsua.com, dalam keterangan tersebut LBH Marimoi meminta pihak Kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus pelecehan yang dialami korban.

“Sehubungan dengan terjadinya dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh terlapor VS, pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 01:00 wit, disalah satu hotel di Kota Ternate. Kejadian tersebut pun telah dilaporkan oleh korban di Polres Ternate pada 30 Maret 2023,” Tulis Penasehat Hukum korban. Kamis (20/07/2023)

Pihak Penasihat Hukum menjelaskan, ketika korban melapor kejadian itu, Polisi berjanji akan melakukan pengembangan dalam waktu beberapa hari saja.

“Korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan di tanggal yang sama, dalam surat tersebut menjelaskan jika UNIT PPA Polres Ternate telah menerima Laporan/Pengaduan dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 5 hari.” Terangnya.

Tiga bulan berlalu korban bersama penasihat hukum baru menerima surat gelar perkara penyeledikan lanjutan pekan kemarin.

“Setelah menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh UNIT PPA Polres Ternate, pada tanggal 12 Juli 2023 korban mendapatkan surat terkait dengan perkembangan dugaan Tindak Pidana Pelecehan seksual, dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/213/VII/2023/ Reskrim, menjelaskan telah dilakukannya gelar perkara pada tanggal 11 Juli 2023 di ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate,” jelas LBH Marimoi.

Dalam surat tersebut Polisi Kembali berjanji akan memeriksa korban, saksi juga ahli pidana.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan saudara sepupu terlapor, kemudian melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban, juga pemeriksaan terhadap ahli pidana mengenai dengan unsur pasal.” Janji penyidik PPA Polres Ternate, dikutip dari press release.

“Hingga saat ini kami dari LBH Marimoi sebagai Penasihat Hukum Korban, masih menunggu terkait dengan perkembangan kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh UNIT PPA Polres Ternate, kami juga berharap kasus dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang telah dilaporkan tidak berlarut-larut dalam penanganannya, agar korban dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya.” Tegas Penasihat Hukum. KUASA HUKUM (Maharani Caroline, S.H, Lukman Harun, S.H, Fahrizal Dirhan, S.H

Penulis: Gajali Fataruba

DPRD Sula Usulkan Kontraktor Dua Ruas Jalan Di Pulau Mangoli Diblacklist

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Diduga bekerja tak sesuai ketentuan, DPRD Sula Komisi III mengusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, melalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencopot kontraktor pekerjaan jalan dan jembatan di dua kecamatan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Kadir Sapsuha, ketika melakukan hearing terbuka bersama mahasiswa di Kantor DPRD. Selasa (18/07/2023)

“Proyek Waitina-Kou, kedua ruas itu ‘kemarin’ kami rapat dengan Pemda dalam hal ini Dinas PU dan kemudian kami sampaikan untuk beberapa kontraktor yang menangani ruas jalan itu diblacklist, karena mereka tidak melaksakan kegiatan sesuai ketetapan dan ketentuan,” tegas Anggota DPRD dari Partai PAN ini.

Baca juga: Mengenal Mandatory Spending Kesehatan Dan Alasan Penghapusannya

Kadir menuturkan, pihak DPRD belum update informasi lapangan karena terhalang cuaca buruk selama satu pekan.

“Kalaupun jalan dan jembatan itu ada pekerjaan lanjutan dan kami tidak tahu, itu karena kita dihadapkan cuaca, kan tidak mungkin kita menyebrang kesana” terangnnya.

Meski demikian, menurutnya DPRD telah berkomitmen untuk membongkar masalah tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke Pemda, jika ada kontraktor yang telah melakukan pencairan 30 persen dan pekerjaannya tidak sesuai maka kami minta untuk dikembalikan ke kas daerah.” Tutupnya. (Jali)

Menjamin Layanan Hukum Perpidana Kurang Mampu, YLBH dan Lapas Kelas IIB Sanana Teken MoU

MODERATORSUA.COM, SANANA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula bekerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Sanana, terkait dengan pelaksanaan POS bantuan Hukum Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana.

Melalui nota perjanjian kerja Sama atau MoU yang ditanda tangani oleh kedua bela pihak yaitu Ketua YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona, S.H. dan kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah A.Md. IP. S.H pada Selasa (11/04/23).

Kerja samanya tersebut berkaitan layanan bantuan hukum kepada Tahanan atau Narapidana, berupa Menjamin hak setiap tahanan kurang mampu kususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas Lima tahun maupun dia bawah lima tahun untuk mendapatkan akses Keadilan.

“Memberikan Rujukan kepada tahanan dan Narapidana Miskin yang menghadapi masalah hukum, baik perkara pidana, perkara Perdata maupun perkara Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali (PK), dan juga sosialisasi bantuan hukum dalam bentuk Penyuluhan hukum maupun pemberdayaan hukum kepada Tahanan dan Narapidana Kelas IIB Sanana,”kata Kuswandi usai teken MoU.

Kuswandi menegaskan YLBH Walima Sula siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Kelas IIB Sanana.

“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis,”ujarnya. (gun).

Pejabat Kepala Desa Dofa Dipolisikan

MODERATORSUA.COM, SANANA – Bahctiar Kamaludin, Pejabat Kepala Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Bagaimana tidak, sebanyak 27 orang mantan aparat Desa Dofa melalui kuasa hukumnya, Zulfitrah Hasim telah mengadukan Bahctiar ke Polres Kepulauan Sula, Rabu (05/04/23). Bahctiar dilaporkan ke pihak berwajib lantaran tidak membayar gaji 27 mantan aparat desanya selama 7 bulan.

Ke 27 mantan aparat desa Dofa tersebut terdiri dari Mantan Sekretaris, Kasi, Kaur, Kadus, Ketua RW, Ketua RT dan Clening Service kantor desa Dofa.

Zulfitrah kepada Moderatorsua.com menyatakan, laporan tersebut terkait dengan tidak dibayarnya gaji 27 orang mantan aparat Desa Dofa yang pernah aktif bekerja selama 7 Bulan.

“Januari 2023 lalu kami telah melayangkan Somasi ke Pj. Kepala Desa Dofa untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran gaji 27 orang klien kami namun tidak ada itikad. Padahal 27 orang klien kami tersebut pernah aktif bekerja selama 7 bulan namun tidak pernah di hargai dan tidak pernah di bayar Hak-Haknya,”katanya usai melaporkan.

Zulfitrah bilang, dengan tidak dibayarnya gaji, tunjangan maupun insentif, kliennya itu maka, Pejabat Kepala Desa Dofa Bahctiar Kamaludin diduga melakukan tindak pidan Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana atau Dugaan Tidak Pidana Korupsi berupa penyelweangan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Dofa Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Dofa.

“Bahwa olehnya itu kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolres Kepulauan Sula segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan tidak pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana atau Dugaan Tidak Pidana Korupsi Terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Dofa Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Dofa Bahctiar Kamaludin,”tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Dofa, Bahctiar Kalamudin hingga berita ini ditayang namun belum bisa dikonfirmasi. (gun).

Operasi Keselamatan Kie Raha Berlangsung Dua Pekan

MODERATORSUA.COM, SANANA – Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sula gelar Operasi Keselamatan Kie Raha terhadap kendaraan bermotor. Operasi perdana berlangsung di depan Mapolres Sula, Selasa (07/02/23).

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kepsul IPTU Walid Buamona, didampingi KBO Sat Lantas Polres Kepsul AIPDA Ridwan Buamona beserta 21 anggota personil Sat Lantas Polres Kepsul.

Operasi perdana ini selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, sekaligus mengimbau pada pengendara agar taat berlalulintas.

“Kami menghimbau agar para pengendara harus taat berlalulintas dengan melengkapi surat-surat seperti STNK, SIM, mengenakan Helm dan bunyi sound sistem besar serta tidak menggunakan knalpot racing yang dapat menggangu ketertiban umum,”kata Walid.

Baca juga: Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan Di Sula

Dijelaskan, operasi Kie Raha ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar taat peraturan dalam berlalulintas demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Sula.

“Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, kami juga memberikan himbauan kepada pengendara agar tertib saat berlalu lintas,”ujarnya.

Sekedar diketahui, Operasi Kie Raha ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 7 Februari sampai 20 Februari 2023. (irlo)

Empat Langkah BNN Malut Wujudkan Sula ‘Bersinar’

MODERATORSUA.COM, SANANA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Kamis (02/02/23).

Giat yang berlangsung di Istana itu, dipimpin langsung oleh Kepala BNN Malut, Brigjen (Pol) Agus Rohman.

Kepada awak Media, Agus menyampaikan, giat tersebut bertujuan untuk ciptakan daya tangkal yang kuat di tingkat masyakarat.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk menciptakan Sula lebih Bersinar (Bersih Dari Narkoba),”katanya usia giat.

Ada empat langkah BNN mewujudkan Sula ‘Bersinar’. Pertama, upaya pencegahan atau pendekatan secara lunak, kedua upaya pemberantasan yaitu melalui penyelidikan dan menyidikan, upaya rehabilitasi dan upaya pasca rehabilitasi.

“Pasca rehabilitasi ini berupa kita memberikan pelatihan-pelatihan kepada eks napi Narkoba sehingga punya keterampilan agar bisa berkerja,”tuturnya.

Jenderal bintang satu ini menyatakan, Sula mendapat kiriman barang haram itu dari beberapa daerah, diantaranya: Ambon Maluku, Luwuk Sulawesi Tengah, Medan Sumatra Utara, serta Makassar dan Manado.

“Ini semua sudah kita deteksi, dan sudah kita lakukan upaya-upaya persuasif maupun upaya-upaya hukum secara tegas,”ungkap Agus sembari mengatakan dari 10 Kabupaten Kota di Malut, kasus narkotika terbanyak di Kota Ternate.

Lanjut Agus, pihaknya berencana mambangun kantor BNN di Kepsul. Karena itu, diharapkan Pemda Sula bisa menyiapkan lahannya.

“Nanti kita akan layangkan permohonannya terlebih dahulu kepada Bupati untuk mendapatkan hibah tanah,”ujarnya.

Pemda Sula menyambut baik rencana dari Kepala BNN tersebut. Karena itu Pemda akan berusaha siapkan lahan untuk pembangunannya.

“Karena ini untuk keselamatan generasi kita. Nanti saya laporkan kepada ibu Bupati dan saya pastikan ibu Bupati merespon ini dengan baik,”tutur Wakil Bupati, M Saleh Marasabessy.

Di tempat yang sama, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko membeberkan kasus narkoba yang ditangani. Di tahun 2022, ada tiga kasus narkoba yang ditangani Polres Sula.

“Masing-masing sudah ada yang tahap penyidikan dan ada yang sudah ditahan di Lapas. Mereka ada yang warga biasa juga ada residivis,”bebernya.

Cahyo menegaskan, pihaknya tidak akan beri ampun terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami dari Polres Sula tetap konsisten dan komitmen, terkait dengan pemberantasan narkoba. Dan itu kami tidak main-main dengan penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya.

Amatan Moderatorsua.com, kegiatan sosialisasi BNN Malut itu, dirangkaikan dengan tes urine. Sejumlah pejabat dan Wartawan ikut tes urine, termasuk Wakil Bupati Sula. (gun).

Pejabat Kepala Desa Dofa dan Camat Mangoli Barat Disomasi

MODERATORSUA.COM, SANANA – Sebanyak 27 orang mantan Aparat Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat, layangkan somasi terhadap Pejabat Kepala Desa Dofa dan Camat Mangoli Barat, lantaran gaji mereka tidak bayar selama 7 bulan.

Ke 27 mantan aparat desa tersebut yakni mantan Sekretaris desa, Kasi, Kaur, Kadus, Ketua RW, Ketua RT dan Cleaning Service kantor desa.

Kepada Moderatorsua.com, kuasa hukum puluhan mantan aparat Desa Dofa, Zulfitrah Hasim, S.H menyampaikan, surat somasi dilayangkan pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.

Zulfitrah bilang, 27 orang mantan aparat Desa Dofa tersebut, telah diangkat dan di-SK-kan secara sah oleh Kepala Desa Dofa, Djailan Sapsuha. Dan pernah aktif bekerja sebagai aparat desa, Sejak Bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2022.

“Saat kepala Desa Dofa Djailan Sapsuha masih aktif sebagai Kepala Desa, pernah diusulkan pembayaran gaji Aparat desa melalui ADD Desa Dofa Triwulan I dan II tahun 2022, akan tetapi tidak bisa dilakukan karena Camat mangoli Barat, Ernawati Sapsuha tidak memberikan Rekomendasi Pencairan,”katanya, Senin (30/01/23).

Dijelaskan, pada bulan Juli tahun 2022 telah dilakukan penonaktifan sementara Djailan Sapsuha dari jabatan Kepala Desa, dan telah diangkat Pejabat Kepala Desa Dofa, Bahctiar Kamaludin. Mirisnya, 27 orang klien mantan Aparat Desa tersebut, juga ikut diberhentikan dari jabatannya dan tidak pernah menerima Gaji.

“Pada bulan Juli Tahun 2022, Pejabat Kepala Desa Dofa Bahctiar Kamaludin, telah melakukan Pencairan ADD Desa Dofa Triwulan I dan II tahun 2022, namun hanya membayar penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa Dofa Non Aktif Djailan Sapsuha, Insentif Hakim Sarah dan insentif Guru Mengaji, sedangkan klien kami 27 orang mantan aparat desa tidak dibayar gajinya hingga saat ini,”ungkap Zulfitrah.

Zulfitrah menilai, ada perbuatan melawan hukum atas masalah tersebut. Karena kliennya telah berulang kali, berkosultasi dengan Pejabat Kepala Desa maupun Camat Mangoli Barat

“Namun tidak pernah ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah Aquo, yang menyebabkan klien kami telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril,”tuturnya.

Dalam somasi Zulfitrah meminta, Kepada Pejabat Kepala Desa Dofa Bahctiar Kamaludin untuk segera membayar hak dari masing-masing kliennya berupa gaji, tunjangan atau Insentif.

” Karena klien kami pernah Aktif bekerja sebagai aparat Desa Dofa selama 7 (tujuh) bulan yaitu sejak Bulan Januari tahun 2022 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2022 dan Kepada Camat Mangoli Barat Ernawati Sapsuha untuk segera merekomendasikan pembayaran hak dari masing-masing klien berupa Gaji, Tunjangan atau Insentif karena klien kami pernah aktif bekerja sebagai aparat desa dofa selama 7 bulan yaitu sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Juni Tahun 2022,”pintanya.

Apabila, lanjut Zulfitrah, setelah surat Somasi (Peringatan Hukum) ini diterima dan sampai dengan 7 hari kalender, Pejabat Kepala Desa Dofa maupun Camat Mangoli Barat, tidak memenuhi permintaan, maka akan ditempuh jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun Perdata sebagaimana diatur dalam peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya. (gun).

Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan di Sula

MODERATORSUA.COM, SANANA – Polres Kabupaten Kepualauan Sula (Kepsul) berencana kembali terapkan sistem tilang manual. Hal ini karena sistem tilang elektronik dinilai kurang efektif.

Dikonfirmasi Moderatorsua.com, Kasat Lantas Polres Sula, Iptu Walid Buamona menyampaikan, sistem tilang elektronik masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki.

“Iya masih ada yang harus diperbaiki,”katanya, Jumat (20/01/23).

Karena itu, Polres Sula juga rencananya akan kembali terapkan sistem tilang manual.

“Rencananya seperti itu. Ada beberapa Polres di daerah Jawa yang sudah lakukan tilang manual,”tutur Iptu Walid.

Hanya saja Walid belum bisa pastikan kapan diperlakukan kembali sistem tilang manual.

“Kita menunggu arahan dari Direktorat Lalulintas Polda Mulut,”tungkasnya. (gun).