Kapolres Sula Imbau Dua Posko di Fagudu Jaga Kamtibmas 

Moderatorsua, Sanana – Kehadiran dua posko tim, antar pasangan bakal calon Bupati Sula di Desa Fagudu, menjadi perhatian bagi Polres Kepulauan Sula.

Tepatnya di prapatan jalan Desa Fagudu Kecamatan Sanana, terdapat dua posko tim pemenang bacalon bupati yang hanya berjarak kurang labih 10 centimeter.

Dua tempat tersebut yakni posko pemenang untuk bacalon Bupati, pasangan Fifian Adeningsih Mus dan M Saleh Marasabessy. Kemudian di sebelahnya posko bacalon bupati, pasangan Hendrata Thes dan M Natsir Sangadji. 

Karena itu Kepolisian Resor Kepulauan Sula, saat ini tengah berupaya temukan solusi untuk ke-dua tempat tersebut. Hal itu dilakukan untuk wujudkan Pilkada damai di Maluku Utara.

“Dari Polres akan mengantisipasi dengan kegiatan patroli dan giat patroli di media sosial, kita juga mengimbau kepada semua pihak untuk jaga ketertiban dan keamanan,” Ujar Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto pada wartawan, Rabu (14/08/2024)

Tak hanya itu, Ia juga akan berkoordinasi  dengan KPU dan Bawaslu untuk mendiskusikan tentang regulasi pendirian posko.

“Kedepan kita akan koordinasikan dengan pihak penyelenggara (KPU, Bawaslu) untuk tindak lanjut terkait kondisi yang ada saat ini, karena semua mengacu pada aturan” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Lapor Oknum Polisi Tak Kunjung Diproses, LBH Marimoi Warning Polda Maluku Utara

Moderatorsua, Ternate – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi memberi batas waktu terhadap Polda Maluku Utara sampai 12 Agustus 2024, atas laporan kliennya yang tak kunjung kejelasannya.

Berdasarkan press release yang diterima redaksi Moderatorsua, Ketua LBH Marimoi, Fahrizal Dirhan menjelaskan. Pihaknya melapor oknum anggota Polisi sejak Juli atas dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/Polda Maluku Utara.

“Pelapor yang berinisil AGT (37) membuat Laporan Polisi setelah mengalami tindakan kekerasan serta penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SL (terlapor), diketahui bahwa terlapor merupakan seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas di Bacan, Halmahera Selatan.” Tulis Fahrizal Dirhan, Jumat (09/08/2024)

Menurutnya, terlapor datangi kosan kliennya dalam keadaan mabuk kemudian mendobrak pintu dan lakukan tindakan kekerasan hingga wajah AGT memar.

“Kami mengimbau jika sampai pada senin 12 Agustus, masih belum ada perkembangan, maka kami akan melakukan pengaduan di Mabes Polri, Kompolnas, Irwasda Maluku Utara, serta beberapa Lembaga terkait seperti Komnas Perempuan serta Komnas HAM Republik Indonesia,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Pada tanggal 21 malam sekitar pukul 11:34 WIT. Terlapor (SL ) dan Pelapor (AGT) sedang cekcot di kamar (kos-kosan pelapor) kemudian SL menampar AGT tepat di bagian telinga sebelah kanan sebanyak 2 kali, kemudian Pelapor berupaya untuk membela diri dengan cara memblok dengan tangan.

Belum piuas,Terlapor kembali menampar di pipi bagian kiri Terlapor sebanyak 2 kali setelah itu Terlapor langsung mendorong Pelapor ke tempat tidur, kemudian Pelapor dan Terlapor bersepakat untuk tidak lagi saling komunikasi (putus cinta), kemudian Terlapor langsung pergi dari kamar Pelapor.

Berselang beberapa jam kemudian, Terlapor Kembali ke tempat Pelapor sekitar pukul 04:00 dengan kondisi mabuk.

Saat Terlapor (SL) kembali, AGT sudah tertidur namun SL mengetuk pintu dengan kencang namun AGT tidak membukanya, akan tetapi SL dengan cara paksa merusak pintu kamar dengan mendobrak sampai terlepas.

Setelah pintu kamar sudah terlepas, SL kemudian masuk ke kamar dan menarik AGT yang saat itu sedang tertidur, kemudian terlapor langsung menampar AGT beberapa kali di bagian wajah.

Terlapor juga mengambil palksa handphone milik Pelapor, kemudian Pelapor mencoba mempertahankan handphone miliknya, namun Pelapor terjatuh ke tempat tidur.

SL kemudian duduk di atas tubuh (bagian perut) AGT, sambil menindih kedua tangan korban dengan lututnya. Pada saat yang sama, AGT mencoba melakukan perlawanan dengan mengigit dada terlapor sebanyak dua kali sehingga Pelapor bisa melepaskan diri dari situasi tersebut.

Terlapor juga tidak memberikan ruang untuk Pelapor keluar dari kamar, sehingga Pelapor berteriak meminta pertolongan sebanyak 3 kali namun tidak ada orang dating karena sudah pukul 04:00 dini hari.

Pelapor kemudian mengambil botor bir yang ada di kamarnya, kemudian memecahkan botol tersebut dengan cara dipukulkan ke tembok sembari berkata kepada Terlapor, jika tidak membiarkan Pelapor keluar kamar, maka Pelapor tak segan-segan melukai tangannya sendiri dengan pecahan botol tersebut.

Setelah mendengar perkataan tersebut, Terlapor langsung membiarkan Pelapor untuk kelaur dari kamarnya. Akibat dari tindakan tersebut, Pelapor sangat merasa trauma dan tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk menghidupi ke tiga anaknya, dan harus berangkat ke Ternate guna menghindari kejadian itu akan terjadi kembali.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator
Sumber: Press Release LBH Marimoi

Soal Tanah Sekolah Cina, Kejari Sula: Silahkan Mengklaim

Sanana, Moderatorsua.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menunjukan sejumlah dokumen kepemilikan, atas tanah dalam pembangunan TK Adhiyaksa.

Dokumen tersebut diakses Moderatorsua melalui Kasubagbin Kejari Sula, Abdul Karim Soamole. Menurutnya, dokumen itu sudah menjawab klaim kepemilikan dari sepuh keluarga Tionghoa, Abo Kendi.

“Mereka (Abo Kendi) sudah kesini, terus di hadapan dia, Pak Kejari Sudah tunjakan Sertifikat dan surat penyerahan dari Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku,” ujar Kasubagbin Kejari Sula, Abdul Karim Soamole, Senin (22/07/2024)

Meski tidak terlihat fisik surat hibah dari sejumlah dokumen yang dibuka. Namun, Abdul Karim Soamole mengaku tanah tersebut dihibah Pemerintah Desa Fagudu.

“Ada, jaman itu dari sepengetahuan pemerintah desa (Fagudu) toh, dari Om Aja Makassar (Kepala Desa), terus dari situ nanti terbit surat hak pakai lah dari kanwil pertanahan Ambon, dari situ baru sertifikat keluar” terangnya.

Hal senada disampikan Kasi Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra. kata Dicky tanah atas nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor BPN.395/16/III/P/Malut/THN 1994 tersebut, menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan pada pertengahan 2019.

“Bukti kepemilikan kami sudah berdasar, ada sertifikat, ada surat keputusan dari BPN Maluku, memang sertifikatnya di tahun 2019, tetapi ini sudah di SK kan di BPN Provinsi Maluku itu di tahun 1994, jadi ini sudah di serahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tambah Kasi Intelijen Kejari Sula Dicky Dwi Putra.

Lanjut, Dicky mempersilahkan sepuh Tionghoa untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia berharap mampu membuktikan alas hak kepemilikan tanah tersebut.

“Dan kami kalo misalnya, apabila ada permasalahan perdata kami siap, karena sudah ada bukti kepemilikannya yang sah, itu saja,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Bangun TK Adhiyaksa, Kejari Sula Dituding Menyerobot dan Merusak Sekolah Cina

Sanana, Moderatorsua.com – Salah satu sepuh keluarga Tionghoa di Kota Sanana, membuat laporan polisi atas pekerjaan TK Adhiyaksa Kejari Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan Abo Kendi, sepuh Tionghoa yang dipercayai mengurus bangunan Pendidikan bersejarah di Kabupaten Kepulauan Sula tersebut.

“Bukti fisik ada, pagar juga ada, dan mau tanya orang Sula yang umur 50 sampai 60 tahun, mereka pasti tahu sekolah cina itu. Bagaimana sekarang sudah jadi Jaksa punya,” kata Abo Kendi saat ditemui Moderator, Kamis (18/07/2024)

Ia juga menceritakan tentang sekolah tersebut diubah fungsinya menjadi Pengadilan Negeri Labuha tempat sidang di Sanana.

“Pada saat itu tahun enam puluhan, sudah tidak boleh ada Sekolah Cina, jadi kejaksaan di Sanana baru ada, nah jadi kalau ada sidang, Sekolah itu sering digunakan untuk tempat bersidang, waktu itu Jaksanya adalah Alm Pak Ali Yoisangadji, setelah itu beberapa tahun lagi ganti Jaksa Halim, kemudian Jaksa Suud, setelah itu Jaksa Alhabsi,” terangnya

Bahkan sejak 2016, Ia datangi Kepala Kejaksaan Negeri Sanana untuk meminta bangunan tersebut, supaya dikembalikan kepada keluarga Tionghoa.

“Tujuh atau delapan tahun lalu, saya juga pernah pergi di Kejaksaan untuk kase tahu, kalau fasilitas perkantoran kejaksaan sudah lengkap, kalau bisa kembalikan bangunan itu untuk dimanfatkan,” pintanya sejak itu.

“Kejari yang sekarang kase liat sertifikat mereka, tapi kami minta untuk di foto juga tidak mau, sertifikat itu 2019 kalau dibandingkan dengan tahun 50 itu berapa jauh,” tambahnya, membandingkan dengan bangunan Sekolah Cina.

Meski demikian, upaya Abo Kendi tidak berhenti, Ia terus berupaya untuk mempertahankan fasilitas bersejarah tersebut.

“Ya sudah, abis mau gimana lagi, tapi kita buat laporan di Kepolisian tentang pengerusakan. Memang kita tidak punya dokumen, tapi bangunan itu juga bukti,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula enggan berkomentar lebih tentang tanah tersebut.

“Saya belum bisa berbicara banyak soal tanah itu, karena saya juga belum lihat di arsip kami, tanah itu sudah bersertifikat atau belum,” terang Kasubag Tata Usaha BPN Kepulauan Sula, Olga Junginger, pada moderator, Kamis (18/07/2024)

Namun menurutnya, jika tanah tersebut sudah dimiliki Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, tentu sudah berdasarkan prosedur penetapan kepemilikan.

“Kalau dasar bagaiamana sampai Kejaksaan bisa menyatakan itu tanah mereka, itu juga saya tidak tau. Biasanya, misalnya kejaksaan menyatakan tanah mereka berarti itu masuk dalam aset kejaksaan. Asetnya didapat dari mana, juga kami tidak tahu, karena saya belum liat apakah tanah itu sudah bersertifikat atau belum,” ujarnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula juga tidak memiliki arsip tentang status kepemilikan tanah dari etnis-etnis di Kota Sanana.

“Kami di BPN memang tidak memiliki arsip atau catatan terkait tanah-tanah yang lama, seperti etnis Tionghoa, itu memang pencatatan itu tidak ada, yang ada di kami, kalau sudah berupa sertifikat,” pungkasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Rasman Buamona berpendapat proses Verifikasi lahan untuk penerbitan sertifikat atas tanah tersebut, harus dilakukan secara komprehensif.

“Terkait adanya klaim kepemilikan dan laporan dari keluarga Tionghoa atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengerusakan Sekolah Cina di Polres Sula, maka seharusnya sebelum BPN menerbitkan Sertifikat Hak milik, harusnya BPN memverifikasi dan memastikan secara pasti alas hak kepemilikan atas Sekolah Cina,” jelas Rasman Buamona.

“Jika hal itu dilakukan, maka BPN Sula pasti mendapatkan informasi yang utuh dan pasti tidak terjadi sengketa tanah,” sambunya mengakhiri.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Belum Sehari Bekerja, Karyawan Toko Bawa Kabur Uang Majikan

MODERATORSUA.COM, SANANA – Baru saja diterima bekerja di Toko Immanuel Kota Sanana, seorang karyawan asal Ambon nekat bawa kabur uang majikan senilai jutaan rupiah.

Tidak terima orang tuanya ditipu, anak kandung pemilik Toko Immanuel, Kevin Vilbert lantas memposting foto karyawan tersebut di akun sosial medianya.

FN alias Fano disebut membawa kabur uang orang tua Kevin, saat dimintai majikannya untuk berbelanja di sebuah toko yang jaraknya tidak jauh dari tempat ia bekerja.

“Mama kasi uang 2 juta untuk belanja di Toko Subur, terus dia bawa lari (kabur) uang itu,” beber Kevin saat dikonfirmasi ModeratorSua.com, Selasa (19/09/2023)

Baca juga: Ombudsman Sarankan Pemda Sula Segera Lakukan Pelantikan

Usai membawa kabur uang majikan, FN sudah tidak bisa dihubungi. Bahkan kata Kevin, di kosan tempat ia menginap juga tidak ada.

“Dia sudah lari, barangnya di kosan di Desa Mangon juga tidak ada,” kesalnya

Kevin menuturkan, karyawan tersebut saat ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula.

“Baru saja masuk kerja tadi pagi sudah bikin pusing, saya sudah buat laporan polisi tadi,” jelasnya.

Dia juga berjanji, memberi imbalan jika ada yang memberi informasi keberadaan FN.

“Kalau ada yang liat laki-laki ini info ya, nanti beta (Saya) kase bonus 500 ribu,” tulis Kevin Vilbert di akun Facebooknya.

Penulis: Gajali Fataruba

Ratusan Pelanggar Kena Tilang, Kasat Lantas: Kami Tidak Boleh Terima Uang

MODERATORSUA.COM, SANANA – Memasuki hari ke 4, Ratusan Pengendara di Sula kena tilang pada operasi Zebra yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula.

Satlantas mencatat, jenis pelanggaran tertinggi di Sula pada operasi Zebra 2023 di hari ke 4 kamarin adalah pelanggaran kasat mata.

“Ada 137 pelanggar, terbagi dari 2 unit mobil dan 135 sepeda motor. Jenis pelanggaran roda dua adalah pelanggaran kasat mata, dan mobil itu yang satu nomor polisinya sudah mati, dan satu lagi tidak memiliki SIM,” ujar Kasat Lantas Iptu Walid Buamona saat dikonfirmasi Moderatorsua.com. Jumat (08/09/2023).

Dia menjelaskan, meskipun pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun tetap ditindak jika ditemukan tidak memakai helm saat berkendara.

“Dari 135 itu sebagian punya sim, tapi pelanggarannya itukan pelanggaran kasat mata, contohnya tidak pakai helm, depan, belakang bahkan ada dua-dua tidak pakai helm,” jelasnya.

Walid mengatakan, lokasi tilang mencakup semua wilayah hukum Polres Sula, namun disesuaikan dengan jumlah personil.

“Daerah operasi itu mencakup semua wilayah hukum polres, jadi bisa mulai ujung Fatkauyon sampai Malbufa, cuma karena keterbatasan personil jadi yang dekat-dekat saja,” tandasnya.

Baca juga: Tawuran di Pulau Mangoli, Polres Tetapkan Satu Orang Terduga Pelaku

Prosedur pembayaran kata Walid, pelanggar yang menerima surat tilang langsung membayar ke negara sesuai jumlah pelanggaran, pihak Satlantas hanya memfasilitasi nomor pembayaran.

“Jadi setelah dapat Nomor Briva, para pelanggar langsung membayar di bank. Karena kami Satlantas tidak boleh menerima uang, nanti bukti pembayarannya dibawa ke Polres untuk pengembalian motor atau surat yang ditahan Satlantas,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba

Dinilai “Omong Kosong” LBH Marimoi Kecam Pernyataan DLH Provinsi Malut

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi angkat suara terkait kesimpulan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, yang menyebut “Perubahan warna air sungai Sagea akibat longsor dari dalam Goa Bokimaruru” baru-baru ini.

Menanggapi pernyataan tersebut, Fahrizal Dirhan menuding statement Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak korporasi.

“Kesimpulan tersebut dirasa sangat mengada-ada dan syarat akan keberpihakan terhadap industri ekstraktif yang beroperasi di areal Hutan Desa Sagea,” kata Praktisi Hukum Fahrizal Dirhan, Sabtu (08/09/2023).

Bahkan aktivis lingkungan ini meragukan kemampuan DLH Provinsi Maluku Utara. Karena menurutnya, riset yang dilakukan DLH tidak mencakup aspek-aspek mendasar.

“Belum melakukan riset mendalam terkait dengan sumber masalah yang terjadi di Sungai Sagea, akan tetapi sudah berani berkesimpulan jika sumber pencemaran tersebut yakni akibat dari longsor yang terjadi di dalam areal Goa Bokimaruru,” timpalnya

“Pernyataan tersebut, DLH seperti mengabaikan basis sosial yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup oleh masyarakat tempatan,” sambung Fahrizal.

Baca juga: Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Higienis

Dia menyebut, DLH tidak memahami aturan baku tentang lingkungan sebagaimana diatur undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Dalam regulasi tersebut termuat baku mutu lingkungan dalam standard pencemaran, misalnya pasal 20 ayat 2 yang merupakan instrumen untuk mencegah terjadinya pencemaran,” terangnya.

“DLH harus lebih jeli dalam menanggapi permasalahan lingkungan yang terjadi di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Sungai Sagea,” tutupnya.

Penulis: Gajali Fataruba

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Musisi di Ternate, Naik Penyidikan

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan, atas kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum musisi pada Maret lalu.

Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tertulis Penasihat Hukum korban. Perintah penyidikan tersebut tertuang pada surat dengan nomor: Sp.Sidik/83.a/IX/Res.1.24./2023 Reskrim. Tertanggal 04/09/2023.

Atas hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi selaku Penasihat Hukum korban, meminta Polres segara menetapkan terlapor VS sebagai tersangka.

“Segera mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan demi kepentingan Penyidikan, karena ditakutkan saudara VS akan melakukan tindak pidana yang sama, juga berpotensi menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri,” pinta LBH Marimoi, Rabu (06/09/2023)

Baca juga: Tawuran di Pulau Mangoli, Polres Tetapkan Satu Orang Terduga Pelaku

Untuk memastikan kliennya mendapat kepastian hukum, pihak LBH merencanakan membuat aduan resmi ke Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Agar korban bisa mendapatkan perlindungan hukum serta dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya,” tegas Fahrizal Dirhan dan rekannya.

Sementara itu, Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyudin, menyampaikan pihaknya bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta mengedepankan profesionalitas.

“Terkait permintaan dari PH (Penasihat Hukum) pelapor, untuk segera terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan itu sah – sah saja. Kita tunggu penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan. Kasusnya jugakan, sudah masuk ke tahap penyidikan dari tanggal 4 September 2023 kemarin,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba

Tawuran di Pulau Mangoli, Polres Tetapkan Satu Orang Terduga Pelaku

MODERATORSUA.COM, SANANA– Tahapan penyelidikan kasus tawuran di Pulau Mangoli mulai ada titik terang. Satreskrim tetapkan satu orang sebagai terduga pelaku.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sula, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi. Saat ini satu orang masuk daftar terduga pelaku.

“Terkait dengan kasus tawuran. Tawuran karena itu saling kejar dan saling lempar, kita tetap melaksanakan lidik secara intensif. Kita masih meminta keterangan dari beberapa saksi kemudian kita cocokkan serta mengumpulkan bukti dari dua lokasi tawuran,” jelas Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko, Rabu (06/09/2023).

Karena itu, atas pengembangan penyelidikan yang dilakukan, Kapolres Sula menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sementara sudah ada pelaku yang kita kantongi, yang mana hal tersebut dikuatkan dari keterangan beberapa orang saksi,” bebernya.

Baca juga: Soal Penambahan Kuota Caleg Perempuan, Ini Kata Ketua KPUD Sula

Cahyo tidak mengatakan secara jelas nama terduga pelaku dalam kasus tersebut. Namun menurutnya, pelaku dalam kasus ini adalah oknum warga Desa Orifola Kecamatan Mangoli Tengah.

“Sementara satu orang yang teridentifikasi, dan hal tersebut dikuatkan dari beberapa orang saksi yang melihat yang bersangkutan di TKP yang pertama, maupun TKP yang ke dua,” tegas Kapolres Sula

Dia memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi pengembangan kasus pengeroyokan tersebut secara terbuka.

“Apabila sudah terang perkaranya akan kami sampaikan di publik, secara teknis akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba

Dua Hari Operasi Zebra, Satlantas Polres Sula Temukan Puluhan Pelanggaran

MODERATORSUA.COM, SANANA – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula, menemukan puluhan pelanggaran kasat mata, diantara pelanggar terdapat pelajar SMP dan SMA.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Walid Buamona, saat dikonfirmasi Moderatorsua.com melalui telpon seluler, Selasa (05/09/2023)

“Jadi selama dua hari ini, pelanggaran yang ditemukan adalah pelanggaran kasat mata. Pelanggaran Kasat mata itu pengendara yang tidak pakai helm,” ujar Iptu Walid Buamona.

Menurut Walid, kesadaran pengguna jalan khususnya pengendara motor di Sula masih rendah. Terbukti baru dua hari gelar Operasi Zebra, Satlantas mendapati 59 pelanggaran di Kota Sanana.

“Selama dua hari ada 59 Pelanggaran. hari pertama kemarin 16, dan hari kedua 43 pelanggaran jadi totalnya 59 pelanggaran,” bebernya.

Baca juga: Sudah Cair 20 Persen, Jalan Kou-Kawata Tak Kunjung Dikerjakan

Ia mengatakan, 59 pengendara roda dua yang terbukti melanggar peraturan berlalulintas tersebut, sebagian kecilnya anak dibawah umur.

“Ada anak-anak sekolah SMA dan SMP, karena tadi saat mengendarai motor mereka berseragam sekolah, jumlah mereka dibawa 10 orang,” tutupnya.

Penulis: Gajali Fataruba