Dugaan Mafia BBM Subsidi di Sula, Warga lapor Polisi

Sanana, Moderatorsua – Dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM), seorang warga sambangi SPKT Polres Kepulauan Sula atas kejanggalan data distribusi BBM subsidi jenis Minyak Tanah di tiga pangkalan misterius di pusat Kota Sanana.

“Jadi terkait dengan laporan ke Polres Sula ini, terkait dengan adanya dugaan praktek mafia BBM minyak tanah bersubsisdi, karena pangkalan minyak tanah yang terdaftar di negara di Dinas Perindagkop itu sebanyak 98 pangkalan. Sedangkan oleh PT. AMT Sanana Lestari, menyalurkan sebanyak 101 satu pangkalan, ada selisih tiga pangkalan,” kata Pelapor Rasman Buamona saat ditemui wartawan usai membuat laporan polisi pada Rabu (05/11/2024)

Rasman datangi Polres Kepulauan Sula dengan sejumlah data pangakalan yang di kantongi. Bahkan ia menyebut, hal yang dipersoalkan itu pernah dibahas besama DPRD Kepulauan Sula dan pengelola PT. AMT Sanana Lestari.

“Dengan jatah per pangkalan itu 5 ton perbulan, ini disampaikan langsung oleh pengurus harian PT. Sanana Lestari, terus juga adanya pangkalan transit, ini temuan komisi II DPRD pada saat sidak, pada sidak itu ditemukan ada minyak yang masuk pada pagi hari tapi sore tidak ada lagi minyak, ” ujarnya.

Rasman yang juga praktisi hukum itu menuding, ada pihak yang menerima keutungan atas kejanggalan jumlah pangkalan dan proses distribusi bbm subsidi  yang tidak tertanggungjwab tersebut, bahkan ia sesali DPRD Sula yang tidak melaksanakan fungsi pengawasan secara baik.

“Harusnya komisi II DPRD memanggil disperindagkop dan PT Sanana Lestari dan semua pangkalan untuk dimintai hukum penyalurannya, karena tugas pengwasan itu ada pada DPRD tapi nyatanya sampai saat ini DPRD tidak pernah melakukan itu, sehingga saya datang mengajukan laporan atau aduan terkait praktek mafia minyak tanah, yang saya duga pihak-pihak terkait dapat keuntungan atas itu” tegas Rasman.

Karena itu ia berharap, Kepolisian Resort Kepulauan Sula secapatnya dapat membongkar dugaan mafia bbm bersubsidi tersebut.

“Banyak pihak yang saya duga terlibat bermain, sehingga kualifikasinya sudah pada tingkat praktek mafia bbm” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Modeartorsua

Operasi Zebra Berakhir, Satlantas Polres Sula Tindak 194 Pelanggar

Sanana, Moderatorsua – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula, berhasil menindak ratusan pelanggar lalulintas selama operasi Zebra Kierah 2024. Kasat Lantas mengonfirmasi putusan persidangan bisa merubah biaya denda maksimal.

Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari dengan sistem operasi hunting, Kasat Lantas AKP, Walid Buamona menyampaikan pelenggar lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor.

“Pelanggaran yang berhasil kami tindak itu seluruhnya berjumlah 194 pelanggar, di dominasi oleh kendaraan roda dua, mobil 10 unit dan 2 unit truk,” ungkap Walid,  Senin (28/10/2024)

“Kenapa roda dua banyak, karena operasi  ini sistemnya hunting, jadi pelanggar kasat mata langsung ditindak, tidak pakai helm, anak di bawah umur,” sambungnya.

Sementara itu pengendara mobil dan truk menurut Kasat lantas, pelanggarannya terdapat pada nomor polisi yang tidak terpasang dan surat kendaraan yang sudah daluwarsa.

“Roda empat rata-rata tidak pasang plat nomor juga plat yang tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggar yang sudah melunasi denda maksimal selama proses tilang berlangsung, dapat mengambil sisa uang jika sudah ada keputusan persidangan.

“Kami di Polres Sula tidak berlakukan denda verstek, karena tidak ada perjanjian verstek. Yang kami berlakukan adalah denda maksimal, jadi ketika pelanggar ditilang, contohnya sim dan helm, sim itu denda maksimalnya Rp 1 juta, helm itu dendanya maksimalnya Rp 250 ribu. Jadi yang harus dibayar Rp 1,250 ribu (satu juta dua ratus lima puluh ribu)” terangnya.

“Setelah membayar kemudian putusan  pengadilan 2 pasal itu, per pasalnya Rp 100 ribu, berarti uang sisanya Rp 1,50 (satu juta lima puluh ribu) itu bisa ambil di bank, bawa KTP atau Kartu Keluarga bagi yang belum cukup umur,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

Dua Penyalur BBM di Satu Kecamatan, Perindagkop Tutup Mulut. Ada Apa?

Diduga Tabrak Aturan, SPBU dan Sub Penyalur BBM Dibangun di Satu Kecamatan

Sanana, Moderatorsua – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Sula, diduga melakukan pembiaran terhadap Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Sub Penyalur di satu wilayah kecamatan yang sama, di Kepulauan Sula.

Amatan Moderatorsua, Sabtu (07/09/2024) terdapat satu SPBU Kompak di Desa Waitulia, berjarak kurang lebih 7 kilometer dari desa itu, ditemukan salah satu Sub Penyalur di Desa Jere. Sementara dua desa tersebut, berada dalam wilayah Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 1 tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf c angka 1: Lokasi Sub Penyalur yang akan ditunjuk tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM tertentu dan atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam kecamatan yang sama, dan jarak Penyalur dan atau Sub Penyalur BBM terdekat pada kecamatan yang berbeda jarak minimal 10 kilometer.

Atas hal tersebut, redaksi moderatorsua mengonfirmasi Kepala Dinas Perindagkop, Jena Tidore, Senin 09/09 namun sedang bertugas ke luar Provinsi.

Hingga berita ini dipublikasi, Redaksi Moderatorsua juga menghubungi kepala dinas, kepala bidang, dan Kepala Seksi Perdagangan melalui telephone seluler namun tidak dijawab.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

Usai Periksa L, Kejari Sula Jadwalkan Periksa Dinkes dan Inspektorat Sula

Sanana, Moderatorsua – Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, saksi L akhirnya diperiksa. Jaksa menyebut pemeriksaan L dilakukan selama tiga jam lebih.

“LL itu sudah hadir Kamis kemarin sore, sudah kami periksa dan keterangan sudah kami cantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diperiksa dari Jam 3 sampai jam 6 lebih,” beber Kasie Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra pada wartawan, Jumat (30/08/2024)

Dicky bilang, keterangan saksi L bakal dikembangkan untuk membongkar kejahatan korupsi Barang Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

“Fakta persidangan yang baru keluar juga sudah kami cantumkan semua, termasuk yang ada di beberapa media sudah kami cantumkan dalam BAP,” ujar Dicky

“Jadi materi itu kita simpan, nanti kita lihat dengan saksi-saksi lain yang mendukung, yang jelas kegiatan BMHP ini, tetap kami periksa saksi-saksi dan memperdalam,” sambungnya.

Kejari Sula juga merencanakan memanggil dua dinas di lingkup pemerintah daerah Kepulauan Sula. Selain itu, Dicky menyebut salah satu unsur pimpinan DPRD Sula juga belum memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Kan kemarin dari saksi A dari DPR belum hadir, mungkin nanti kami jadwalkan ulang dan kami melihat saksi dari dinas-dinas terkait BMHP tersebut, Dinas Kesehatan dan Inspektorat,” tegas Dicky.

“Yang jelas, kan dari pemeriksaan ini kurang lebih ada 18 sampai 20 sudah termasuk dalam pemeriksaan kasus BMHP,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

Dua Kali LL Tak hadiri Panggilan, Kejari Sula Beri Sinyal Jemput Paksa

Sanana, Moderatorsua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, makin optimis membongkar kejahatan pada kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021, dikonfirmasi 3 orang anggota DPRD Sula telah diundang Kejari pekan kemarin.

Jaksa menyebut, dari tiga orang yang dipanggil, baru Ketua DPRD yang hadir dan dimintai keterangan, sementara dua lainnya beralasan tugas keluar daerah.

“Panggilan kedua sudah kami layangkan sebenarnya hari jumat (23 Agustus) itu, kami sudah membuat surat panggilan untuk pak saksi LL, ada juga sebagian anggota DPR, intinya sudah kami panggil tapi belum hadir,” kata Kasie Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra, Rabu (28/08/2024)

Dicky menilai, dua orang saksi anggota DPRD Sula tidak kooperatif termasuk LL. Hal itu diungkapkan Dicky, lantaran sudah dua kali lakukan pemanggilan namun saksi tak kunjung datang.

“Saya akan buat panggilan ketiga, kalau tidak diindahkan, kami berkoordinasi kembali dan datangi kantor DPRD dulu baru kalo tidak hadir, baru kami upayakan panggilan paksa,” tegasnya.

Ia bilang, Kejari tidak diam atas kejahatan korupsi, pihaknya terus berupaya mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami terus melakukan upaya-upaya panggilan saksi untuk menemukan alat bukti yang terang benderang, nanti kami perdalam lagi ini tetap kami panggil ulang, dan nanti ada tim percepatan dari Kejati masuk, yang jelas kami bekerja sesuai SOP yang ada di Kejari,” pungkasnya

Untuk diketahui pada Rabu 28/08 terdakwa Muhammad Bimbi dituntut pasal berlapis dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, dikuti denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan.

Pada hari yang sama, awak media dikejutkan dengan kehadiran LL pada pendaftaran calon Bupati Sula di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula. LL hadir sebagai ketua partai mendampingi Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Lasidi Abai Panggilan Kejari, DPC GMNI “Sogok” Kepala Kejari Sula Dua Amplop Uang Receh

Sanana, Moderatorsua – DPC GMNI kembali gelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, pada aksi tersebut mahasiswa membawa sejumlah uang untuk diberikan kepada Kepala Kejaksaan Sula, Immanuel Richendryhot. Kamis, (22/08/2024)

Massa aksi menuntut, Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana covid19 tahun 2021.

“Pasal berapa yang dipakai Kejari Sula, karena meyangkal itu masuk dalam pidana, dia menyangkali nomor whatsapnya, sedangkan terbukti kalau itu nomornya Lasidi, jadi bagi kami itu sudah betul-betul Lasidi Leko itu bisa ditetapkan sebagai tersangka,” cecar Ketua DPC GMNI, Riski Leko di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri, Kamis (22/08/2024)

Diketahui pada persidangan pemeriksaan saksi Senin, 10 juni 2024 Lasidi Leko enggan mengaku berkomunikasi dengan tersangka Muhammad Bimbi. Namun, pada persidangan Rabu 21 Agustus, nama politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu kembali disebut. Bakhan diketahui nomor kontak 082193899049 teregistrasi di portal KPU Maluku Utara atas nama Lasidi Leko. dikutip Malutpost.com edisi 21 Agustus.

Setelah menunggu lama di depan Kantor Kejaksaan, masa aksi sontak marah dan mengeluarkan dua amplop berisi uang pecahan Rp 2000 saat didatangi Immanuel Richendryhot.

“Jadi ini kami datang dengan sumbangsi DPC GMNI Sula, jadi ini kami datang bawa dua amplop sebagai partisipasi kami, yang satu (amplop) dari masyarakat dan satu dari kami untuk bantu pekerjaan Kejari Sula, mungkin dengan uang ini bisa membantu Kejari tetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka,” ujar Rifki Leko.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot menyatakan, pihaknya bekerja professional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Saya baru terima surat yang sudah di lebel oleh sekretariat dari Lasidi Leko, surat itu menyatakan bahwa Lasidi tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan kemarin, dikarenakan disaat yang bersamaan dia ada urusan partai keluar kota,” kata Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi wartawan.

“Sehingga sikap saya, saya sampaikan kepada tim untuk dilakukan pemanggilan lagi yang kedua, kan semua ada mekanisme, nanti kalau tidak kita lakukan sesuai mekanisme berarti kita kerja diluar aturan dong,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Dinilai By Design, Pelapor Ancam Adukan Bawaslu Sula ke DKPP

Sanana, Moderatorsua – Menanggapi putusan akhir Bawaslu Sula tentang laporan dugaan tindak pidana pemilu terhadap dua oknum pejabat Sula, Pelapor menilai ada By Design dan beri signal adukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pamilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dugaan by design dialamatkan pada Bawaslu Sula, lantaran dalam pengembangan laporan tersebut, ada beberapa saksi (kepala desa) yang dinilai turut bekerja sama menghalangi pengumpulan KTP bakal calon Bupati Sula jalur perseorangan.

Menurut Pelapor, Bawaslu Sula salah memeriksa saksi, Ia berharap sejak awal Kepala Desa Auponhia yang dipanggil untuk diperiksa. Namun, Bawaslu justru memanggil Ketua APDESI untuk dimintai keterangannya.

“Kemudian kepala desa yang diperiksa sampelnya kurang, karena hanya 4 orang kades yang diperiksa, apalagi yang diperiksa itu ketua APDESI bagaimana dia beri keterangan yang benar kalau dia juga terlibat dalam skema untuk gagalkan Ihsan-Darwis,” beber Tamra Ticoalo pada wartawan, Selasa (20/08/2024)

“Sehingga kami menilai pemeriksaan terhadap 4 kades dari Bawaslu kemarin, memang itu dinilai sudah ada perencanaanlah. Saksi tidak sesuai,” tambahnya

Meski Bawaslu Sula beranggapan sudah komprehensif mengumpulkan saksi-saksi. Namun, Pelapor enggan menerima keputusan lembaga pengawas pemilu tersebut.

“Karana ada unsur pidananya itu di kepala Desa Auponhia, karena dia dalam rekaman itu jelas diperintah untuk potong dan iris tidak diperiksa, kok malah periksa yang lain, padahal kalau kepala desa yang polos, pasti jujur dan ada kebenarannya,” sambung Tamra

Tak hanya itu, Tamra juga mempertanyakan regulasi yang menjadi dasar Bawaslu Kepulauan Sulu merekomendasikan kasus dua pejabat daerah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ia lantas menuduh Bawaslu Sula hanya mencari nama baik lembaga terhadap publik.

“Kalau memang sudah periksa terlapor dan tidak temukan fakta, terus dalil apa yang dipakai Bawaslu untuk rekomendasi ke KASN, inikan rancu. Ini bentuk perman karet untuk public supaya Bawaslu dipercayai,” cecar LO ISDA.

Tamra menyakini rekaman audio yang beredar di media sosial pekan kemarin, adalah suara Kepala Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Iya kalau kami dari pelapor sangat yakin bahwa itu adalah suara Kamarudin dan Suwandi A Gani beserta kepala desa yang ada di Kepulauan Sula, karena dalam rekaman itu ada penyebutan berulangkali terima kasih kepada kepala Inspektorat, terima kasih Kabag Pemerintahan,” bebernya mencontohi isi rekaman audio.

Pihaknya berkomitmen, setelah menerima dokumen rekomendasi serta mempelajari isi rekomendasi tersebut, ada kemungkinan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)

“Iya Insya Allah kedepan akan kita lihat hasil (salinan) yang mereka berikan, karena sebagai pelapor, sejauh ini kami belum terima rekomendasi ke KASN itu dalam bentuk dokumen, yang ada baru status kasus,” pungkasnya.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi menyatakan siap jika pelapor melanjutkan di tingkat DKPP.

“Kita akan mempertanggujawabkan apa yang menjadi keputusan secara kelembagaan,” singkatnya.

Penulis: Algajli Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Dapat Remisi, Terpidana Kasus Kopi Sianida Hirup Udara Segar

Jakarta, Moderatorsua – Delapan tahun berlalu, Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas dari kurungan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Ia mendapat remisi 58 bulan 30 hari dan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Dikutip dari detiknews.com edisi minggu 18/08, Jesica melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIA Jakarta Timur pada Minggu pagi pukul 09.38 WIB, dengan tersenyum sambil melambaikan tangan.

Usai bebas, Jessica harus mengurus beberapa persyaratan administrasi untuk selanjutnya diserahkan pada keluarganya.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan, dari situ baru kita ke Bapas,” Kata Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam di Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/08/2024)

Penyerahan Jessica pada orang tua dan keluarganya, akan berlangsung di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur.

Ia menerima remisi setelah selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatn (WBP), Jessica dinilai berkelakuan baik.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapindana,” tulis Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatn Deddy Eduar Eka Saputra pada press release-nya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator
Sumber: detiknews.com

Gudang Hendrata Thes Nyaris Terbakar, Kata Saksi Mata Ada Bunyi Ledakan

Sanana, Moderatorsua – Salah satu gudang penyimpanan barang Toko Sinar Agape di Desa Fagudu Kecamatan Sanana, nyaris dilalap si jago merah.

Kejadian sekitar pukul 20.40 WIT, api berkobar sontak membuat geger warga setempat, kobaran api membesar dan menyasar sampai ke gudang penyimpanan barang Toko Sinar Agape yang diketahui milik Hendrata Thes.

Diketahui sumber api berasal dari pohon tikar yang terbakar. Namun seorang saksi mata mengaku, sebelum melihat kobaran api, awalnya ada ledakan mirip bunyi petasan.

“Api menyala awalnya berbunyi seperti petasan, anak saya melihatnya dan berteriak” cerita Gibran pada ibunya warga Desa Falahu, Sabtu (17/08/2024)

Petugas Pemadam berupaya memadamkan sisa api yang masih menyala, pukul 21.13 WIT

Amatan Moderatorsua, api mulai padam atas bantuan warga setempat. Seusai itu, baru dua unit mobil pemadam kebakaran datang untuk melakukan pemadaman secara keseluruhan.

Sampai berita ini dipublikasi, pihak Pemadam Kebakaran masih standby di lokasi kejadian.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Breakingnews: Seorang Petani Ditemukan Tak Bernyawa 

Moderatorsua, Sanana – Penemuan jenazah pria di bawah pohon kelapa di Desa Mangega, Sanana Utara Kepulauan Sula. Kamis (15/08/2024)

Di lokasi mayat ditemukan, terdapat sepasang sendal korban tepat di pangkal pohon kelapa, dan sebilah parang milik korban. Kondisi jenazah terlentang, posisi kepala di arah Utara dan kaki di arah Timur, sementara seluruh tubuh sudah membengkak dan berbau busuk, dengan tangan kiri terputus diduga dimakan binatang liar.

Kelurga korban mengaku sosok mayat tersebut adalah A.H. Menurutnya, korban pergi sejak, Senin (12/08/2024) dan tidak kembali sampai hari ini di temukan dalam keadaan tidak bernyawa.

Dugaan sementara korban meninggal saat terjatuh dari pohon kelapa.

Sampai berita ini dipublikasi, Polres Kepulauan Sula sedang melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP)


Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator