Bupati Halbar Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Bantuan Fiktif

Ternate – Setelah tiga tahun berlalu, Dealfrit Kaerasa, pemuda asal Jailolo, baru mengetahui bahwa namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sejak tahun 2022.

Berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat, James Uang, Nomor 27.B/KPTS/I/2022, pemerintah menetapkan sebanyak 105 penerima bantuan dengan total anggaran sebesar Rp585.000.000.

Dalam keterangan tertulisnya, Dealfrit mengaku pernah mengajukan permohonan bantuan biaya akhir studi yang telah didisposisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat pada Agustus 2022.

“Saya mengajukan proposal sejak Agustus 2022. Saya bahkan disarankan untuk menyesuaikan jumlah permintaan dari Rp8 juta menjadi Rp11 juta guna menghindari pemotongan saat pencairan,” tulis Dealfrit Kaerasa dalam keterangannya, Selasa (18/03/2025).

Namun, ia menyesalkan tidak adanya tindak lanjut atas permohonan dana tersebut hingga ia menyelesaikan studinya pada 12 Desember 2022, tanpa menerima sepeser pun dari bantuan yang dijanjikan.

Setelah mengetahui bahwa namanya tercantum sebagai penerima bantuan pendidikan dari anggaran tahun 2022, Dealfrit, yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maramoi itu, berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

“Untuk sementara, sudah ada tiga orang yang mengaku namanya ada dalam daftar penerima, tetapi mereka tidak pernah menerima dana tersebut,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih mendata dan berdiskusi mengenai nama-nama yang tercantum dalam Keputusan Bupati. Kami berencana membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderartor

Tidak Ada Progres, PPTK Akui Puskesmas Kabau Tak Sesuai RAB

Sanana, Moderatorsua –  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, mengakui pekerjaan fisik Puskesmas Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat tidak berdasakan gambar dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Hal itu diungkapkan Budi Sulistiyo saat dikonfirmasi Modeartorsua.com melalui telepon pada Senin 10/02/2025. Budi yang diperbantukan sebagai PPTK pada Dinas Kesehatan itu menyebut, pekerjaan Puskesmas Kabau tidak ada progress hingga masa tahun anggaran berakhir.

Sebelumnya redaksi moderatorsua.com menerima informasi dari beberapa sumber tentang pengecoran lantai dua Puskesmas, yang dinilai ada kejanggalan karena tidak sesuai dengan gambar.

Petunjuk pada gambar, lantai dua yang seharusnya menggunakan dua lapisan pembesian. Namun faktanya lantai dua Puskesmas Kabau hanya dicor dengan satu lapisan besi.

“Harus dua lapisan besi, kemarin (2024-red) dari kontraktor bilang bahwa hari minggu (29/12/2024) cor, padahal hari sabtu mereka sudah mulai cor dari pagi, sementara saya dengar kabar jam 2 mereka sudah cor lebih dari setengah,” ungkap Budi Sulistiyo

Budi mengaku saat pekerjaan lantai dua berlangsung, konsultan pengawas berada di tempat, namun menurutnya perubahan dari dua lapisan besi ke satu besi adalah inisiatif dari kontraktor. Karena itu Budi bilang, jika mengikuti gambar maka pembesiannya sama dengan tiga puskesmas lainnya yang bersumber dari DAK 2024.

“ada konsultan pengawas juga kemarin di sana, tidak ada konsultasi, dari kontraktor sendiri yang punya inisiatif atau kerja itu, kalau perintah digambar dan RAB harus dua lapis besi,” ujar Budi

“Iya itu prototype, kalau Fuata, Wai Ipa sama Mangon itu dua lapis (besi), yang satu lapis cuma di Kabau. Konraktornya CV Drie Karya Cemerlang direkturnya Jainudin Umalekhai,” sambungnya.

Ia juga sesali perubuhan yang dilakukan pada pengecoran lantai dua Puskesmas Kabau, karenanya Budi berinisiatif menambah besi sebagai alternatif.

“iya, dia (besi) kemarin jaraknya 15 dan 20 cm untuk jarak pembesian dua lapis, yang disayangkan itu cuma satu lapisan saja, dan kemarin saya ada inisiatif untuk tambah besi 16 sebagai penguat, karena mereka kerja sudah setengah jalan,” tegasnya

Budi menegaskan pekerjaan 4 Puskesmas di Kepulauan Sula yang besumber dari DAK tahun 2024 sangat terlambat, bahkan menurutnya sebagian tidak mencapai 50 persen pekerjaan fisik.

“Desember 2024 sudah selesai dan ini sangat terlambat, kita mau bilang lebih-lebih juga mau bagaimana lagi. Progresnya belum mencukupi 50 persen, kalau material fabrikasi sudah siap semua. Fisiknya yang tidak selesai,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Kronologi Mobil Box Terpelanting di Turunan Danau Laguna

Ternate, Moderatorsua – Mobil box mengalami kecelakaan tunggal (Lakatunggal) akibat rem blong di tikungan jalan kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate, Selasa, 21 Januariu 2024, sekitar pukul 10.15 WIT. begini kronologinya

Amatan Moderatorsua, Mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi: L 88 16 VG terpelanting di sisi kiri jalan, kecelakaan tersebut mengakibatkan laluntas di sekitar tikungan terganggu. Untuk mengurangi kemacetan Panjang, beberapa pemuda terlihat membantu anggota Satlantas Polres Ternate.

Anggota Satlantas Polres Ternate, Bripka Jalip H. Saleh mengatakan, lakatunggal terjadi akibat salah satu rem tidak berfungsi akhirnya sopir memutuskan untuk menarik rem tangan, seketika mobil pun terpelanting.

“Sekitar pukul 10.30 WIT, jadi ada Anggota polsek lewat melihat mobil ini dan buat laporan group. Penyebab dari kecelakaannya rem mobil ini blong,” kata Bripka Jalip H. Saleh. saat diwawancara di Tempat Kejadian perkara (TKP). Selasa (21/01/2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa ini bermula ketika sopir mobil bernama Dandi berencana berangkat dari Ternate ke Tobelo, Halmahera Utara.

Mobil membawa muatan kardus berisi makanan ringan, snake dan kertas nasi bungkus. Akan tetapi ia merasa ada yang aneh dengan rem mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi: L 88 16 VG milik PT. Fajar Lestari Abadi tersebut.

Dandi akhirnya memutuskan membawa mobil untuk diservis ke Bengkel mobil yang berada di Kelurahan Sasa Ternate Selatan. Namun, baru sampai ke turunan Danau Laguna dari arah Kelurahan Ngade, rem mobil tiba-tiba tidak berfungsi.

“Dari Utara ke Selatan sampai di turunan ini, sopir merasa rem tidak berfungsi, rem tangan sudah ditarik tapi mobil masih terus berjalan, sopir hilang kendali kemudian dia mengambil jalurr kiri supaya tidak menabrak kendaraan di depan maupun dari belakangnya,” terang Bripka Jalip.

Dia menegaskan tidak ada korban jiwa pada kecelakaan Tunggal itu, hanya kerugian akibat kerusakan mobil.

“Selanjutnya kita menunggu mobil derek untuk dibwa ke bengkel,” pungkasnya.

Penulis: Algajali
Editor: Redaksi Moderator

Upaya Kejari Membentuk Karakter Anti Korupsi Generasi Sula

Sanana, Moderatorsua – Sambut Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, canangkan minggu anti korupsi pada siswa-siswi di Kabupaten Kepualaun Sula.

Bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Sula, kegiatan tersebut merupakan aktualisasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk membentuk mindset dan karakter anti korupsi bagi generasi Kepulauan Sula.

“Kajari Kepulauan Sula mencanangkan minggu anti korupsi, dalam rangka menyongsong Hari Anti Korupsi Se-dunia (HAKORDIA) Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengaktualisasikan poin ke-7 dalam Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan pencegahan sedini mungkin, bagi generasi penerus bangsa,” kata Kasi Intelijen Raimond Chrisna Noya dalam keterangan tertulis.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa 03 Desember 2024 itu, diawali dengan pelaksanaan lomba cerdas cermat antar siswa, yang diikuti 6 sekolah di antaranya:

  1. SMA Negeri 1 Kepulauan Sula
  2. SMA Negeri 6 Kepulauan Sula
  3. SMK Negeri 1 Kepulauan Sula
  4. SMK Negeri 2 Kepulauan Sula
  5. SMK BAKTI SULA 
  6. SMAS ALHILAL Sanana

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko menegaskan pentingnya melibatkan generasi muda untuk berantas korupsi dan budayakan gerakan anti korupsi sedari dini.

Suasana saat lomba cerdas cermat berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Sejatinya korupsi itu bermula dari nafsu yang tidak pernah puas dan rendahnya kualitas akhlak seseorang. Maka dari itulah, dirasa penting bagi kita semua untuk berperilaku atau menghindari perbuatan koruptif sejak dini, menyampaikan Amanah dengan adil tanpa mengurangi yang seharusnya cukup, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kajari Sula

Hal itu disampaikan Kajari Sula, sebagaimana tema peringatan Hakordia Tahun 2024, “Teguhkan Komitmen, Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”

Menurutnya, tema tersebut mengandung filosofi bahwa semua elemen bangsa berkomitmen, untuk Bersatu padu memberantas korupsi demi terwujudnya tujuan Pembangunan nasional.

“Selain Lomba Cerdas Cermat, minggu anti korupsi juga diisi dengan penyuluhan dan sosialisasi ke beberapa tempat, yang nantinya diakhiri pada hari Senin, 09 Desember 2024 dengan upacara bendera,” tambah Kasi Inteljen

Sekedar informasi, yang keluar sebagai pemenang pada Lomba Cerdas Cermat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula adalah sebagai berikut:

Juara 1 SMK Negeri 1 Kepulauan Sula, juara 2 SMK Negeri 2 Kepulauan Sula dan juara 3 SMAS Alhilal Sanana

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua
Sumber: Release Kejari Sula

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Sula, Warga lapor Polisi

Sanana, Moderatorsua – Dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM), seorang warga sambangi SPKT Polres Kepulauan Sula atas kejanggalan data distribusi BBM subsidi jenis Minyak Tanah di tiga pangkalan misterius di pusat Kota Sanana.

“Jadi terkait dengan laporan ke Polres Sula ini, terkait dengan adanya dugaan praktek mafia BBM minyak tanah bersubsisdi, karena pangkalan minyak tanah yang terdaftar di negara di Dinas Perindagkop itu sebanyak 98 pangkalan. Sedangkan oleh PT. AMT Sanana Lestari, menyalurkan sebanyak 101 satu pangkalan, ada selisih tiga pangkalan,” kata Pelapor Rasman Buamona saat ditemui wartawan usai membuat laporan polisi pada Rabu (05/11/2024)

Rasman datangi Polres Kepulauan Sula dengan sejumlah data pangakalan yang di kantongi. Bahkan ia menyebut, hal yang dipersoalkan itu pernah dibahas besama DPRD Kepulauan Sula dan pengelola PT. AMT Sanana Lestari.

“Dengan jatah per pangkalan itu 5 ton perbulan, ini disampaikan langsung oleh pengurus harian PT. Sanana Lestari, terus juga adanya pangkalan transit, ini temuan komisi II DPRD pada saat sidak, pada sidak itu ditemukan ada minyak yang masuk pada pagi hari tapi sore tidak ada lagi minyak, ” ujarnya.

Rasman yang juga praktisi hukum itu menuding, ada pihak yang menerima keutungan atas kejanggalan jumlah pangkalan dan proses distribusi bbm subsidi  yang tidak tertanggungjwab tersebut, bahkan ia sesali DPRD Sula yang tidak melaksanakan fungsi pengawasan secara baik.

“Harusnya komisi II DPRD memanggil disperindagkop dan PT Sanana Lestari dan semua pangkalan untuk dimintai hukum penyalurannya, karena tugas pengwasan itu ada pada DPRD tapi nyatanya sampai saat ini DPRD tidak pernah melakukan itu, sehingga saya datang mengajukan laporan atau aduan terkait praktek mafia minyak tanah, yang saya duga pihak-pihak terkait dapat keuntungan atas itu” tegas Rasman.

Karena itu ia berharap, Kepolisian Resort Kepulauan Sula secapatnya dapat membongkar dugaan mafia bbm bersubsidi tersebut.

“Banyak pihak yang saya duga terlibat bermain, sehingga kualifikasinya sudah pada tingkat praktek mafia bbm” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Modeartorsua

Operasi Zebra Berakhir, Satlantas Polres Sula Tindak 194 Pelanggar

Sanana, Moderatorsua – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula, berhasil menindak ratusan pelanggar lalulintas selama operasi Zebra Kierah 2024. Kasat Lantas mengonfirmasi putusan persidangan bisa merubah biaya denda maksimal.

Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari dengan sistem operasi hunting, Kasat Lantas AKP, Walid Buamona menyampaikan pelenggar lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor.

“Pelanggaran yang berhasil kami tindak itu seluruhnya berjumlah 194 pelanggar, di dominasi oleh kendaraan roda dua, mobil 10 unit dan 2 unit truk,” ungkap Walid,  Senin (28/10/2024)

“Kenapa roda dua banyak, karena operasi  ini sistemnya hunting, jadi pelanggar kasat mata langsung ditindak, tidak pakai helm, anak di bawah umur,” sambungnya.

Sementara itu pengendara mobil dan truk menurut Kasat lantas, pelanggarannya terdapat pada nomor polisi yang tidak terpasang dan surat kendaraan yang sudah daluwarsa.

“Roda empat rata-rata tidak pasang plat nomor juga plat yang tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggar yang sudah melunasi denda maksimal selama proses tilang berlangsung, dapat mengambil sisa uang jika sudah ada keputusan persidangan.

“Kami di Polres Sula tidak berlakukan denda verstek, karena tidak ada perjanjian verstek. Yang kami berlakukan adalah denda maksimal, jadi ketika pelanggar ditilang, contohnya sim dan helm, sim itu denda maksimalnya Rp 1 juta, helm itu dendanya maksimalnya Rp 250 ribu. Jadi yang harus dibayar Rp 1,250 ribu (satu juta dua ratus lima puluh ribu)” terangnya.

“Setelah membayar kemudian putusan  pengadilan 2 pasal itu, per pasalnya Rp 100 ribu, berarti uang sisanya Rp 1,50 (satu juta lima puluh ribu) itu bisa ambil di bank, bawa KTP atau Kartu Keluarga bagi yang belum cukup umur,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

Dua Penyalur BBM di Satu Kecamatan, Perindagkop Tutup Mulut. Ada Apa?

Diduga Tabrak Aturan, SPBU dan Sub Penyalur BBM Dibangun di Satu Kecamatan

Sanana, Moderatorsua – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Sula, diduga melakukan pembiaran terhadap Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Sub Penyalur di satu wilayah kecamatan yang sama, di Kepulauan Sula.

Amatan Moderatorsua, Sabtu (07/09/2024) terdapat satu SPBU Kompak di Desa Waitulia, berjarak kurang lebih 7 kilometer dari desa itu, ditemukan salah satu Sub Penyalur di Desa Jere. Sementara dua desa tersebut, berada dalam wilayah Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 1 tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf c angka 1: Lokasi Sub Penyalur yang akan ditunjuk tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM tertentu dan atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam kecamatan yang sama, dan jarak Penyalur dan atau Sub Penyalur BBM terdekat pada kecamatan yang berbeda jarak minimal 10 kilometer.

Atas hal tersebut, redaksi moderatorsua mengonfirmasi Kepala Dinas Perindagkop, Jena Tidore, Senin 09/09 namun sedang bertugas ke luar Provinsi.

Hingga berita ini dipublikasi, Redaksi Moderatorsua juga menghubungi kepala dinas, kepala bidang, dan Kepala Seksi Perdagangan melalui telephone seluler namun tidak dijawab.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

Usai Periksa L, Kejari Sula Jadwalkan Periksa Dinkes dan Inspektorat Sula

Sanana, Moderatorsua – Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, saksi L akhirnya diperiksa. Jaksa menyebut pemeriksaan L dilakukan selama tiga jam lebih.

“LL itu sudah hadir Kamis kemarin sore, sudah kami periksa dan keterangan sudah kami cantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diperiksa dari Jam 3 sampai jam 6 lebih,” beber Kasie Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra pada wartawan, Jumat (30/08/2024)

Dicky bilang, keterangan saksi L bakal dikembangkan untuk membongkar kejahatan korupsi Barang Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

“Fakta persidangan yang baru keluar juga sudah kami cantumkan semua, termasuk yang ada di beberapa media sudah kami cantumkan dalam BAP,” ujar Dicky

“Jadi materi itu kita simpan, nanti kita lihat dengan saksi-saksi lain yang mendukung, yang jelas kegiatan BMHP ini, tetap kami periksa saksi-saksi dan memperdalam,” sambungnya.

Kejari Sula juga merencanakan memanggil dua dinas di lingkup pemerintah daerah Kepulauan Sula. Selain itu, Dicky menyebut salah satu unsur pimpinan DPRD Sula juga belum memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Kan kemarin dari saksi A dari DPR belum hadir, mungkin nanti kami jadwalkan ulang dan kami melihat saksi dari dinas-dinas terkait BMHP tersebut, Dinas Kesehatan dan Inspektorat,” tegas Dicky.

“Yang jelas, kan dari pemeriksaan ini kurang lebih ada 18 sampai 20 sudah termasuk dalam pemeriksaan kasus BMHP,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

Dua Kali LL Tak hadiri Panggilan, Kejari Sula Beri Sinyal Jemput Paksa

Sanana, Moderatorsua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, makin optimis membongkar kejahatan pada kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021, dikonfirmasi 3 orang anggota DPRD Sula telah diundang Kejari pekan kemarin.

Jaksa menyebut, dari tiga orang yang dipanggil, baru Ketua DPRD yang hadir dan dimintai keterangan, sementara dua lainnya beralasan tugas keluar daerah.

“Panggilan kedua sudah kami layangkan sebenarnya hari jumat (23 Agustus) itu, kami sudah membuat surat panggilan untuk pak saksi LL, ada juga sebagian anggota DPR, intinya sudah kami panggil tapi belum hadir,” kata Kasie Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra, Rabu (28/08/2024)

Dicky menilai, dua orang saksi anggota DPRD Sula tidak kooperatif termasuk LL. Hal itu diungkapkan Dicky, lantaran sudah dua kali lakukan pemanggilan namun saksi tak kunjung datang.

“Saya akan buat panggilan ketiga, kalau tidak diindahkan, kami berkoordinasi kembali dan datangi kantor DPRD dulu baru kalo tidak hadir, baru kami upayakan panggilan paksa,” tegasnya.

Ia bilang, Kejari tidak diam atas kejahatan korupsi, pihaknya terus berupaya mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami terus melakukan upaya-upaya panggilan saksi untuk menemukan alat bukti yang terang benderang, nanti kami perdalam lagi ini tetap kami panggil ulang, dan nanti ada tim percepatan dari Kejati masuk, yang jelas kami bekerja sesuai SOP yang ada di Kejari,” pungkasnya

Untuk diketahui pada Rabu 28/08 terdakwa Muhammad Bimbi dituntut pasal berlapis dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, dikuti denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan.

Pada hari yang sama, awak media dikejutkan dengan kehadiran LL pada pendaftaran calon Bupati Sula di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula. LL hadir sebagai ketua partai mendampingi Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Lasidi Abai Panggilan Kejari, DPC GMNI “Sogok” Kepala Kejari Sula Dua Amplop Uang Receh

Sanana, Moderatorsua – DPC GMNI kembali gelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, pada aksi tersebut mahasiswa membawa sejumlah uang untuk diberikan kepada Kepala Kejaksaan Sula, Immanuel Richendryhot. Kamis, (22/08/2024)

Massa aksi menuntut, Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana covid19 tahun 2021.

“Pasal berapa yang dipakai Kejari Sula, karena meyangkal itu masuk dalam pidana, dia menyangkali nomor whatsapnya, sedangkan terbukti kalau itu nomornya Lasidi, jadi bagi kami itu sudah betul-betul Lasidi Leko itu bisa ditetapkan sebagai tersangka,” cecar Ketua DPC GMNI, Riski Leko di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri, Kamis (22/08/2024)

Diketahui pada persidangan pemeriksaan saksi Senin, 10 juni 2024 Lasidi Leko enggan mengaku berkomunikasi dengan tersangka Muhammad Bimbi. Namun, pada persidangan Rabu 21 Agustus, nama politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu kembali disebut. Bakhan diketahui nomor kontak 082193899049 teregistrasi di portal KPU Maluku Utara atas nama Lasidi Leko. dikutip Malutpost.com edisi 21 Agustus.

Setelah menunggu lama di depan Kantor Kejaksaan, masa aksi sontak marah dan mengeluarkan dua amplop berisi uang pecahan Rp 2000 saat didatangi Immanuel Richendryhot.

“Jadi ini kami datang dengan sumbangsi DPC GMNI Sula, jadi ini kami datang bawa dua amplop sebagai partisipasi kami, yang satu (amplop) dari masyarakat dan satu dari kami untuk bantu pekerjaan Kejari Sula, mungkin dengan uang ini bisa membantu Kejari tetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka,” ujar Rifki Leko.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot menyatakan, pihaknya bekerja professional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Saya baru terima surat yang sudah di lebel oleh sekretariat dari Lasidi Leko, surat itu menyatakan bahwa Lasidi tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan kemarin, dikarenakan disaat yang bersamaan dia ada urusan partai keluar kota,” kata Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi wartawan.

“Sehingga sikap saya, saya sampaikan kepada tim untuk dilakukan pemanggilan lagi yang kedua, kan semua ada mekanisme, nanti kalau tidak kita lakukan sesuai mekanisme berarti kita kerja diluar aturan dong,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator