Kunker di Polres Sula, Wakapolda: Seperti Pulang Kampung

Sanana, Moderatorsua – Ada kesen tersendiri atas Kunjangan kerja (kunker) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, di Polres Polres Kepulauan Sula.

Setibanya di Polres Kepulauan Sula, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun disambut Polisi cilik dilanjutkan dengan pemakaian karangan bunga.

Beberap Pejabat Utama (PJU) juga turut mendampingi Wakapolda dalam kunjungan tersebut diantaranya: Kabid Propam Polda Malut, Kombespol Hery Purnomo, Kabidkum Polda Malut, Kombespol Yudi Rumantoro, Kabid Humas Polda Malut, Kombespol Bambang Suharyono, serta mewakili Kabiddokkes, IPTU dr. Niko Sidartha.

Pada kunjungan perdananya di Kepulauan Sula, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun yang juga mantan Wakapolda Maluku itu langsung meresmikan Gedung SPKT Polres Kepulauan Sula, yang baru saja dibangun.

Brigjen Pol, Stephen M. Napiun meresmikan gedung SPKT Polres Sula.

Sebagai bentuk apresiasi, ia memberi cinderamata kepada perwakilan Soa Gareha (Empat Klan) Fahahu, Fagud, Fatce dan Mangon, usai memberi sambutan pertamakalinya di tanah Sula.

Dalam sambutannya, Jenderal satu Bintang itu menyampaikan kesannya di hadapan Forkompimda Kepulauan Sula, dengan mengatakan berada di Sula seperti pulang ke Ambon.

“Saya datang di Polres Sula ini, saya merasa seperti pulang kampung saja, karena posisi geografisnya itu lebih dekat di Maluku. Alhamdulillah di Sula ini, wilayah hukum ke-tujuh yang saya datangi,” kata Wakapolda Malut, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, Rabu (18/09/2024)

Penyerahan cinderamata dari Wakapoda kepada perwakilan tokoh Soa Gareha Sula.

Orang nomor dua di jajaran Polda Maluku Utara tersebut, mewanti-wanti anggota Polri di wilayah kerjanya, supaya menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung.

“Setiap anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, termasuk melalui media sosial, pertemuan, atau simbol-simbol tertentu. Menjaga netralitas merupakan cerminan dari integritas dan profesionalitas Polri.” tegas Wakapolda

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

KPU Sula Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sula

Sanana, Moderatorsua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula resmi mengumumkan tahapan dan syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 287/PL.02.2-Pu/8205/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Sula.

Pengumuman yang diteken Ketua KPU Sula Risman Buamona tersebut, mengatur poin-poin utama pada pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati sebagai berikut:

1. Berdasarkan keputusan KPU Kepulauan Sula Nomor 199 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kepulauan Sula nomor 194 tentang jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit untuk bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik, atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 5.270 (lima ribu dua ratus tujuh puluh)

2. Bersadasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula nomor 198 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran dinyatakan memenuhu syarat dan dapat mendaftarkan diri dengan jumlah dukungan 7358 dan sebaran 12 kecamatan.

3. Waktu dan tempat pendaftran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIT. Selanjutnya pada Kamis 29 Agustus dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIT, bertempat di Kantor KPU Kepulauan Sula di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga Negara Indonesia

5. Calon Bupati dan Wakil Buapti Kepulauan Sula harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati.

n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Bupato dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran pasangan calon;

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula;

b. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung, dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, tingkat Kabupaten Kepulauan Sula serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://rb.gy/73/5/p

7. KPU Kabupaten Kepulauan Sula membuka layanan help desk pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: kpukepulauansula8@gmail.com

b. Nomor: 0812-4569-9772 (Abidin Mantoti) dan 0813-4749-8202 (M. Saleh Sangadji), atau dengan datang langsung ke help desk pencalonan KPU Kepulauan Sula yang beralamat di Desa Pohea Sanana Utara.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua
Sumber: KPU Kepulauan Sula

Tingkatkan Soliditas, Iyan Anwar Cs Gelar Lomba HUT Kemerdekaan 

Sanana, Moderatorsua – Meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Iyan Anwar gandeng pemuda gelar Lomba 17 Agustus.

Kegiatan tersebut dikhususkan bagi warga komplek Batu Angker, Waisau Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.

Berbagai jenis game dilombakan Iyan Anwar dan rekannya, diantarnya: Makan kerupuk, Gigit sendok, makan pisang, bola kaki unik dan balapan kardus.

Amatan Moderatorsua, kegiatan berlangsung meriah, juga terlihat warga sangat bergembira dan antusias mengikuti game yang dimeriahkan ratusan anak Komplek Batu Angker dan Waisau itu.

Peserta lomba makan kerupuk seusai bersaing juarai lomba.

Inisiator lomba HUT Kemerdekaan, Iyan Anwar menyampaikan tujuan digelar lomba 17 Agustus untuk perkuat soliditas dan kerjasama antar warga di Desa Mangon, utamanya di Komplek Batu Angker.

“Kita buat kegiatan sederhana pada HUT Kemerdekaan kali ini, ya untuk kekompakan teman-teman dan anak-anak kita di komplek ini, harapannya semoga mereka tumbuh dan bermanfaat untuk semua orang,” kata Iyan Anwar pada wartawan, Sabtu (17/08/2024)

Ia juga berharap, dengan adanya lomba-lomba yang digelar pada momentum sakral ini, menambah kecintaan bagi generasi muda terhadap Indonesia.

“Kita ingin generasi ini cerdas, mencintai negara ini, karena mereka adalah generasi emas kedepannya,” Pintannya

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

FTW 2023 Resmi Ditutup, Ini Pesan Bupati Sula

MODERATORSUA.COM, SANANA – Menjaga Wisata berkelanjutan di Tanjung Waka Desa Fatkauyon Kecamatan Sulabesi Timur Kepulauan Sula, menjadi komitmen Bupati Fifian Adeningsi Mus. Hal ini diungkapkan Fifian pada acara penutupan Festival Tanjung Waka (FTW) tahun 2023 pada, Senin malam (06/11/23).

Bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini menyampaikan, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam menjaga Wisata berkelanjutan: Pertama aspek lingkungan, kedua aspek sosial budaya, dan ketiga aspek ekonomi.

Dari aspek lingkungan, Fifian menekankan agar kesadaran menggunakan sampah plastik. Sebab menurutnya, jika tidak ada kesadaran itu maka tidak hanya mengotori lingkungan, namun juga mengancam kehidupan penyu belimbing yang dibanggakan.

Aspek sosial budaya juga tak kalah penting. Menurutnya, segala aktifitas di lokasi Tanjung Waka, tetap menghargai budaya warga tempatan, sebab jika diabaikan maka akan mengusik ketentraman dan kenyamanan warga.

Bupati bilang, jika kedua aspek tersebut dijaga secara baik, maka dipastikan perekonomian masyarakat akan berkembang.

“Jadi menjaga lingkungan, sosial budaya dan ekonomi menjadi komitmen untuk sama-sama kita laksanakan,” tuturnya.

Diakhir sambutannya, Bupati menegaskan kepada semua OPD di lingkungan Pemda Sula, agar tidak ada intervensi dalam pengelolaan stan di Tanjung Waka. Dikatakan, semua stan dikelola masyarakat dengan syarat menjaga dan merawatnya secara baik.

“Kami serahkan untuk dikelola. Tidak ada intervensi. Tapi dengan satu syarat. Lokasi dan STAN harus dijaga dan dirawat,” pungkasnya.

Penulis: Gunawan Tidore

Hadir Pembukaan FTW, Wakil Dubes Spanyol : Sula Sangat Dekat di Hati

MODERATORSUA.COM, SANANA – Konsistensi menjaga ekosistem dalam gelaran Festival Tanjung Waka (FTW) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023, mendapat apresiasi dari Wakil ketua Duta Besar Spanyol Diego Santiago Rivero dan Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf RI Haryanto.

Menurut Diego, gelaran FTW yang kedua kalinya di masa Pemerintahan Bupati Fifian Adeningsi Mus, sangat hebat lantaran tetap konsisten mempertahan ekosistem.

“Ini Festival ini sangat hebat karena mempertahankan ekosistem,” kata Tiego dalam sambutannya pada pembukaan FTW, Sabtu (04/11/23).

Bahkan Diego menyebut, gelaran FTW di Sula justru memperkuat hubungan bilateral negeri Matador itu dengan Indonesia dalam aspek kepariwisataan.

“Walau pun Sula jauh dari Spanyol tapi dalam hati Sula sangat dekat dengan Spanyol,” tuturnya.

Ia menambahkan, hubungan Spanyol dengan Indonesia bukan hanya dalam sejarah. Tapi melalui event FTW ini, lebih mempererat kerja sama Pemerintah Indonesia dengan negaranya.

“Tidak hanya dalam sejarah hubungan Indonesia dan Spanyol itu ada. Dengan Festival Tanjung Waka kita lebih mempererat hubungan ini lebih baik lagi. Ini bentuk kerja sama Indonesia dan Spanyol,” tuturnya.

Sementara itu, Haryanto menyebutkan, Kepulauan Sula memiliki banyak ragam potensi destinasi unggulan. Seperti, Pantai Tanjung Waka, Pulau Pagama, Telaga Kabau, Air Terjun Wailau, dan sebagainya.

“Semuanya sangat-sangatlah indah. Ini merupakan daya tarik wisata yang dapat memberikan kesan tersendiri bagi Wisatawan Mancanegara maupun Nusantara, khususnya Wisatawan pencinta wisata alam dan bahari,” ujarnya.

Deputi menilai, pagelaran Festival Tanjung Waka ini, menjadi sangat penting dan memiliki unggulan komparatif dari festival-festival lainnya di Indonesia.

“Karena tentu saja, ini mengusung konsep eko event, artinya dalam event ini, masyarakat Kepulauan Sula tidak hanya bersukacita menggelar sejumlah warisan budaya leluhur. Namun, juga mengkampanyekan pentingnya pelestarian lingkungan demi terjaganya keseimbangan alam,” pungkasnya.

Penulis: Gunawan Tidore