Sanana, Moderatorsua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula resmi mengumumkan tahapan dan syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 287/PL.02.2-Pu/8205/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Sula.
Pengumuman yang diteken Ketua KPU Sula Risman Buamona tersebut, mengatur poin-poin utama pada pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati sebagai berikut:
1. Berdasarkan keputusan KPU Kepulauan Sula Nomor 199 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kepulauan Sula nomor 194 tentang jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit untuk bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik, atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 5.270 (lima ribu dua ratus tujuh puluh)
2. Bersadasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula nomor 198 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran dinyatakan memenuhu syarat dan dapat mendaftarkan diri dengan jumlah dukungan 7358 dan sebaran 12 kecamatan.
3. Waktu dan tempat pendaftran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIT. Selanjutnya pada Kamis 29 Agustus dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIT, bertempat di Kantor KPU Kepulauan Sula di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara.
4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga Negara Indonesia
5. Calon Bupati dan Wakil Buapti Kepulauan Sula harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Bupato dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran pasangan calon;
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula;
b. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung, dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, tingkat Kabupaten Kepulauan Sula serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://rb.gy/73/5/p
7. KPU Kabupaten Kepulauan Sula membuka layanan help desk pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: kpukepulauansula8@gmail.com
b. Nomor: 0812-4569-9772 (Abidin Mantoti) dan 0813-4749-8202 (M. Saleh Sangadji), atau dengan datang langsung ke help desk pencalonan KPU Kepulauan Sula yang beralamat di Desa Pohea Sanana Utara.
Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua
Sumber: KPU Kepulauan Sula