Moderatorsua, Sanana – Serius proses kasus dugaan penjegalan persyaratan Bakal Calon Bupati jalur perseorangan di Kepulauan Sula, Bawaslu terapkan undang-undang ASN dan Undang-undang Pilkada.
Alasan Bawaslu menerapkan dua undang-undang tersebut, lantaran dugaan penjegalan bakal calon bupati independent itu, dilakukan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
“Berdasarkan hasil pembahasan kasus itu, kita pakai dua pasal, yakni undang-undang ASN tentang netralitas ASN, dan undang-undang pilkada yang kemudian kita pakai pasal 180, setiap orang yang sengaja membatalkan atau menggagalkan orang untuk mencalonkan diri sebagai bupati, wali kota dan gubernur, ada delik pidananya,” Kata Ajuan Umasugi pada wartawan, Selasa (13/08/2024)
Ajuan Umasugi juga menyatakan, pihaknya bakal menyelesaikan tahapan kasus penjegalaan tersebut sebalum masa kadaluwarsa.
“Hari ini kita periksa 4 orang terdiri dari saksi, terlapor dan KPU, kemudian hari ini kita akan ke Mangoli untuk perikasa kepala desa juga,” tambahnya.
Sebelumnya Bawaslu Sula telah mengundang satu salah kepala desa di Pulau Sulabesi, untuk dimintai keterangan.
“Hari ini Kepala Desa Waitina, Naflo dan Karamat Titdoy, terlapor (Kamarudin Mahdi dan Suwandi Gani) sudah dimintai klarifikasinya melalui daring karena dia berada di luar daerah,” pungkasnya.
Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator