Seleksi administrasi PPPK tahap II di Kepulauan Sula diduga tak lepas dari tarik-menarik kepentingan politik. Sejumlah nama yang lulus tercatat sebagai pengurus partai dan bekas calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 800.1.2.2/240/BKPSDM-KS/III/2025 terdapat beberapa nama yang diduga masih terdaftar sebagai pengurus partai dan caleg pada pemilu 2024 dengan inisial FBN, GL, EHA, dan HBE.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Fadila Waridin saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu. Ia menyebut nama yang lulus sudah sesuai prosedur seleksi administrasi.
“Oh lulus dari mana tuh, kantor mana? tanya Fadila melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/4/2025)
Fadila bilang nama-nama yang lulus administrasi sebanyak seribu tiga ratusan orang, sementara yang terdaftar dalam dokumen pengumuman hanya 1015 orang.
Alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini memastikan, akan ada evaluasi dan sangsi apabila terbukti sejumlah nama tersebut adalah pengurus partai politik.
“Bila dokumen memenuhi prosedur, tetap jalan, untuk nama-nama tahap II ini ada 1300’an, Pastinya, karena harus prosedural,” ungkapnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara menilai Fadila Waridin berbohong, menurutnya tidak ada alasan jika kepala BKPSDM mengaku tidak tahu atas proses seleksi administrasi PPPK tahap II Kepulauan Sula.
“Semua berkas melalui BKPSDM, masa kepala BKPSDM bilang tidak tahu, tidak ada rumusnya itu. Dia bohong,” cecar Hardi Kemhay
Alasan Hardi sebut Fadila berbohong karena menurutnya BKPSDM mengantongi setiap data pegawai, baik ASN maupun honorer.
“Karena semua data diinput oleh BKPSDM dan ada aturan baku yang mengatur soal seleksi administrasi, masa ada anggota partai bisa lulus berkas? Ini sengaja bahkan skandal,” pungkasnya.
Untuk informasi, dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 16 huruf d menyebut.
“Pelamar: tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” demikian bunyi pasal tersebut.
Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua