Jelang Pendaftaran, Bawaslu Sula Imbau Tidak Ada Mobilisasi Massa

Sanana, Moderatorsua – Wujudkan Pilkada damai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula, mengimbau beberapa hal penting menjelang pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula.

Ketua Bawaslu Sula, Ajuan Umasugi berharap, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak memobilisasi pendukung dalam jumlah yang besar, saat mendaftarkan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sula nantinya. 

“Karena ini baru masuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon, mungkin akan lebih baik para kandidat atau partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan partai pendukung agar tidak mengarahkan massa dalam jumlah yang besar,” kata Ajuan Umasugi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/08/2024)

Imbauan Ketua Bawaslu itu, bertujuan mencegah terganggunya petugas KPU saat proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sedang berlangsung.

“Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sula harus kita jaga secara bersama agar berjalan aman dan damai,” pinta Ajuan

Meski belum diketahui jumlah pasangan calon yang akan mendaftar nanti. Namun, Ia berharap antara pendukung tidak saling memprovokasi pada waktu pendaftaran.

“Hal yang dikuatirkan, ketika bakal pasangan calon memilih hari yang sama untuk mendatar ke KPU, jika hal tersebut terjadi, sangat besar kemungkinan bertemunya antar massa pendukung, entah itu di satu titik Kantor KPU, atau di ruas jalan, apalagi jalan menuju kantor KPU tidak ada jalur alternatif untuk merekayasa arus lalu lintas, baik saat pergi mendaftar maupun kembali,” ujarnya.

Ia juga memperingati Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kepulauan Sula, supaya tidak terlibat langsung dalam politik praktis.

“Selain itu kami juga mengimbau kepada ASN, Pejabat ASN, Kepala Desa, Prangkat Desa dan BPD, agar tidak terlibat dalam penjemputan kandidat Bakal Pasangan Calon, atau ikut serta dalam rombongan yang hendak akan mendaftarkan diri di Kantor KPU nantinya,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

KPU Sula Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sula

Sanana, Moderatorsua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula resmi mengumumkan tahapan dan syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 287/PL.02.2-Pu/8205/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Sula.

Pengumuman yang diteken Ketua KPU Sula Risman Buamona tersebut, mengatur poin-poin utama pada pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati sebagai berikut:

1. Berdasarkan keputusan KPU Kepulauan Sula Nomor 199 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kepulauan Sula nomor 194 tentang jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit untuk bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik, atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 5.270 (lima ribu dua ratus tujuh puluh)

2. Bersadasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula nomor 198 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran dinyatakan memenuhu syarat dan dapat mendaftarkan diri dengan jumlah dukungan 7358 dan sebaran 12 kecamatan.

3. Waktu dan tempat pendaftran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIT. Selanjutnya pada Kamis 29 Agustus dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIT, bertempat di Kantor KPU Kepulauan Sula di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga Negara Indonesia

5. Calon Bupati dan Wakil Buapti Kepulauan Sula harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati.

n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Bupato dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran pasangan calon;

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula;

b. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung, dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, tingkat Kabupaten Kepulauan Sula serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https://rb.gy/73/5/p

7. KPU Kabupaten Kepulauan Sula membuka layanan help desk pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: kpukepulauansula8@gmail.com

b. Nomor: 0812-4569-9772 (Abidin Mantoti) dan 0813-4749-8202 (M. Saleh Sangadji), atau dengan datang langsung ke help desk pencalonan KPU Kepulauan Sula yang beralamat di Desa Pohea Sanana Utara.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua
Sumber: KPU Kepulauan Sula

Lasidi Abai Panggilan Kejari, DPC GMNI “Sogok” Kepala Kejari Sula Dua Amplop Uang Receh

Sanana, Moderatorsua – DPC GMNI kembali gelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, pada aksi tersebut mahasiswa membawa sejumlah uang untuk diberikan kepada Kepala Kejaksaan Sula, Immanuel Richendryhot. Kamis, (22/08/2024)

Massa aksi menuntut, Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana covid19 tahun 2021.

“Pasal berapa yang dipakai Kejari Sula, karena meyangkal itu masuk dalam pidana, dia menyangkali nomor whatsapnya, sedangkan terbukti kalau itu nomornya Lasidi, jadi bagi kami itu sudah betul-betul Lasidi Leko itu bisa ditetapkan sebagai tersangka,” cecar Ketua DPC GMNI, Riski Leko di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri, Kamis (22/08/2024)

Diketahui pada persidangan pemeriksaan saksi Senin, 10 juni 2024 Lasidi Leko enggan mengaku berkomunikasi dengan tersangka Muhammad Bimbi. Namun, pada persidangan Rabu 21 Agustus, nama politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu kembali disebut. Bakhan diketahui nomor kontak 082193899049 teregistrasi di portal KPU Maluku Utara atas nama Lasidi Leko. dikutip Malutpost.com edisi 21 Agustus.

Setelah menunggu lama di depan Kantor Kejaksaan, masa aksi sontak marah dan mengeluarkan dua amplop berisi uang pecahan Rp 2000 saat didatangi Immanuel Richendryhot.

“Jadi ini kami datang dengan sumbangsi DPC GMNI Sula, jadi ini kami datang bawa dua amplop sebagai partisipasi kami, yang satu (amplop) dari masyarakat dan satu dari kami untuk bantu pekerjaan Kejari Sula, mungkin dengan uang ini bisa membantu Kejari tetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka,” ujar Rifki Leko.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot menyatakan, pihaknya bekerja professional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Saya baru terima surat yang sudah di lebel oleh sekretariat dari Lasidi Leko, surat itu menyatakan bahwa Lasidi tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan kemarin, dikarenakan disaat yang bersamaan dia ada urusan partai keluar kota,” kata Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi wartawan.

“Sehingga sikap saya, saya sampaikan kepada tim untuk dilakukan pemanggilan lagi yang kedua, kan semua ada mekanisme, nanti kalau tidak kita lakukan sesuai mekanisme berarti kita kerja diluar aturan dong,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Integritas: Kebebasan Nalar

(Surat Kedua Untuk Gunawan Tidore)
Oleh: Sarfan Tidore

KEPADA saudaraku, Gunawan Tidore yang budiman, melalui catatan cakar ayam ini ada sebuah kerinduan paling rindu yang sulit didefenisikan dengan kata. Kerinduan tentang percakapan akal sehat, percakapan tentang duka-derita orang-orang kecil yang terbentang, tentang kemandekan kekuasaan dan tentang bagaimana porsi profesionalisme di tempatkan—porsi akal sehat ditempatkan dan tidak diintervensi meski ada sikap keberpihakan.

Sebagai orang yang memiliki akal sehat dan bagaimana berhadapan dengan pejabat publik yang cenderung abai pada integritas. Di sini seseorang akan diperhadapkan pada situasi: apakah tetap konsisten dengan integritasnya, menarik diri jika ada hal yang bakal menyibak integritasnya, atau mengabaikan dan bersetubuh dengan penguasa lalu tidak ada rasa peduli dengan problem sosial masyarakat.

Puji-memuji itu baik, tetapi, lama kelamaan akan menjadi patologi bagi kemajuan. Karena di sana, nalar kritis perlahan-lahan bisa iya, bisa tidak tenggelam dalam rahim kekuasaan yang pongah. Ini bukan fenomena baru, karena sudah cukup banyak dirasakan oleh orang-orang di sekitar kita, nalar kritis mereka seringkali dibatalkan oleh logika kekuasaan dan berakhirnya dengan penyesalan.

Betrand Russell menulis, kehidupan yang baik adalah diilhami oleh cinta dan bimbingan pengetahuan. Mereka yang hidup dengan integritas tidak akan merusak kepercayaan orang-orang yang mempercayai mereka (Dr. Kenneth Boa). Apa jadinya jika seorang pejabat ketika melakukan sesuatu tidak diilhami oleh cinta dan pengetahuan dalam menunjukkan integritas publiknya—kemunafikan atau hipokrit.

Oleh karena itu, mengapa pentingnya saya mengutip percakapan saudara saya, Gunawan Tidore dengan Bupati. Sekali lagi, ini soal integritas, bukan mendapat “apa.” Albert Camus menulis, kejujuran dan kebohongan adalah sesuatu yang abadi. Dalam artian bahwa, kebiasaan seseorang untuk berbohong, maka dimana pun tempat dan dalam peristiwa apapun ia akan selalu berbohong. Pun sebaliknya, yang oleh Pierre Bourdieu disebut habitus.

Hal tersebut, yang sebenarnya saya berupaya menjelaskan pada artikel saya bertajuk: “Integritas” di laman halmaherapost.com. Bahwasahanya, proses demokrasi, politik dan pembangunan akan berjalan baik, jika, dan hanya jika elit politik memiliki integritas. Dan sebagai orang yang pernah bergelut di dunia akal sehat, mestinya menjadi agen perubahan: prinsip gagasan, nilai, norma, kejujuran dalam hubungannya dengan menajemen organisasi.

Saya sangat yakin, jika Gunawan Tidore memiliki pemikiran: basis argument mengenai kondisi faktual untuk mendedah muatan integritas pejabat publik dalam kaitannya dengan politik dan sebagai instrument demi pemajuan daerah. Akan tetapi, yang sangat disayangkan, adalah ia malah berupaya mereduksi penjelasan saya dan bukannya masalah integritas dalam kaitan dengan fakta pembangunan, melainkan masalah privasi saya yang disorotinya: masalah sumber keuangan dan fasilitas yang saya nikmati, katanya, di peroleh pada salah satu SKPD Pemkot Ternate. Sebagai akibatnya, dalam artikelnya bertajuk: “Integritas Terpenjara” di laman halmaherapost.com, ia melayangkan tuduhan berlabel integritas saya terjebak, “membohongi”, tidak lagi jujur dan benar-benar tidak bebas atau terpenjara.

Namun, lagi-lagi Gunawan Tidore salah kaprah dan salah Alamat—mestinya diverifikasi informasi itu dengan baik. Adalah hal yang wajar, bisa dipahami dan saya dapat menerimanya dengan akal sehat, sebab, meskipun diverifikasi, tetapi mustahil ditemukan bukti sebagai suatu kebenaran. Bahwa saya menggadaikan integritas dan tidak bebas atau integritas saya terpenjara di bawah bayang-bayang kekuasaan. Di sinilah kekeliruan Gunawan Tidore yang budiman, karena terlalu dini menyimpulkan suatu kebenaran yang problematis.

Dan meskipun begitu (menuduh saya), tetapi tidak akan ada yang hilang dari kita. Oleh karena ini merupakan ruang dialektika, saya akan memberikan penjelasan singkat terkait tuduhan tersebut. Dalam kedudukan dan dengan sarana yang saya miliki, saya harus melakukan apapun yang dibutuhkan agar kita bisa hidup bersama-sama lagi. Dipertemukan dalam keadaan sehat, berbagi informasi, pemikiran dan berbagi suka maupun duka tanpa pamrih—hanya takdirlah yang dapat memisahkan kita.

Soal berdirinya Commune Coffee, saya tidak mengelak, karena memang dananya dari pemerintah. Sumber keuangan yang saya peroleh, adalah melalui lembaga yang saya dirikan sejak tahun 2019, dan pada lembaga itulah saya mengajukan proposal bantuan dana bansos pada pemerintah Provinsi (bukan SKPD Pemkot Ternate—Gunawan Tidore salah alamat). Bantuan dana bansos itupun diperoleh melalui prosedur berlapis-lapis, berliku-liku dan kerja lapangan cukup menyita energi maupun waktu. Adalah bentuk profesionalisme yang selama ini selalu saya rawat—sekali lagi tidak menggadaikan integritas saya pada penguasa.

Sebagai warga negara, apakah sikap saya dalam mengajukan proposal bantuan dana bansos merupakan sebuah penggadaian terhadap integritas? Bagi saya, benar-salah tidak dapat dibatasi, karena itu soal tafsiran dan penilaian subjektif masing-masing. Tak seorangpun dari kita yang tidak tahu, kita semua mengetahuinya, bahwa eksistensi negara adalah membantu memajukan kehidupan masyarakatnya, dan salah satunya adalah melalui pengelolaan dana bansos. Seperti dikatakan oleh Harold J. Laski, tujuan eksistensi negara (pemerintah) adalah menciptakan keadaan di mana masyarakatnya bisa mencapai berbagai keinginan, dan harapan hidup secara maksimal.

Namun, apakah ketika mendapat bantuan dana bansos, lalu saya “dianggap” merampas hak milik orang lain seperti kutipan pada akhir tulisannya Gunawan Tidore: Pia in fa, pia in fa. Kit fa, kit fa (orang punya orang punya, kita punya kita punya atau hak milik dan bukan hak milik). Saya tidak begitu memahami
mengapa saudara saya, menggunakan pepatah itu dalam menanggapi artikel saya. Jika benar, itu adalah tuduhan, maka saya mengganggap terlalu dini
berkesimpulan, dan jika itu adalah penanda untuk saling mengingatkan, maka saya teramat sangat berterima kasih.

Suatu hal yang perlu diketahui oleh saudara saya yang budiman, Gunawan Tidore, adalah, tidak ada seorang pejabat penguasa pun yang saya kenali di Provinsi ketika mengajukan proposal bantuan dana bansos. Artinya bahwa, meskipun diberikan dana bansos, lalu kemudian pejabat publik harus mengintervensi pikiran bebas saya untuk tunduk dan patuh pada kekuasaan, yang disebut sebagai integritas yang terpenjara. Sekali lagi, Tidak.

Pun mengenai menikmati fasilitas di Kota Ternate saat ini. Bahwa fasilitas yang saya nikmati adalah bersumber dari SKPD Pemkot Ternate, katanya—lagi-lagi salah alamat. Fasilitas tersebut, bersumber dari sebuah NGO di Kota Ternate, dan karena fasilitasnya tidak difungsikan sehingga dipinjam-pakai kepada saya. Dengan begitu, apakah sikap saya yang menerima pemberian itu layakkah disebut menggadaikan dan memenjarakan integritas saya? Jika saudara saya, Gunawan Tidore menganggap hal itu sebagai suatu kebenaran, maka, saya tidak bisa membatasi apa yang dianggapnya benar. Dan sebagai ruang dialektika, akan lebih bijak, biarlah publik yang menilai sesuai tafsirannya masing-masing, apakah integritas saya terpenjara atau tidak. Setidaknya saya tidak menceburkan pikiran bebas saya untuk tunduk pada penguasa yang diragukan integritasnya dan pongah terhadap kondisi masyarakat.

Mungkin saja Gunawan Tidore tidak mengupdate informasi pada artikel saya di dua tahun terakhir mengenai masalah sampah di Kota Ternate, Perubahan Iklim, Ancaman Krisis Pangan, Kerusakan Ekologi dan Perampasan Tanah di Halmahera. Di sana tidak ada istilah tebar pujian pada penguasa. Apalagi pada rezim yang integritasnya ibarat mencari perawan di sarang pelacur. Di sinilah saudara saya, Gunawan Tidore yang justru integritasnya terjebak, terpeleset dan jatuh ke dalam daya pesona penjara kekuasaan sehingga cenderung menebar pujian, ketimbang nalar krisis—menutup mata dan nalarnya terhadap kondisi sosial-ekonomi yang relatif menyayat hati.

Terkait dengan perbandingan kekuasaan dua Rezim, saya tidak mempersoalkannya karena bagi saya, mereka pada dasarnya sama: umumnya pembangunan sama-sama mandul. Sebab, pada periode Hendrata Thes, saya pernah menulis artikel terkait kebijakannya di sektor pertanian, dan dengan lantang mengatakan: Hendrata Thes adalah Rezim “Pembantai.” Dalam buku Konvergensi Pertumbuhan Ekonomi yang ditulis DR. Apridar dkk (2019), menjelaskan kemajuan suatu daerah atau pertumbuhan ekonomi dapat diukur melalui beberapa indikator, misalnya naiknya pendapatan daerah, pendapatan perkapita, jumlah tenaga kerja yang lebih besar dari jumlah pengangguran, serta berkurangnya tingkat kemiskinan. Indikator-indikator tersebut sama sekali tidak ditemukan di Kepulauan Sula, baik pada masa Rezim Hendrata Thes maupun FAM-SAH.

Sehingga menurut hemat saya, hanya melalui pikiran bebaslah fakta penyimpangan, ketidakadilan, manipulatif dan tipu daya penguasa sekiranya dapat diungkapkan sebagai bentuk melawan kebohongan atas nama seperdua kebenaran. Sehingga bagi saya, kebebasan nalar setidaknya mengungkapkan seperdua kebenaran, adalah bagian terpenting dari kerinduan tentang terbebasnya masyarakat dari susah-deritanya. Kebebasan nalar adalah sebagai agen formulatif, nutrisi untuk meminimalisir libid dan menekan anomaly pembangunan yang seharusnya menjadi segmen saudara saya, Gunawan Tidore—bukan keremeh-temehan, pujian dan sebagainya.

Seiring kebekuan pembangunan berkemajuan tersebut, setidaknya kerinduan tentang akhir susah-derita masyarakat terus-menerus dinarasikan, meskipun kita tidak berbuat sesuatu yang berarti untuk mereka. Akhirnya, tulisan cakar ayam ini saya tutup dengan mengutip Albert Camus, Jika kita harus gagal, akan lebih baik ada pada pihak yang memilih kehidupan dari pada pihak yang “memusnahkan” kehidupan (2013:68).   


Dinilai By Design, Pelapor Ancam Adukan Bawaslu Sula ke DKPP

Sanana, Moderatorsua – Menanggapi putusan akhir Bawaslu Sula tentang laporan dugaan tindak pidana pemilu terhadap dua oknum pejabat Sula, Pelapor menilai ada By Design dan beri signal adukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pamilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dugaan by design dialamatkan pada Bawaslu Sula, lantaran dalam pengembangan laporan tersebut, ada beberapa saksi (kepala desa) yang dinilai turut bekerja sama menghalangi pengumpulan KTP bakal calon Bupati Sula jalur perseorangan.

Menurut Pelapor, Bawaslu Sula salah memeriksa saksi, Ia berharap sejak awal Kepala Desa Auponhia yang dipanggil untuk diperiksa. Namun, Bawaslu justru memanggil Ketua APDESI untuk dimintai keterangannya.

“Kemudian kepala desa yang diperiksa sampelnya kurang, karena hanya 4 orang kades yang diperiksa, apalagi yang diperiksa itu ketua APDESI bagaimana dia beri keterangan yang benar kalau dia juga terlibat dalam skema untuk gagalkan Ihsan-Darwis,” beber Tamra Ticoalo pada wartawan, Selasa (20/08/2024)

“Sehingga kami menilai pemeriksaan terhadap 4 kades dari Bawaslu kemarin, memang itu dinilai sudah ada perencanaanlah. Saksi tidak sesuai,” tambahnya

Meski Bawaslu Sula beranggapan sudah komprehensif mengumpulkan saksi-saksi. Namun, Pelapor enggan menerima keputusan lembaga pengawas pemilu tersebut.

“Karana ada unsur pidananya itu di kepala Desa Auponhia, karena dia dalam rekaman itu jelas diperintah untuk potong dan iris tidak diperiksa, kok malah periksa yang lain, padahal kalau kepala desa yang polos, pasti jujur dan ada kebenarannya,” sambung Tamra

Tak hanya itu, Tamra juga mempertanyakan regulasi yang menjadi dasar Bawaslu Kepulauan Sulu merekomendasikan kasus dua pejabat daerah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ia lantas menuduh Bawaslu Sula hanya mencari nama baik lembaga terhadap publik.

“Kalau memang sudah periksa terlapor dan tidak temukan fakta, terus dalil apa yang dipakai Bawaslu untuk rekomendasi ke KASN, inikan rancu. Ini bentuk perman karet untuk public supaya Bawaslu dipercayai,” cecar LO ISDA.

Tamra menyakini rekaman audio yang beredar di media sosial pekan kemarin, adalah suara Kepala Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Iya kalau kami dari pelapor sangat yakin bahwa itu adalah suara Kamarudin dan Suwandi A Gani beserta kepala desa yang ada di Kepulauan Sula, karena dalam rekaman itu ada penyebutan berulangkali terima kasih kepada kepala Inspektorat, terima kasih Kabag Pemerintahan,” bebernya mencontohi isi rekaman audio.

Pihaknya berkomitmen, setelah menerima dokumen rekomendasi serta mempelajari isi rekomendasi tersebut, ada kemungkinan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)

“Iya Insya Allah kedepan akan kita lihat hasil (salinan) yang mereka berikan, karena sebagai pelapor, sejauh ini kami belum terima rekomendasi ke KASN itu dalam bentuk dokumen, yang ada baru status kasus,” pungkasnya.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi menyatakan siap jika pelapor melanjutkan di tingkat DKPP.

“Kita akan mempertanggujawabkan apa yang menjadi keputusan secara kelembagaan,” singkatnya.

Penulis: Algajli Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Laporan LO ISDA Dihentikan Bawaslu Sula

Sanana, Moderatorsua – Laporan Liaison Officer (LO) Ihsan-Dawis terhenti, hasil kajian dan pendalaman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula, laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Diketahui pada Kamis 8 Agustus, Liaison Officer Ihsan-Darwis, Tamra Ticoalo mangadukan Kepala Pemerintahan, Suwandi Gani dan Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi di Bawaslu Kepulauan Sula, atas dugaan tindak pidana pemilu dan netralitas ASN.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfira Hasim menyebut, hasil pengembangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penanganan laporan sudah dilakukan secara komprehensif.

“Kami sudah memeriksa pelapor, kemudian dua orang saksi yang diajukan pelapor, tambah saksi-saksi yang dianggap penting berdasarkan rekaman audio, 4 orang kepala desa, juga pihak terkait KPU tambah anggota PPS, setelah itu kita juga memeriksa dua orang terlapor,” kata Zulfitra Hasim pada wartawan, Senin (19/08/2024)

Menurut Zulfitrah, Gakkumdu kesulitan melakukan pengembangan kasus, itu terjadi lantaran pelapor dan terlapor tidak mengetahui lokus dan tempus perkara.

“Saat ini kalau mau dilihat, hasil klarifikasi itu juga sederhanya baik itu pelapor maupun terlapor tidak tahu peristiwa itu kapan terjadi, waktu dan tempat. tidak ada yang mengakui. Ini yang membuat kita agak kesulitan,” ujarnya.

Meski dari sisi pidana pemilu tidak memenuhi syarat, kata Zulfitra. Bawaslu Sula bertanggungjawab melanjutkan laporan tersebut pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.

“Di Gakkumdu sudah berakhir tanggal 14 Agustus kemarin sudah diputuskan, dugaan tindak pidananya itu tidak terpenuhi unsur dan selesai. Selanjutnya kami di Bawaslu fokus menindaklanjut ke KASN tentang netralitas ASN,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

Siap Bertarung, Ihsan-Darwis: Sukur Eb-Eb Sanohi Do Pia Matua

Sanana, Moderatorsua – Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo ucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. 

Setelah ditetapkan lolos persyaratan, Ihsan dan Darwis (ISDA) melaju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024, lewat jalur perseorangan dengan penyeberan dukungan di 12 kecamatan.

“Sukur eb-eb sanohi do pia matua (Terima kasih banyak kepada semua masyarakat) Kepulauan Sula, yang telah memberikan KTP-nya kepada saya dan pak Darwis untuk maju pada Pilkada 2024 nanti,” kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/08/2024). 

keberhasilan ini. Kata Ihsan, berkat konsistensi dan ketangguhan serta kerja keras tim lapangan, selama pengumpulan KTP hingga tahapan verifikasi.

“Teman-teman yang telah bekerja untuk mengumpulkan KTP di desa-desa ini adalah orang-orang militan. Semangat yang mereka miliki ini benar-benar atas dasar ketulusan dan keikhlasan,” ujarnya.

Selama proses pengumpulan KTP, Ihsan mengaku kerap mendapat tantangan, bahkan ada upaya penjegalan terhadap dirinya dan Darwis oleh dua pejabat daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

“Alhamdulilah segalanya bisa kita lewati. Persoalan yang kita temukan di lapangan, jika tidak sabar, maka kita tidak bisa ikut bertarung di Pilkada 2024. Semua ini kita lakukan demi tanah Sula yang kita cintai,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fatatuba
Editor: Redaksi Moderator
Sumbe: Press Release Ihsan Umaternate

Tok! Pasangan Calon Bupati ISDA Sula Dinyatakan Lolos

Sanana, Moderatorsua – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulaun Sula, menyatakan Ikhsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA) memenuhi syarat Bacalon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, Minggu, (18/08/2024)

Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor 114/PL.02.2-BA/8205/2024 tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula.

Pasangan Ikhsan Umaternate dan Darwis Gorontalo menerima dukungan masyarakat Kepulauan Sula sebesar 7.358 dukungan.

“Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 7.189 yang di tetapkan,” ungkap Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hamida Umalekhoa, saat membacakan Berita Acara, Minggu (18/08/2024)

Selanjutnya KPUD Sula menjadwalkan, Rapat Pleno Penetapan pada Senin, 19/08/2024.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Dapat Remisi, Terpidana Kasus Kopi Sianida Hirup Udara Segar

Jakarta, Moderatorsua – Delapan tahun berlalu, Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas dari kurungan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Ia mendapat remisi 58 bulan 30 hari dan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Dikutip dari detiknews.com edisi minggu 18/08, Jesica melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIA Jakarta Timur pada Minggu pagi pukul 09.38 WIB, dengan tersenyum sambil melambaikan tangan.

Usai bebas, Jessica harus mengurus beberapa persyaratan administrasi untuk selanjutnya diserahkan pada keluarganya.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan, dari situ baru kita ke Bapas,” Kata Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam di Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/08/2024)

Penyerahan Jessica pada orang tua dan keluarganya, akan berlangsung di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur.

Ia menerima remisi setelah selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatn (WBP), Jessica dinilai berkelakuan baik.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapindana,” tulis Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatn Deddy Eduar Eka Saputra pada press release-nya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator
Sumber: detiknews.com

Gudang Hendrata Thes Nyaris Terbakar, Kata Saksi Mata Ada Bunyi Ledakan

Sanana, Moderatorsua – Salah satu gudang penyimpanan barang Toko Sinar Agape di Desa Fagudu Kecamatan Sanana, nyaris dilalap si jago merah.

Kejadian sekitar pukul 20.40 WIT, api berkobar sontak membuat geger warga setempat, kobaran api membesar dan menyasar sampai ke gudang penyimpanan barang Toko Sinar Agape yang diketahui milik Hendrata Thes.

Diketahui sumber api berasal dari pohon tikar yang terbakar. Namun seorang saksi mata mengaku, sebelum melihat kobaran api, awalnya ada ledakan mirip bunyi petasan.

“Api menyala awalnya berbunyi seperti petasan, anak saya melihatnya dan berteriak” cerita Gibran pada ibunya warga Desa Falahu, Sabtu (17/08/2024)

Petugas Pemadam berupaya memadamkan sisa api yang masih menyala, pukul 21.13 WIT

Amatan Moderatorsua, api mulai padam atas bantuan warga setempat. Seusai itu, baru dua unit mobil pemadam kebakaran datang untuk melakukan pemadaman secara keseluruhan.

Sampai berita ini dipublikasi, pihak Pemadam Kebakaran masih standby di lokasi kejadian.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator