Modus Foto Saat Coblos Terdeteksi, Ini Langkah Bawaslu Sula

Sanana, Moderatorsua.com – Bawaslu Sula mendeteksi adanya modus baru politik uang, serta dugaan intimidasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal ini dijelaskan Kordiv HP2H Safrin Titdoy. Menurutnya, jika modus ini tidak dicegah, maka selain digunakan untuk money politik, juga merupakan tindakan intimidasi terhadap pemilih.

Ia menuturkan, modus tersebut ialah setiap pemilih nantinya diminta mengambil gambar saat lakukan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Karena itu, Bawaslu merencanakan meningkatkan pengawasan terhadap pengawas di tingkat kecamatan untuk bekerja profesional dalam mengawasi proses pencoblosan.

“Untuk mencegah hal itu, kami akan lakuan bimtek pada tingkatan bawah khususnya di pengawas TPS, kalau bisa ketika pemilih masuk tapi hp dititip, karena takutnya ada intimidasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Safrin pada modertorsua, Kamis (25/07/2024)

Ia menegaskan, terus mempelajari modus baru tersebut, serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tentang regulasi yang akan diterapkan untuk mencegah dugaan kecurangan tersebut.

“Hal itu juga merupakan politik uang, ini menjadi issue kerawanan ditingkatkan bawah, itu pun kita koordinasikan ke Bawaslu terkait aturan yang akan diterapkan pada saat pengawas TPS nanti,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Transparansi Informasi Publik, Bawaslu Sula Berkawan Dengan 20 Media

Sanana, Moderatorsua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula, Maluku Utara. Hari ini Kamis (25/07/2024) resmi berkawan dengan 20 jurnalis.

Kemitraan tersebut, disepakati selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung di Kabupaten Kepulauan Sula.

Selain membahas kerja-kerja pemberitaan, Bawaslu juga berkomitmen untuk melibatkan jurnalis dalam memantau proses pungut hitung pada November mendatang.

Karena itu dalam pertemuan tersebut, Kordiv Hukum, Pencagahan, Partisipasi Masyarakat & Humas (HP2H) Safrin Titdoy, menyampaikan tujuan utama bermitra dengan media adalah mengedukasi masyarakat Kepulauan Sula.

“Kami berharap teman-teman wartawan selalu profesional, meskipun adanya komitmen ini, kami tidak membatasi atau melarang kebebasan pemberitaan. Karena informasi dari pers kami yakin menambah wawasan masyarakat terutama pemilih tentang Pilkada,” ujar Safrin Titdoy, Kamis (25/07/2024)

Bawaslu merencanakan Coffe Morning bersama wartawan, kegiatan tersebut untuk mengevaluasi kerja pengawasan Bawaslu di semua tingkatan.

“Selama Coffe Morning berlangsung, kami memberi kesempatan wartawan mendiskusikan fakta-fakta lapangan selama peliputan, mulai dari tahapan Pilkada berlangsung,” pungkas Koordinator Sekretariat Bawaslu Sula, Husein Adam.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Dugaan Ilegal Tapping BBM di SPBU, Kadis Perindagkop Bungkam

Sanana, Moderatorsua – Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kepulauan Sula, Jena Tidore diduga bersekongkol atas dugaan Ilegal Tapping, penjualan BBM subsidi jenis Pertalite dan Pertamax di luar kawasan SPBU Waiboga.

Pantauan Moderatorsua, di lokasi SPBU Waiboga kerap terjadi Ilegal Tapping, kejadian pada 09/07/2024 dan 21/07/2024.

Modus Ilegal Tapping bbm subsidi jenis Pertalite di lokasi SPBU Waiboga, menggunakan sepeda motor dengan tangki berukuran besar, juga angkutan umum serta pick up.

Parahnya lagi pada Senin, 22/07/2024 ditemukan satu unit mobil Hilux bernomor polisi DB 8784, memuat 80 jerigen kapasitas 25 liter berisi bbm diduga Pertalite dan Pertamax.

Puluhan jerigen bbm tersebut bersumber dari SPBU Waiboga untuk dijual ke nelayan Desa Bajo. Padahal wilayah tersebut bukan bagian dari SPBU Waiboga.

“Jumlah minyak yang diambil oleh saya mencapai 80 galon (jerigen), atau sekitar dua ton. Setiap galon berisi 25 liter, sehingga 40 galon setara dengan satu ton,” beber Udin Usman pada wartawan, Senin (22/07/2024)

Anehnya, atas dugaan tindakan Ilegal tersebut, Kepala Dinas Perindagkop, Jena Tidore enggan berkomentar, bahkan menghindar saat dikonfirmasi.

Padahal kedudukan Pemerintah Daerah sebagai pengawas, telah diatur dalam BPH Migas nomor 6 tahun 2015 pasal 14.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Perindagkop Sula, dikonfirmasi Moderatorsua pada Selasa 23/07 sampai Rabu 24/07/2024.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Soal Tanah Sekolah Cina, Kejari Sula: Silahkan Mengklaim

Sanana, Moderatorsua.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menunjukan sejumlah dokumen kepemilikan, atas tanah dalam pembangunan TK Adhiyaksa.

Dokumen tersebut diakses Moderatorsua melalui Kasubagbin Kejari Sula, Abdul Karim Soamole. Menurutnya, dokumen itu sudah menjawab klaim kepemilikan dari sepuh keluarga Tionghoa, Abo Kendi.

“Mereka (Abo Kendi) sudah kesini, terus di hadapan dia, Pak Kejari Sudah tunjakan Sertifikat dan surat penyerahan dari Kanwil Pertanahan Provinsi Maluku,” ujar Kasubagbin Kejari Sula, Abdul Karim Soamole, Senin (22/07/2024)

Meski tidak terlihat fisik surat hibah dari sejumlah dokumen yang dibuka. Namun, Abdul Karim Soamole mengaku tanah tersebut dihibah Pemerintah Desa Fagudu.

“Ada, jaman itu dari sepengetahuan pemerintah desa (Fagudu) toh, dari Om Aja Makassar (Kepala Desa), terus dari situ nanti terbit surat hak pakai lah dari kanwil pertanahan Ambon, dari situ baru sertifikat keluar” terangnya.

Hal senada disampikan Kasi Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra. kata Dicky tanah atas nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor BPN.395/16/III/P/Malut/THN 1994 tersebut, menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan pada pertengahan 2019.

“Bukti kepemilikan kami sudah berdasar, ada sertifikat, ada surat keputusan dari BPN Maluku, memang sertifikatnya di tahun 2019, tetapi ini sudah di SK kan di BPN Provinsi Maluku itu di tahun 1994, jadi ini sudah di serahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tambah Kasi Intelijen Kejari Sula Dicky Dwi Putra.

Lanjut, Dicky mempersilahkan sepuh Tionghoa untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia berharap mampu membuktikan alas hak kepemilikan tanah tersebut.

“Dan kami kalo misalnya, apabila ada permasalahan perdata kami siap, karena sudah ada bukti kepemilikannya yang sah, itu saja,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Bangun TK Adhiyaksa, Kejari Sula Dituding Menyerobot dan Merusak Sekolah Cina

Sanana, Moderatorsua.com – Salah satu sepuh keluarga Tionghoa di Kota Sanana, membuat laporan polisi atas pekerjaan TK Adhiyaksa Kejari Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan Abo Kendi, sepuh Tionghoa yang dipercayai mengurus bangunan Pendidikan bersejarah di Kabupaten Kepulauan Sula tersebut.

“Bukti fisik ada, pagar juga ada, dan mau tanya orang Sula yang umur 50 sampai 60 tahun, mereka pasti tahu sekolah cina itu. Bagaimana sekarang sudah jadi Jaksa punya,” kata Abo Kendi saat ditemui Moderator, Kamis (18/07/2024)

Ia juga menceritakan tentang sekolah tersebut diubah fungsinya menjadi Pengadilan Negeri Labuha tempat sidang di Sanana.

“Pada saat itu tahun enam puluhan, sudah tidak boleh ada Sekolah Cina, jadi kejaksaan di Sanana baru ada, nah jadi kalau ada sidang, Sekolah itu sering digunakan untuk tempat bersidang, waktu itu Jaksanya adalah Alm Pak Ali Yoisangadji, setelah itu beberapa tahun lagi ganti Jaksa Halim, kemudian Jaksa Suud, setelah itu Jaksa Alhabsi,” terangnya

Bahkan sejak 2016, Ia datangi Kepala Kejaksaan Negeri Sanana untuk meminta bangunan tersebut, supaya dikembalikan kepada keluarga Tionghoa.

“Tujuh atau delapan tahun lalu, saya juga pernah pergi di Kejaksaan untuk kase tahu, kalau fasilitas perkantoran kejaksaan sudah lengkap, kalau bisa kembalikan bangunan itu untuk dimanfatkan,” pintanya sejak itu.

“Kejari yang sekarang kase liat sertifikat mereka, tapi kami minta untuk di foto juga tidak mau, sertifikat itu 2019 kalau dibandingkan dengan tahun 50 itu berapa jauh,” tambahnya, membandingkan dengan bangunan Sekolah Cina.

Meski demikian, upaya Abo Kendi tidak berhenti, Ia terus berupaya untuk mempertahankan fasilitas bersejarah tersebut.

“Ya sudah, abis mau gimana lagi, tapi kita buat laporan di Kepolisian tentang pengerusakan. Memang kita tidak punya dokumen, tapi bangunan itu juga bukti,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula enggan berkomentar lebih tentang tanah tersebut.

“Saya belum bisa berbicara banyak soal tanah itu, karena saya juga belum lihat di arsip kami, tanah itu sudah bersertifikat atau belum,” terang Kasubag Tata Usaha BPN Kepulauan Sula, Olga Junginger, pada moderator, Kamis (18/07/2024)

Namun menurutnya, jika tanah tersebut sudah dimiliki Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, tentu sudah berdasarkan prosedur penetapan kepemilikan.

“Kalau dasar bagaiamana sampai Kejaksaan bisa menyatakan itu tanah mereka, itu juga saya tidak tau. Biasanya, misalnya kejaksaan menyatakan tanah mereka berarti itu masuk dalam aset kejaksaan. Asetnya didapat dari mana, juga kami tidak tahu, karena saya belum liat apakah tanah itu sudah bersertifikat atau belum,” ujarnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula juga tidak memiliki arsip tentang status kepemilikan tanah dari etnis-etnis di Kota Sanana.

“Kami di BPN memang tidak memiliki arsip atau catatan terkait tanah-tanah yang lama, seperti etnis Tionghoa, itu memang pencatatan itu tidak ada, yang ada di kami, kalau sudah berupa sertifikat,” pungkasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Rasman Buamona berpendapat proses Verifikasi lahan untuk penerbitan sertifikat atas tanah tersebut, harus dilakukan secara komprehensif.

“Terkait adanya klaim kepemilikan dan laporan dari keluarga Tionghoa atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengerusakan Sekolah Cina di Polres Sula, maka seharusnya sebelum BPN menerbitkan Sertifikat Hak milik, harusnya BPN memverifikasi dan memastikan secara pasti alas hak kepemilikan atas Sekolah Cina,” jelas Rasman Buamona.

“Jika hal itu dilakukan, maka BPN Sula pasti mendapatkan informasi yang utuh dan pasti tidak terjadi sengketa tanah,” sambunya mengakhiri.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

Lantai Rumah Sakit Fam Ambruk, M. Saleh: Oh begitu ya

Sanana, Moderatorsua.com – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, terkejut atas kerusakan lantai pada bangunan Rumah Sakit FAM yang baru saja di bangun di Kecamatan Mangoli Barat.

Ditemui awak media saat paripurna di kantor DPRD, Wakil Bupati Sula M. Saleh Marasabessy mengaku tidak tahu tentang kerusakan bangunan tersebut.

”Oh begitu ya, kalau saya sih, belum memantau kondisi itu secara baik, jadi belum bisa menjelaskan itu secara detail,” kata Saleh sore tadi, Kamis (11/07/2024)

Namun menurutnya, kerusakan pada fasilitas kesehatan baru itu, seharus menjadi perhatian dinas terkait, mengingat sudah masa akhir tahun anggaran.

”harus ditindaklanjuti secara cepat, Insya Allah mungki besok saya panggil kadis (kepala dinas kesehatan) atau saya konfirmasi, kalau informasi ini betul maka segara ditindaklanjuti,” tegasnya

“Apalagi ini akhir tahun anggaran, apalagi masuk tahapan Pilkada ini, Bupatinya juga ikut Pilkada, jadi harus sesegera mungkin,” sambungnya mengakhiri.

Penulis: Gajali Fataruba

Janji Mangoli Mekar Hanya Omong Kosong

Sanana, Moderatorsua.com – Ketua DPC Partai Gerindra Kepulauan Sula, M. Natsir Sangadji merasa geram ketika pemekaran Pulau Mangoli kerap diucapkan seolah-olah akan mekar besok.

Bukan tanpa alasan, M. Natsir menyampaikan hal tersebut, karena ia merasa janji pemekaran Mangoli selalu besar-besarkan saat momentum politik.

“Ini muatan politik, karena moratorium belum dicabut. Kalau menyiapkan dokumen dan verifikasi dokumen, itu wajar saja untuk kembali disampaikan ke departemen dalam negeri. Tapi memberi harapan seakan-akan besok atau lusa Mangoli mekar, itu omong kosong,” kata M. Natsir saat diwawancarai Moderatorsua, Sabtu (01/06/2024)

Menurutnya, pemerintah cukup mengedukasi masyarakat tentang moratorium, bukan terus menjanjikan pemekaran.

“Seharusnya mengedukasi masyarakat saja, tapi ini yang disampaikan harapan terus,” sesalnya.

Meski demikian, politisi Gerindra itu juga, mendukung untuk Mengoli dimekarkan menjadi kabupaten baru di Maluku Utara.

“Sebagai putra Mangoli, saya sangat mendukung apa yang sudah diperjuangkan dari sejak Pemerintahan sebelumnya hingga pemerintahan saat ini. Karena pemekaran itu kebutuhan, bukan keinginan,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba