Komitmen Pendampingan Korban, LBH Marimoi Akan Lakukan Ini

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Usai mendampingi korban pelecehan seksual memenuhi panggilan ke-dua dari UNIT PPA Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, Jumat, (21/07/2023). LBH Marimoi akan meminta pengawasan kasus secara internal oleh lembaga negara.

Melalui keterangan tertulisnya, Penasihat Hukum korban menjelaskan, setelah kliennya dimintai keterangan oleh penyidik, selanjutnya Polisi akan meminta keterangan salah satu saksi.

“Kemungkinan penyidik PPA Polres Ternate akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu saksi, yang juga merupakan saudara sepupu terlapor untuk dimintai keterangannya.” terang LBH Marimoi dalam press release. Jumat, (21/07/2023).

Jelang pemeriksaan terhadap saksi, LBH Marimoi meminta pihak kepolisian untuk lebih professional, guna mendapat keadilan hukum bagi korban.

“Kami (LBH Marimoi) berharap proses penyelidikan tersebut menemui titik terang sehingga terpenuhinya dua alat bukti permualaan yang cukup agar kasus ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan bahkan sampai pada tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, tentunya dengan melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku.” Pinta PH korban.

Baca juga: Peduli Kesehatan Pemkot Ternate Bangun Rumah Singgah

Penasihat Hukum korban juga berupaya maksimal untuk memastikan kasus dugaan pelecehahan tersebut dapat diawasi Lembaga pemerintah.

“Serta akan membuat permohonan perlindungan hukum bagi korban kepada Kapolri RI, Kompolnas, dan Irwasda agar masalah tersebut bisa diawasi secara kelembagaan internal kepolisian.” Tegas para Kuasa Hukum.

Peduli Kesehatan, Pemkot Ternate Bangun Rumah Singgah

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate bakal membangun rumah singgah Batang Dua, Hiri, dan Moti (Bahim) mencontohi bangunan di Jawa Barat.

Hal itu disampikan Kepala Bappelitbangda Rizal Marsaoly, saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Jumat (21/07/2023).

“Kemarin Ibu dokter itu baru pulang dari Bandung, beliau mempresentasi dengan memperlihatkan saya rumah singgah yang dibuat oleh Kang Emil (Ridwan Kamil) waktu masih jadi Walikota Bandung, ini keren” kata Rizal.

Dia menuturkan, lokasi dan konsep perencanaan rumah singgah Bahim sudah tersedia.

“Jadi lokasi yang kami tempati itu di bekas puskesmas Kalumpang, lokasinya sudah tidak bermasalah dan kita buat dalam konstruksi satu lantai saja. Targetnya dalam waktu dekat sudah lelang, ya dengan cepat pula kita akan membangun.” Terangnya.

Bangunan itu kata Rizal, sangat membantu masyarakat yang tidak punya keluarga di Kota Ternate.

“Ini penting untuk tiga kecamatan di luar Ternate, nah paling tidak sebelum mereka ruzuk ke rumah sakit dan tidak punya keluarga di sini,” jelasnya.

Rizal memastikan Fasilitas Kesehatan (Faskes) itu, bakal mengadopsi bangunan yang ada di Jawa Barat.

“jadi kurang lebih ini kami akan mengadopsi beberapa daerah yang sudah mengimplementasi rumah singgah ini, salah satunya Kota Bandung. Nah itu yang kami contohi baik dari bangunan maupun cara mengoperasionalkan.” Tutupnya.

Penulis: Gajali Fataruba

Seorang Sarjana Komputer Di Sula Menjual Makanan Kucing

SAHRUL AZHAM Pemuda asal Desa Fagudu Kecamatan Sanana adalah seorang sarjana komputer lulusan STMIK Makassar tahun 2016. Latar belakang sarjana komputer sudah pasti sebagian orang akan memilih bekerja sebagai pegawai kantoran atau swasta maupun membuka usaha yang sesuai dengan basic keilmuannya. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pria ini.

Ketika lulus kuliah banyak hal dilakukan Sahrul, mulai dari seleksi CPNS, membangun usaha percetakan undangan. Tetapi nampaknya belum berjodoh dengan dirinya.

Dia pun kembali berupaya tetap konsisten di bidang komputer dan bekerja sebagai editor di salah satu percetakan swasta di Kota Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya pernah tes cpns dua kali tapi tidak berhasil, dulu juga pernah bikin usaha cetak undangan,” katanya mengisahkan.

Dalam kesehariannya ujar Sahrul, dia memilihara beberapa ekor Kucing kampung dan cukup intens menjaga makanan peliharaannya itu. Dari situ akhirnya termotivasi untuk membangun usaha makan kucing di Sanana.

Keinginan menjual makanan kucing sudah ada. Namun, ia baru memutuskan untuk serius memulai menjadi usaha setelah menikah dengan Endang pujaan hatinya.

“Ide awal dari istri saya, saya pun masih ragu-ragu, tapi sambil mencari informasi minat pakan Kucing di Sula. Setelah beberapa bulan ternyata semakin banyak orang memelihara kucing, disitu kami bulatkan niat bangun Petshop di Sula,” jelasnya.

Gambar Varian Makanan Kucing

Menurut dia, tak sebatas membangun usaha saja, lebih dari itu Sahrul juga berniat membantu memudahkan kalangan pecinta kucing di Sula agar tidak jauh-jauh membeli makan kucing hingga ke luar daerah.

“Alasan kami memilih petshop adalah karena harga pakan kucing di Sula lumayan mahal hingga 50 persen dibandingkan di Jawa dan Ternate, itu karena keterbatasan stoknya di Sula.” Ujar Sahrul.

Meskipun usahanya belum dibuka untuk orang berbelanja, namun menurut pria brewokan itu, sudah banyak pecinta kucing yang memintanya untuk segera dilaunching.

“Sebenarnya masih banyak hal yang ingin kami persiapkan untuk opening petshop ini namun sudah banyak yang bertanya-tanya. Jadi, Insya Allah dalam waktu dekat sudah opening.” Tambahnya.

Petshop pakan kucing ini menyediakan: makanan kucing kering dan basah, Vitamin, Pasir Kucing, Aksesoris juga bisa konsultasi tentang Kucing.

Penulis: Gajali Fataruba

Lamban Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polres Ternate Didesak LBH Marimoi

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Polres Ternate Provinsi Maluku terkesan lamban menangani kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual, yang dilakukan terlapor VS tiga bulan lalu.

Berdasarkan Press Release yang diterima redaksi moderatorsua.com, dalam keterangan tersebut LBH Marimoi meminta pihak Kepolisian tidak berlarut-larut dalam menangani kasus pelecehan yang dialami korban.

“Sehubungan dengan terjadinya dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh terlapor VS, pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 01:00 wit, disalah satu hotel di Kota Ternate. Kejadian tersebut pun telah dilaporkan oleh korban di Polres Ternate pada 30 Maret 2023,” Tulis Penasehat Hukum korban. Kamis (20/07/2023)

Pihak Penasihat Hukum menjelaskan, ketika korban melapor kejadian itu, Polisi berjanji akan melakukan pengembangan dalam waktu beberapa hari saja.

“Korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan di tanggal yang sama, dalam surat tersebut menjelaskan jika UNIT PPA Polres Ternate telah menerima Laporan/Pengaduan dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 5 hari.” Terangnya.

Tiga bulan berlalu korban bersama penasihat hukum baru menerima surat gelar perkara penyeledikan lanjutan pekan kemarin.

“Setelah menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh UNIT PPA Polres Ternate, pada tanggal 12 Juli 2023 korban mendapatkan surat terkait dengan perkembangan dugaan Tindak Pidana Pelecehan seksual, dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/213/VII/2023/ Reskrim, menjelaskan telah dilakukannya gelar perkara pada tanggal 11 Juli 2023 di ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate,” jelas LBH Marimoi.

Dalam surat tersebut Polisi Kembali berjanji akan memeriksa korban, saksi juga ahli pidana.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan saudara sepupu terlapor, kemudian melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban, juga pemeriksaan terhadap ahli pidana mengenai dengan unsur pasal.” Janji penyidik PPA Polres Ternate, dikutip dari press release.

“Hingga saat ini kami dari LBH Marimoi sebagai Penasihat Hukum Korban, masih menunggu terkait dengan perkembangan kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh UNIT PPA Polres Ternate, kami juga berharap kasus dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang telah dilaporkan tidak berlarut-larut dalam penanganannya, agar korban dapat mengakses keadilan sebagaimana mestinya.” Tegas Penasihat Hukum. KUASA HUKUM (Maharani Caroline, S.H, Lukman Harun, S.H, Fahrizal Dirhan, S.H

Penulis: Gajali Fataruba

DPRD Sula Usulkan Kontraktor Dua Ruas Jalan Di Pulau Mangoli Diblacklist

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Diduga bekerja tak sesuai ketentuan, DPRD Sula Komisi III mengusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, melalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencopot kontraktor pekerjaan jalan dan jembatan di dua kecamatan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Kadir Sapsuha, ketika melakukan hearing terbuka bersama mahasiswa di Kantor DPRD. Selasa (18/07/2023)

“Proyek Waitina-Kou, kedua ruas itu ‘kemarin’ kami rapat dengan Pemda dalam hal ini Dinas PU dan kemudian kami sampaikan untuk beberapa kontraktor yang menangani ruas jalan itu diblacklist, karena mereka tidak melaksakan kegiatan sesuai ketetapan dan ketentuan,” tegas Anggota DPRD dari Partai PAN ini.

Baca juga: Mengenal Mandatory Spending Kesehatan Dan Alasan Penghapusannya

Kadir menuturkan, pihak DPRD belum update informasi lapangan karena terhalang cuaca buruk selama satu pekan.

“Kalaupun jalan dan jembatan itu ada pekerjaan lanjutan dan kami tidak tahu, itu karena kita dihadapkan cuaca, kan tidak mungkin kita menyebrang kesana” terangnnya.

Meski demikian, menurutnya DPRD telah berkomitmen untuk membongkar masalah tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke Pemda, jika ada kontraktor yang telah melakukan pencairan 30 persen dan pekerjaannya tidak sesuai maka kami minta untuk dikembalikan ke kas daerah.” Tutupnya. (Jali)

Mengenal Mandatory Spending Kesehatan Dan Alasan Penghapusannya

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Baru–baru ini public dihebohkan dengan penghapusan Mandatory Spending dalam Rancangan undang-undang kesehatan yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang Kesehatan terbaru di Indonesia pada Selasa (11/7/2023).

Keputusan itu lantas menuai kontroversi dari organisasi kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia IAI).

Sementara dari dalam parlemen Fraksi Demokrat dan PKS juga tidak sependapat dengan pengesahan Omnibus Kesehatan tersebut.

Alasan penolakan terhadap penghapusan Mandatory Spending itu, lantaran dinilai merugikan tenaga kesehatan serta berbahaya bagi masa depan kesehatan masyarakat Indonesia

Sebelumnya Mandatory Spending diatur dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009 Pasal 171. Dalam pasal tersebut ditetapkan besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD).

Apa itu Mandatory Spending?

Mandatory Speinding adalah anggaran wajib minimal di bidang kesehatan yang tertuang langsung dalam Undan-undang kesehatan sebelum direvisi merupakan implementasi dari Pasal 28H UUd 1945.

Baca juga: Netizen Sebut Bupati Sula Tak Beradab Tapi?

Besaran anggaran 5 persen dan APBN dan 10 persen dari APBD tersebut, bertujuan untuk pelayanan public khususnya penduduk miskin, anak terlantar dan kelompok lanjut usia (Lansia).

Alasan Penghapusan Mandatory Spending.

Dilansir dari laman berita resmi Kemenkes www.sehatnegeriku.go.id, Pemerintah Pusat menghapus anggaran wajib (Mandatory Spending) diganti dengan Anggaran Berbasis Kinerja lantaran besaran anggarakan yang digelontorkan selama ini tidak menentukan hasil (output) signifikan dalam penengan masalah kesehatan.

“Bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun rapih berdasarkan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, ouput dan outcome yang akan kita capai,” ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M. Syahrir. (Jali)

Penulis: Gajali Fataruba

Editor: Gunawan Tidore

Netizen Sebut Bupati Sula Tak Beradab Tapi?

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Sebuah foto tangkapan layar mirip wajah Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus, kembali di posting dengan keterangan menohok oleh akun Facebook @Naswanursetia.

Dalam unggahannya, akun Facebook @Naswanursetia menulis dua keterangan berbeda pada foto mirip wajah Bupati Sula sedang menjulurkan lidahnya.

Pertama, pemilik akun itu mengajak sesama pengguna sosial media, untuk tidak saling hujat di group Facebook Dad Hia Ted Sua, dan lebih utamakan kedamaian.

Tangkap layar 1

Namun ungkapan itu dilanjutkan dengan kalimat tidak sedap yang ditujukan kepada orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Sula saat ini.

“Tak usah ribut, mari kita saling mengakui saja, mengakui itu menciptakan kedamaian, jangan ada lagi kata Bupati milik kalian,” tulis akun Facebook @Naswanursetia. Sabtu (15/07/2023).

Tak butuh waktu lama, postingan itu pun ramai ditanggapi pengguna facebook lainnya dengan beragam komentar. Ada yang berkomentar positif, juga komentar tak sedap.

Tangkapan layar 2

Pada paragraf kedua, keterangan foto itu malah tidak selaras dengan paragraf pertama. Betapa tidak, secara blak-blakan dia menulis Bupati Sula tak beradab tapi lebih ke Biadab.

“Saya akui walaupun Bupati kurang beradab, lebihnya kepada Biadab. Tapi kita harus akui itu bupatinya orang Sula yang lagi memimpin sekarang. Walaupun yang memimpin tidak lebih mulia dari yang dipimpin,” tutup caption postingan akun Facebook @Naswanursetia.

Bupati Kepulauan Sula Hadiri Giat Stunting

MODERATORSUA.COM, SANANA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, bersama rombongan menghadiri kegiatan stunting di Puskesmas Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Jumat (7/7).

Kehadiran Bupati di Puskesmas Baleha didampingi oleh Wakil Bupati M Saleh Marasabessy, Sekretaris Daerah Muchlis Soamole, sejumlah pimpinan OPD dan anggota DPRD Lasidi Leko.

Dalam kegiatan tersebut, ada sejumlah agenda yang dibuat, salah satunya ajakan mengonsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA). Selain itu, bupati mengajak sejumlah lapisan masyarakat menolak stunting serta bersama sejumlah anak-anak mengampanyekan penolakan stunting.

“Kegiatan ini terus dilaksanakan, sehingga, stunting di Kepulauan Sula bisa teratasi dengan baik,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sula, Suryati Abdullah menambahkan. Pihaknya selalu giat menginstruksi ke seluruh jajaran puskesmas di 12 kecamatan untuk tetap rutin melakukan pencegahan stunting, sebab anak-anak menjadi penerus bangsa.

“Oleh karena itu, kami selalu siap laksanakan program pencegahan stunting di seluruh puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula agar dapat teratasi dengan baik,” tutupnya.

Penulis: Gunawan Tidore