Kabar Gembira, Mulai 2024 Periode Kenaikan Pangkat PNS Bertambah

Berita hari ini, berita kenaikan pangkat, berita BKN Republik Indonesia, berita baru, ModeratorSua Mengungkap Fakta, Maluku Utara, Ternate.


MODERATORSUA.COM, TERNATE – Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), memberlakukan peraturan terbaru kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan itu ditetapkan dalam peraturan BKN RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan hanya dua periode dalam satu tahun, 1 April dan 1 Oktober.

“usai dilakukan realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian. BKN memberlakukan periodesasi kenaikan pangkat menjadi enam periode. 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember,” bunyi release BKN. Jum’at, (28/07/2023)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap, dengan berlakunya ketentuan terbaru itu, semakin memudahkan PNS mengurus kenaikan pangkat.

“Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat ini, maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” terang BKN mengakhiri.

Unduh dokumen peraturan BKN RI lengkap

Penulis: Gajali Fataruba
Sumber: BKN

Author: Property: Moderatorsua

Moderator Sua adalah sarana mengakses Berita berkualitas dan berimbang. Layaknya Butterfly, ModeratorSua hadir untuk menyajikan berita perubahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *