MODERATORSUA.COM, SANANA – Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berkurang selama bulan suci Ramadhan 1444 hijriah tahun 2023.
Ketentuan jam kerja ini sesuai dengan Surat edaran Bupati Nomor: 009/03.3/KS/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang j kerja ASN dalam selama bulan Ramadhan.
Dalam ketentuan tersebut bagi PNS yang berkerja selama lima dalam satu Minggu, jam kerja mulai Senin sampai Kamis waktu kerja pada pukul 08.00 sampai 15.00 WIT. Waktu istrahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIT. Sedangkan di hari Jumat pagi masuk kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIT. Waktu istrahat di hari Jumat yakni pada pukul 12.00 sampai 13.30 WIT.
Sementara bagi PNS yang bekerja selama 6 hari mulai hari Senin sampai Sabtu waktu kerja pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIT. Waktu istrahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIT. Sedangkan di hari Jumat pagi masuk kerja mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIT. Waktu istrahat di hari Jumat yakni pada pukul 12.00 sampai 13.30 WIT.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula, Fadila Waridin menyampaikan, ketentuan tersebut berlaku mulai hari pertama puasa.
“Berlaku mulai dari hari pertama. Hari pertama kedua cuti bersama,”katanya, Rabu (22/03/23).
Para pimpinan OPD di lingkungan Pemda Sula memastikan, kendati pengurangan jam kerja PNS tersebut namun tidak menggangu kelancaran pelayanan publik. (gun).