MODERATORSUA.COM, SANANA – Peraturan Daerah (Perda) tentang sarang walet di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), menunggu hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Megdagri).
Budiman Duwila, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), kepada moderatorsua.com menyampaikan, Perda tersebut sudah kelar di DPRD Kabupaten dan di tingkat Provinsi.
“Sementara ini Perda tentang sarang walet masih dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri,”katanya, Rabu (08/02/23).
Dalam waktu dekat, kata Budiman, pihak BPPRD akan ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait Perda tersebut.
“Sehari dua kita akan berkoordinasi dengan Mendagri apakah Perda tersebut sudah selesai dievaluasi atau belum,”ucapnya.
Baca juga: Berbagi di Hari Pers Nasional, Wartawan Sula Didoakan Pengasuh Pondok Pasantren
Berdasarkan kesepakatan bersama DPRD, besaran pajak sarang walet 3,5 persen dari syarat maksimal 10 persen.
Hanya saja menuru Budiman, angka tersebut belum paten, sebab masih dalam tahap evaluasi di Kemendagri.
“Pajak 3,5 persen untuk sarang walet itu belum final. Nanti kita lihat hasil evaluasinya,”tuturnya.
Budiman bilang, jika sudah ada hasil evaluasi dari Kemendagri, baru lah Pemda tersebut diberlakukan dengan menggunakan SK (Surat Keputusan) Bupati sebagai payung hukum.
“Kalau sudah ada hasil evaluasi dari Mendagri, Perda itu akan diterapkan dengan menggunakan SK Bupati,”pungkasnya. (gun)