MODERATORSUA.COM, SANANA – Sebanyak 98 pangkalan minyak tanah yang terdaftar di Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag dan UKM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dibangun di zaman Sula masih berstatus Kecamatan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperindag dan UKM Sula, Jena Tidore.
“Semua pangkalan minyak tanah ini dibangun saat Sula masih berstatus kecamatan,”katanya baru-baru ini.
Jena menyatakan, dimasa kepemimpinannya, belum ada satu pangkalan minyak tanah yang dibentuk.
“Sejak Juni 2021 saya menjabat sebagai Kadis, belum ada satu pangkalan pun yang didirikan,”ucapnya.
Jena bilang, ke 98 pangkalan minyak tanah bentukan jaman Kecamatan itu, hingga kini belum diperbaharui.
“Sejak saya menjabat sampai saat ini 98 pangkalan yang terdaftar, belum ada yang diperbaharui,”tuturnya.
Menurut Jena, hal tersebut perlu duduk bersama dengan pihak PT. Sanana Lestari, untuk membahasnya.
Baca juga: Dibalik Perbedaan Data Pangkalan Minyak Tanah di Sula
“Ini harus butuh duduk bersama. Karena ini rencana mau bangun pangkalan di beberapa kecamatan yang rekomendasinya dari Diskoperindag sebagai keterwakilan Pemerintah Daerah maka, ada persyaratannya yang harus dipenuhi, diantaranya harus ada keterangan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan rekomendasi dari Diskoperindag,”jabarnya.
Jena bilang, sampai saat ini tidak ada retribusi atau pajak yang dipungut Pemda Sula dari hasil jualan minyak tanah di pangkalan.
“Tidak. Hanya reklame atau papan nama pangkalan yang dikenakan pajak. Itu kenanya per tahun,”ungkapnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pantauannya, dari 98 jumlah pangkalan, semuanya ada papan reklamenya.
“Sampaikan detik ini, sesuai hasil pantauan kami, 98 pangkalan semuanya ada papan reklamenya,”pungkasnya. (gun)