MODERATORSUA.COM, SANANA – Ini menjadi catatan bagi pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Bagaimana tidak, terjadi kesalahan pembayaran gaji di tiga Instansi di Kepsul. Hal tersebut disebabkan karena belum ada pemutahiran data pegawai.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Maluku Utara mencatat, ada tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki batas masa pensiun, namun masih dicairkan gajinya.
Ke tiga orang itu, tersebar di RSUD Sanana inisial SM, MU, dan HP di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tercatat SM terhitung pensiun mulai tanggal 1 Februari 2021, namun masih menerima pembayaran gaji bulan Februari dan Maret 2021 sebesar Rp 10.924.000,00 yang tidak tercatat dalam SKPP.
Sedangkan MU, terhitung pensiun mulai tanggal 1 Desember 2021, namun masih menerima pembayaran gaji pada bulan Desember 2021 sebesar Rp5.865.700,00.
Terakhir HP, terhitung pensiun mulai tanggal 1 Juli 2021, namun masih menerima pembayaran gaji pada bulan September dan Oktober 2021 sebesar Rp 10.815.000,00.
Selain di RSUD dan Dinas Pendidikan, ditemukan juga seorang ASN di Dinas Pertanian inisial SA yang terima gaji, padahal yang bersangkutan tercatat tidak berkantor kurang lebih satu tahun, yakni sejak tahun 2019 sampai Desember 2021. Namun, dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ada pencairan gaji pegawai tersebut pada bulan September-Desember 2021 sebesar Rp 13.087.200,00.
Praktis, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 4 huruf f, Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Secara total, nilai pencairan gaji terhadap empat ASN tersebut kurang lebih Rp 40 juta lebih.
BPK menyebutkan, masalah itu disebabkan karena Direktur RSUD dan Kepala Dinas Pendidikan belum memutakhirkan data pegawai secara tepat waktu.
“Bendahara gaji OPD kurang cermat melakukan verifikasi daftar pembayaran gaji OPD dengan data pegawai yang sesuai dan Dinas Pertanian kurang optimal dalam melakukan pengawasan pengelolaan pegawai,”catatan LHP BPK RI Maluku Utara tahun anggaran 2021.
Sementara itu, Pemda Sula melalui Direktur RSUD Sanana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pertanian menyatakan akan melakukan perbaikan atas masalah tersebut. (gun).