MODERATORSUA.COM, SANANA – Proyek pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Puskesmas Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terbengkalai.
Proyek ratusan juta yang dikerjakan CV DS pada tahun 2021 itu, kini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku Utara (Malut).
Tercatat, nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 615.400.000,00, dengan masa kerja selama 180 hari kalender, mulai dari tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 10 Desember 2021. Sedangkan Pembayaran uang muka telah direalisasikan 30 persen.
Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama rekanan pelaksana, PPK dan Inspektorat pada tanggal 11 Februari 2022 di Kecamatan Mangoli Utara.
Baca Juga: Pastikan Uang Muka 2 Proyek Gagal di Mangoli Dikembalikan
Hasil pemeriksaan BPK, proyek itu sampai selesainya masa kontrak, progres fisik hanya mencapai 32,49 persen alias tidak terselesaikan.
“Di lapangan tidak terdapat aktivitas kegiatan. Progres pekerjaan yang terpasang di lapangan sebesar Rp 199.973.398,73 atau 32,49% dari nilai kontrak,”Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepualan Sula tahun 2021.
Sementara, kontraktor proyek tersebut, Nurullah Umagapi dikonfirmasi Moderatorsua.com namun enggan memberi tanggapan terkait masalah tersebut.
Nurullah berkilah bahwa Direkturnya yang akan menanggapi masalah tersebut.
“Iya, nanti Derktur sudah yang berikan tanggapan. Saya kurang sehat,”pungkasnya.
Hingga berita ini ditayang, namun Dikrektur yang dimaksud belum bisa dikonfirmasi. (gun).