Benarkah Nakes Honorer Daerah diberhentikan?

ModeratorSua.com, Sanana – Cek fakta terkait terbitnya kebijakan dirumahkan ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes), Honorer Daerah (Honda), oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.

Apakah tenaga honorer diberhentikan tanpa alasan, ataukah berakhir masa kerja.

Diketaui saat ini, sebanyak 445 Honorer Daerah (Honda) telah diberhentikan. Lantas, apa alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula mengeluarkan kebijakan tersebut?

Dari 445 Honorer Daerah (Honda) yang dirumahkan, sebanyak 60 orang bekerja di Dinas Kesehatan. Sementara 380 lainnya, tersebar di 13 Puskesmas di Kepulauan Sula.

Sejak beredarnya kebijakan tersebut, saat ini telah ramai diperbincangkan. Bahkan, ada yang menyebut tak adil jika tenaga honorter diberhentikan.

Fakta Honorer tak lagi dikerjakan dilingkungan Dinas Kesehatan.

  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK), Nomor 837/004.a/Dinkes-KS/1/2023. Tertanggal 4 januari 2023.
  • Dijelaskan dalam Surat Keputusan tersebut, 445 Tenaga Kesehatan (Nakes) dirumahkan, karena telah berakhir masa kerjanya, yang terhitung sejak 31 Desember 2022 lalu.
  • Setiap tenaga honorer menandatangani surat perjanjian kontrak kerja, sesuai dengan regulasi pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
  • Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas kesehatan. Nomor 868/484.a/DINKES-KS/VI/2022. Tentang pengangkatan pegawai tidak tetap, di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, pasal 7, ayat 1 poin B
Dokumen kesepakatan kerja tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Sumber: Kepala Dinas Kesehatan, Suriyati Abdullah.

Penulis: Gajali Fataruba | Editor: Gun

Author: Property: Moderatorsua

Moderator Sua adalah sarana mengakses Berita berkualitas dan berimbang. Layaknya Butterfly, ModeratorSua hadir untuk menyajikan berita perubahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *